Lompat ke konten

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Collective Labor Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan), 'kerja' (hubungan kerja), dan 'bersama' (kolektif antara serikat pekerja dan pengusaha)
Ketenagakerjaan perjanjian kerja bersama PKB kesepakatan kerja bersama KKB
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

PKB adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.

Collective Labor Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan), 'kerja' (hubungan kerja), dan 'bersama' (kolektif antara serikat pekerja dan pengusaha) Ketenagakerjaan

Definisi

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB merupakan instrumen utama dalam hubungan industrial untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

PKB berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan, baik yang menjadi anggota serikat pekerja maupun tidak. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja, sehingga bila ada lebih dari satu serikat pekerja, mereka wajib membentuk tim perunding gabungan sebelum berhadapan dengan pengusaha.

Kedudukan PKB berbeda dari peraturan perusahaan biasa. Peraturan perusahaan dibuat sepihak oleh pengusaha, sedangkan PKB lahir dari proses tawar-menawar kolektif antara dua pihak yang setara kedudukannya di meja perundingan, sehingga isinya mengikat sebagai hasil kesepakatan, bukan kebijakan sepihak.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai PKB diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya bagian yang mengatur hubungan industrial. Undang-undang menetapkan bahwa PKB dibuat oleh serikat pekerja yang telah tercatat pada instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha, dan isinya paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja beserta pekerja, jangka waktu berlakunya, serta tanda tangan para pihak.

Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila isi PKB bertentangan dengan undang-undang, ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila PKB memberikan hak yang lebih baik dari undang-undang, ketentuan PKB itulah yang berlaku bagi pekerja di perusahaan tersebut.

Isi Wajib PKB

Sebuah PKB yang sah dan dapat didaftarkan setidaknya memuat unsur-unsur berikut:

  1. Hak dan kewajiban pengusaha, termasuk kewajiban membayar upah, menyediakan sarana kerja, dan menjamin keselamatan kerja.
  2. Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja/buruh, termasuk hak berorganisasi dan kewajiban mematuhi tata tertib kerja.
  3. Syarat-syarat kerja yang berlaku, seperti pengupahan, jam kerja, cuti, dan tunjangan.
  4. Tata cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan di tingkat perusahaan.
  5. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian.
  6. Tanda tangan para pihak yang berwenang mewakili serikat pekerja dan pengusaha.

Di luar unsur wajib itu, PKB lazim memuat pasal-pasal yang lebih menguntungkan pekerja dibanding standar minimum undang-undang, karena tujuan utama perundingan kolektif memang meningkatkan kesejahteraan di atas batas minimal yang sudah ditetapkan negara.

Syarat dan Prosedur

Perundingan PKB dimulai dari pengajuan tuntutan tertulis oleh serikat pekerja kepada pengusaha, dilanjutkan dengan pertemuan perundingan berkala hingga tercapai kesepakatan. Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara serikat pekerja dengan pengusaha.

Setelah disepakati dan ditandatangani, PKB wajib didaftarkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pendaftaran ini penting karena PKB yang belum terdaftar berisiko dipersoalkan keabsahannya bila kelak timbul sengketa mengenai penerapan salah satu klausulnya.

Perbedaan dengan Peraturan Perusahaan

PKB dan peraturan perusahaan sama-sama mengatur syarat kerja, tetapi kedudukannya berbeda. Peraturan perusahaan dibuat sepihak oleh pengusaha dan wajib disahkan instansi ketenagakerjaan, sedangkan PKB lahir dari kesepakatan dua pihak setelah proses perundingan kolektif. Bila di sebuah perusahaan sudah ada PKB, peraturan perusahaan yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan agar tidak bertentangan, dan pengusaha tidak lagi wajib membuat peraturan perusahaan baru selama PKB tersebut masih berlaku.

Konsekuensi Hukum Bila Dilanggar

Pengusaha yang melanggar ketentuan PKB, misalnya tidak membayar tunjangan yang sudah disepakati atau memberikan cuti lebih sedikit dari yang tertulis, dapat digugat oleh serikat pekerja atau pekerja yang dirugikan lewat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena PKB berkedudukan sebagai kesepakatan yang mengikat kedua pihak, pelanggarannya diperlakukan sebagai perselisihan hak, bukan sekadar keluhan administratif.

Sebaliknya, pekerja yang melanggar kewajiban dalam PKB — misalnya ketentuan tata tertib kerja atau kewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan — tetap dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme yang diatur dalam PKB itu sendiri, sepanjang prosedurnya (termasuk tahapan surat peringatan bila relevan) juga dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Selama proses perundingan PKB berikutnya berlangsung dan belum ada kesepakatan baru, PKB yang sudah ada tetap berlaku sampai tercapainya PKB pengganti. Prinsip ini mencegah kekosongan aturan syarat kerja di perusahaan hanya karena perundingan ulang berlarut-larut, sehingga pekerja tidak kehilangan hak-hak yang sudah melekat dari PKB sebelumnya selama masa transisi tersebut.

Praktik di Lapangan

Serikat pekerja di sebuah perusahaan otomotif di Karawang berhasil merundingkan PKB yang memuat ketentuan cuti tahunan sebanyak 15 hari kerja, tunjangan hari raya sebesar 2 kali upah, serta jaminan fasilitas kesehatan bagi pekerja dan keluarganya — semuanya melebihi standar minimum undang-undang. PKB ini berlaku selama 2 tahun dan mengikat seluruh pekerja di perusahaan, termasuk pekerja yang bukan anggota serikat.

Dalam kasus lain, di sebuah perusahaan perkebunan terdapat dua serikat pekerja yang keanggotaannya hampir seimbang. Karena hanya boleh ada satu PKB dalam satu perusahaan, kedua serikat pekerja membentuk tim perunding gabungan yang komposisinya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat. Perundingan berlangsung sekitar sebulan dan akhirnya menghasilkan kesepakatan yang meningkatkan tunjangan transportasi dan makan bagi seluruh pekerja di perkebunan tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 116 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.

Pasal 124 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja/buruh, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya, dan tanda tangan para pihak.

Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? +
PKB adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? +
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam bahasa Inggris disebut Collective Labor Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? +
Dasar hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur dalam Pasal 116 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 124 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? +
Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan), 'kerja' (hubungan kerja), dan 'bersama' (kolektif antara serikat pekerja dan pengusaha)

Istilah Terkait