Lompat ke konten

Konsiliasi

Conciliation Dari bahasa Latin 'conciliare' yang berarti mendamaikan atau mempertemukan pihak yang berselisih
Ketenagakerjaan konsiliasi konsiliator penyelesaian perselisihan conciliation
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Konsiliasi?

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja lewat musyawarah yang ditengahi konsiliator swasta terdaftar.

Conciliation Dari bahasa Latin 'conciliare' yang berarti mendamaikan atau mempertemukan pihak yang berselisih Ketenagakerjaan

Definisi

Konsiliasi adalah salah satu jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator, yaitu pihak netral yang terdaftar resmi di instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota. Berbeda dengan mediator yang berstatus pegawai negeri dari dinas ketenagakerjaan, konsiliator adalah pihak swasta atau independen yang telah lulus pelatihan dan terdaftar sebagai konsiliator hubungan industrial.

Konsiliasi hanya berlaku untuk tiga jenis perselisihan tertentu: perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihan hak — yaitu sengketa mengenai pelaksanaan hak yang sudah diatur dalam peraturan atau perjanjian — tidak termasuk kewenangan konsiliasi dan harus diselesaikan lewat jalur lain seperti mediasi atau langsung ke pengadilan.

Karena konsiliator berasal dari pihak swasta, para pihak yang berselisih biasanya punya keleluasaan lebih besar dalam memilih siapa konsiliator yang akan menangani kasus mereka, dibanding jalur mediasi yang konsiliatornya sudah ditentukan oleh dinas ketenagakerjaan. Keleluasaan ini sering dianggap sebagai kelebihan konsiliasi, terutama bagi pihak yang menginginkan penanganan yang lebih cepat dan personal.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai konsiliasi diatur dalam undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang mendefinisikan konsiliasi sebagai penyelesaian perselisihan kepentingan, PHK, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan lewat musyawarah yang ditengahi konsiliator netral. Undang-undang yang sama juga mengatur batas waktu proses konsiliasi serta konsekuensi apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

Apabila konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, konsiliator wajib mengeluarkan anjuran tertulis dalam batas waktu tertentu sejak sidang konsiliasi pertama digelar. Anjuran ini bukan putusan yang mengikat, melainkan rekomendasi penyelesaian yang bisa diterima atau ditolak oleh para pihak. Jika salah satu pihak menolak anjuran, sengketa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Syarat dan Prosedur

Proses konsiliasi dimulai ketika salah satu pihak yang berselisih mengajukan permohonan penyelesaian kepada konsiliator yang dipilih dari daftar konsiliator terdaftar di instansi ketenagakerjaan setempat. Setelah permohonan diterima, konsiliator mengundang kedua pihak untuk sidang konsiliasi, memfasilitasi musyawarah, dan berusaha mempertemukan kepentingan yang berbeda.

Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi jika salah satu pihak ingkar. Jika tidak tercapai kesepakatan, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis, dan pihak yang menolak anjuran punya waktu terbatas untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sebelum haknya dianggap gugur.

Perbedaan dengan Mediasi dan Arbitrase

Ketiga jalur ini — konsiliasi, mediasi, dan arbitrase — sering disamakan padahal berbeda. Mediasi ditengahi mediator yang berstatus pegawai dinas ketenagakerjaan dan mencakup semua jenis perselisihan, termasuk perselisihan hak yang tidak bisa ditangani konsiliasi. Konsiliasi ditengahi konsiliator swasta terdaftar, tetapi terbatas hanya untuk tiga jenis perselisihan seperti dijelaskan di atas.

Arbitrase berbeda lagi, karena hasil akhirnya bukan anjuran melainkan putusan arbiter yang final dan mengikat, mirip putusan pengadilan, dan hanya bisa ditempuh untuk perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja apabila kedua pihak sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada arbiter. Karena sifatnya yang final, arbitrase jarang dipilih dibanding konsiliasi atau mediasi yang masih membuka ruang bagi para pihak untuk menolak anjuran.

Pemilihan jalur mana yang paling tepat sering menjadi pertanyaan pertama pekerja yang baru menghadapi perselisihan. Sebagai patokan sederhana, jika perselisihan menyangkut pelaksanaan hak yang sudah jelas diatur, mediasi adalah jalur yang wajib ditempuh. Jika perselisihan menyangkut kepentingan, PHK, atau sengketa antar serikat dalam satu perusahaan, pekerja bisa memilih antara mediasi dan konsiliasi sesuai preferensinya, sementara arbitrase hanya relevan jika kedua pihak benar-benar sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada arbiter.

Biaya dan Jangka Waktu

Layanan konsiliasi pada dasarnya tidak dipungut biaya bagi para pihak yang berselisih, karena konsiliator terdaftar bekerja dalam kerangka pelayanan publik penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Adapun jangka waktu penyelesaian, konsiliator diberi batas waktu tertentu sejak menerima permohonan untuk menyelesaikan tugasnya, dan jika musyawarah tidak membuahkan kesepakatan, anjuran tertulis harus dikeluarkan dalam waktu singkat setelah sidang pertama.

Dalam praktiknya, lamanya proses konsiliasi sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan kesediaan kedua pihak untuk hadir dan bernegosiasi secara kooperatif. Kasus yang melibatkan banyak pekerja atau tuntutan yang rumit biasanya membutuhkan beberapa kali sidang sebelum konsiliator bisa memutuskan mengeluarkan anjuran.

Bagi pekerja yang berselisih dengan pengusaha, tidak adanya biaya ini penting diketahui, karena sebagian pekerja ragu menempuh jalur formal karena mengira akan dikenai biaya jasa konsiliator layaknya menyewa pengacara. Padahal, selama proses ditempuh lewat konsiliator terdaftar resmi, para pihak hanya perlu menyiapkan waktu untuk menghadiri sidang dan menyiapkan bukti pendukung, tanpa perlu mengeluarkan biaya jasa konsiliasi itu sendiri.

Ilustrasi

Sebuah perusahaan kontraktor di Makassar memutuskan hubungan kerja seorang pekerja dengan alasan restrukturisasi. Pekerja tersebut, Yusuf, menolak PHK itu dan perundingan bipartit dengan perusahaan berakhir buntu. Karena kasusnya termasuk perselisihan PHK, Yusuf memilih menempuh jalur konsiliasi dan memilih konsiliator yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

Dalam sidang konsiliasi, konsiliator mendengarkan keterangan dari kedua pihak dan menemukan bahwa perusahaan sebenarnya bersedia membayar kompensasi, hanya berbeda pendapat soal besarannya dengan Yusuf. Setelah beberapa kali pertemuan, konsiliator berhasil mempertemukan kedua pihak pada angka yang disepakati bersama, dan kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar mengikat secara hukum.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 13 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Konsiliasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Pasal 25 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konsiliasi? +
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja lewat musyawarah yang ditengahi konsiliator swasta terdaftar.
Apa bahasa Inggris dari Konsiliasi? +
Konsiliasi dalam bahasa Inggris disebut Conciliation.
Apa dasar hukum Konsiliasi? +
Dasar hukum Konsiliasi diatur dalam Pasal 1 Angka 13 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 25 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apa asal kata Konsiliasi? +
Dari bahasa Latin 'conciliare' yang berarti mendamaikan atau mempertemukan pihak yang berselisih

Istilah Terkait