Lompat ke konten

Bipartit

Bipartite Negotiation Dari kata 'bi' (dua) dan 'partite' (pihak), berarti perundingan antara dua pihak
Ketenagakerjaan bipartit perundingan bipartit penyelesaian perselisihan musyawarah
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Bipartit?

Bipartit adalah perundingan langsung pengusaha dan pekerja, tahap wajib pertama sebelum sengketa hubungan industrial dibawa ke jalur lain.

Bipartite Negotiation Dari kata 'bi' (dua) dan 'partite' (pihak), berarti perundingan antara dua pihak Ketenagakerjaan

Definisi

Bipartit adalah perundingan antara dua pihak, yaitu pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah demi mencapai mufakat. Perundingan bipartit merupakan tahap pertama dan wajib dilakukan sebelum menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan lainnya seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan ke pengadilan.

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding, atau perundingan sudah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, maka bipartit dianggap gagal dan sengketa dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika bipartit berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan bersifat mengikat. Perjanjian Bersama tersebut wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak agar memiliki kekuatan eksekutorial. Jika bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Dasar Hukum

Kewajiban menempuh perundingan bipartit diatur dalam Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ayat (1) menegaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya lebih dulu lewat perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat, sebelum menempuh jalur penyelesaian lain mana pun.

Ayat (2) menetapkan batas waktu penyelesaian bipartit, yaitu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Ayat (3) menegaskan kapan bipartit dianggap gagal, yaitu ketika salah satu pihak menolak berunding dalam jangka waktu tersebut, atau perundingan sudah berlangsung namun tidak menghasilkan kesepakatan. Ketentuan batas waktu ini penting agar sengketa tidak menggantung terlalu lama sebelum pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur penyelesaian lain yang lebih formal.

Syarat dan Prosedur

Pihak yang ingin memulai perundingan bipartit mengajukan permintaan berunding secara tertulis kepada pihak lainnya, dengan menyebutkan pokok masalah yang ingin dirundingkan. Perundingan kemudian dilakukan lewat pertemuan tatap muka antara wakil pengusaha dan wakil pekerja atau serikat pekerja, yang hasilnya dicatat dalam risalah setiap kali pertemuan berlangsung.

Jika kesepakatan tercapai, kedua pihak menandatangani Perjanjian Bersama yang memuat pokok kesepakatan secara rinci, kemudian mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Jika dalam 30 hari kerja tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, pihak yang berkepentingan membuat risalah yang menyatakan bipartit gagal, sebagai syarat administratif untuk mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan agar dapat dilanjutkan ke mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Perbedaan dengan Mediasi dan Konsiliasi

Bipartit berbeda dari mediasi dan konsiliasi karena hanya melibatkan dua pihak yang berselisih secara langsung, tanpa kehadiran pihak ketiga yang menengahi. Sementara itu, mediasi melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan, dan konsiliasi melibatkan konsiliator swasta yang terdaftar, sebagai pihak ketiga netral yang membantu mempertemukan pandangan kedua pihak yang berselisih.

Perbedaan penting lainnya, bipartit adalah tahap yang wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum bisa melangkah ke mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Tanpa bukti bahwa bipartit sudah diupayakan dan gagal, instansi ketenagakerjaan pada dasarnya tidak akan memproses pencatatan perselisihan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, sehingga bipartit menjadi pintu masuk wajib bagi seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dari sisi biaya, bipartit juga jauh lebih ringan dibandingkan mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase, karena hanya melibatkan waktu dan tenaga kedua pihak tanpa perlu membayar jasa pihak ketiga. Karena alasan inilah banyak praktisi hubungan industrial menyarankan agar bipartit dijalankan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi syarat administratif sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Ilustrasi

Serikat pekerja di sebuah pabrik tekstil di Solo menuntut kenaikan upah tahunan dari pengusaha, sementara pengusaha hanya bersedia memberikan kenaikan yang jauh lebih kecil dari tuntutan tersebut. Kedua pihak sepakat menempuh perundingan bipartit untuk mencari titik tengah sebelum sengketa ini berlarut-larut dan mengganggu produktivitas pabrik.

Setelah tiga kali pertemuan dalam 20 hari, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan kenaikan upah pada angka yang bisa diterima keduanya. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat agar memiliki kekuatan mengikat. Karena bipartit berhasil sebelum batas waktu 30 hari kerja terlampaui, sengketa ini tidak perlu berlanjut ke tahap mediasi atau jalur penyelesaian lain yang lebih panjang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah bipartit wajib dilakukan sebelum mengajukan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan? Ya, bipartit adalah tahap wajib pertama, dan bukti bahwa bipartit sudah diupayakan menjadi syarat untuk mencatatkan perselisihan ke tahap mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Berapa lama batas waktu perundingan bipartit? Perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang terjadi jika salah satu pihak menolak diajak berunding secara bipartit? Penolakan berunding dalam jangka waktu 30 hari kerja membuat bipartit dianggap gagal, sehingga pihak yang berkepentingan dapat melanjutkan sengketanya ke tahap penyelesaian berikutnya.

Apakah hasil kesepakatan bipartit otomatis mengikat secara hukum? Perjanjian Bersama hasil bipartit bersifat mengikat setelah ditandatangani, namun perlu didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan eksekutorial jika salah satu pihak kemudian ingkar.

Siapa yang mewakili pekerja dalam perundingan bipartit jika belum ada serikat pekerja? Jika belum ada serikat pekerja di perusahaan, pekerja dapat menunjuk wakil dari kalangan pekerja sendiri untuk mewakili kepentingan mereka dalam perundingan bipartit.

Dasar Hukum

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 3 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Pasal 3 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bipartit? +
Bipartit adalah perundingan langsung pengusaha dan pekerja, tahap wajib pertama sebelum sengketa hubungan industrial dibawa ke jalur lain.
Apa bahasa Inggris dari Bipartit? +
Bipartit dalam bahasa Inggris disebut Bipartite Negotiation.
Apa dasar hukum Bipartit? +
Dasar hukum Bipartit diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 3 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 3 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apa asal kata Bipartit? +
Dari kata 'bi' (dua) dan 'partite' (pihak), berarti perundingan antara dua pihak

Istilah Terkait