Lompat ke konten

Perselisihan Hubungan Industrial

Industrial Relations Dispute Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja
Ketenagakerjaan perselisihan hubungan industrial sengketa kerja PHI industrial dispute
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perselisihan Hubungan Industrial?

Perselisihan hubungan industrial mencakup empat jenis sengketa kerja: perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja.

Industrial Relations Dispute Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja Ketenagakerjaan

Definisi

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Istilah ini menjadi payung besar yang mencakup berbagai jenis sengketa ketenagakerjaan, mulai dari yang menyangkut hak yang tidak dipenuhi, sampai perbedaan pendapat tentang syarat kerja baru atau pengakhiran hubungan kerja.

Penting dipahami bahwa PHI bukan hanya soal PHK seperti yang sering dikira orang awam. Dalam praktiknya, cakupan PHI jauh lebih luas dan mencakup empat kategori berbeda yang masing-masing punya karakter dan jalur penyelesaian sedikit berbeda, meski semuanya bermuara pada mekanisme yang sama: bipartit lebih dulu, baru jalur eksternal jika gagal.

Bagi pekerja yang menghadapi masalah dengan perusahaan, memahami PHI penting untuk mengetahui jenis perselisihan apa yang sedang dihadapi, karena hal ini menentukan jalur penyelesaian mana yang tersedia dan bisa ditempuh — tidak semua jenis PHI punya opsi penyelesaian yang sama.

Dasar Hukum

Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mendefinisikannya sebagai perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Undang-undang ini lahir untuk menggantikan mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan yang lebih lama dan dianggap kurang responsif terhadap kebutuhan penyelesaian sengketa kerja modern.

Prinsip dasar yang ditegaskan undang-undang ini adalah bahwa setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya lebih dulu lewat perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebelum melibatkan pihak ketiga seperti mediator, konsiliator, arbiter, atau pengadilan. Prinsip ini mencerminkan semangat hukum ketenagakerjaan Indonesia yang mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan di internal perusahaan terlebih dahulu.

Jenis-Jenis

Terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial. Pertama, perselisihan hak, yaitu perselisihan karena tidak dipenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kedua, perselisihan kepentingan, yaitu perselisihan dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Ketiga, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu perselisihan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Keempat, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, yang muncul karena tidak ada kesesuaian paham antara serikat pekerja mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Dari keempat jenis tersebut, perselisihan PHK adalah yang paling banyak diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, karena nilai kerugian yang dipersoalkan biasanya jauh lebih besar dibanding jenis perselisihan lain, mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sekaligus. Perselisihan antar serikat pekerja, sebaliknya, tergolong paling jarang muncul karena umumnya terselesaikan secara internal lewat mekanisme organisasi serikat pekerja itu sendiri.

Syarat dan Prosedur

Semua jenis PHI wajib melalui tahap perundingan bipartit terlebih dahulu, yang dilakukan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha dalam jangka waktu tertentu. Apabila bipartit gagal mencapai kesepakatan, kedua pihak mencatatkan perselisihannya ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk difasilitasi oleh mediator hubungan industrial.

Untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja, pihak yang berselisih bisa memilih jalur konsiliasi atau arbitrase sebagai alternatif mediasi. Sementara untuk perselisihan hak dan perselisihan PHK, jalur yang tersedia hanya mediasi. Jika penyelesaian lewat mediator, konsiliator, atau arbiter tetap tidak diterima salah satu pihak, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, kecuali untuk perkara yang telah diselesaikan lewat arbitrase yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Praktik di Pengadilan

Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk di setiap pengadilan negeri tingkat provinsi dan berwenang memeriksa serta memutus perkara PHI di tingkat pertama. Majelis hakimnya terdiri dari hakim karier yang memimpin persidangan, didampingi hakim ad hoc yang diusulkan dari unsur serikat pekerja dan organisasi pengusaha, sehingga putusan yang dihasilkan diharapkan mempertimbangkan perspektif kedua sisi hubungan industrial.

Untuk perselisihan PHK dan perselisihan hak, putusan Pengadilan Hubungan Industrial masih bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila salah satu pihak tidak puas. Sebaliknya, untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja, putusan pengadilan tingkat pertama bersifat final dan mengikat, tidak bisa diajukan kasasi, karena sifat perselisihannya yang menyangkut penciptaan ketentuan baru dianggap cukup diselesaikan sekali di tingkat pertama.

Selama proses persidangan berlangsung, kedua pihak tetap bisa mencapai perdamaian di luar putusan lewat akta perdamaian yang disahkan hakim, yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan biasa. Jalur ini kerap dipakai perusahaan dan pekerja yang sebenarnya masih ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan meski perkaranya sudah telanjur masuk ke meja hijau.

Biaya dan Jangka Waktu

Bagi pekerja, gugatan PHI dengan nilai di bawah batas tertentu dibebaskan dari biaya perkara, sehingga tidak menjadi beban tambahan di tengah kondisi kehilangan penghasilan yang sering menyertai sengketa ketenagakerjaan. Untuk gugatan dengan nilai di atas batas tersebut, biaya perkara tetap dikenakan namun umumnya lebih terjangkau dibanding perkara perdata pada umumnya.

Dari segi waktu, keseluruhan proses PHI bisa memakan waktu berbeda-beda tergantung tahapan yang ditempuh. Perundingan bipartit biasanya diberi jangka waktu 30 hari, mediasi berkisar 30 hari berikutnya, sementara proses di Pengadilan Hubungan Industrial sendiri idealnya diselesaikan dalam waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama, meski dalam praktiknya perkara yang kompleks kerap membutuhkan waktu lebih panjang dari target tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perselisihan Hubungan Industrial? +
Perselisihan hubungan industrial mencakup empat jenis sengketa kerja: perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja.
Apa bahasa Inggris dari Perselisihan Hubungan Industrial? +
Perselisihan Hubungan Industrial dalam bahasa Inggris disebut Industrial Relations Dispute.
Apa dasar hukum Perselisihan Hubungan Industrial? +
Dasar hukum Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apa asal kata Perselisihan Hubungan Industrial? +
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja

Istilah Terkait