Definisi
Borgtocht, atau penanggungan, adalah perjanjian di mana pihak ketiga (disebut penanggung atau borg) mengikatkan diri kepada kreditur untuk memenuhi kewajiban debitur apabila debitur tidak memenuhinya sendiri. Perjanjian ini banyak dijumpai dalam praktik perbankan, di mana bank meminta seseorang, biasanya pemilik atau direktur perusahaan peminjam, memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai syarat tambahan pencairan kredit.
Sifat borgtocht adalah aksesoir, artinya keberadaan dan keberlakuannya bergantung penuh pada perjanjian pokok antara kreditur dan debitur. Jika perjanjian pokok batal atau berakhir, perjanjian penanggungan otomatis ikut berakhir. Sebaliknya, jika debitur mengubah isi perjanjian pokok tanpa persetujuan penanggung sehingga bebannya bertambah berat, penanggung berhak menolak tanggung jawab atas perubahan tersebut.
Borgtocht berbeda dari jaminan kebendaan seperti gadai atau hak tanggungan, karena yang dijaminkan bukan benda tertentu, melainkan kesanggupan pribadi penanggung untuk membayar. Karena itu, kekuatan borgtocht sangat bergantung pada kemampuan finansial penanggung sendiri — jika penanggung juga tidak mampu membayar, kreditur tidak punya benda spesifik yang bisa langsung disita untuk melunasi piutangnya.
Dasar Hukum
Ketentuan borgtocht diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, yang menyatakan penanggungan adalah persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur apabila debitur tidak memenuhi perikatannya sendiri. Ketentuan ini menegaskan sifat aksesoir borgtocht, yang hanya bisa ada jika ada perikatan pokok yang sah antara kreditur dan debitur.
Pasal 1822 KUHPerdata juga mengatur bahwa perjanjian penanggungan tidak boleh dibuat dengan syarat-syarat yang lebih berat dibandingkan syarat-syarat dalam perjanjian pokok yang dibuat debitur. Ketentuan ini melindungi penanggung dari kemungkinan dibebani kewajiban yang justru melebihi apa yang seharusnya ditanggung debitur sendiri, sehingga tanggung jawab penanggung pada dasarnya dibatasi seluas kewajiban debitur dalam perjanjian pokok.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Berdasarkan Pasal 1831 KUHPerdata, penanggung pada dasarnya memiliki hak istimewa berupa hak untuk menuntut agar kreditur lebih dulu menyita dan menjual harta benda debitur sebelum menagih kepada penanggung, yang dikenal dengan istilah voorrecht van uitwinning. Hak ini melindungi penanggung agar tidak langsung dibebani penagihan sebelum upaya penagihan terhadap debitur utama benar-benar dilakukan.
Namun dalam praktik perbankan, hak istimewa ini hampir selalu dilepaskan secara tegas oleh penanggung dalam perjanjian borgtocht yang ditandatangani, sehingga bank berhak langsung menagih kepada penanggung begitu debitur lalai membayar, tanpa perlu menyita aset debitur terlebih dahulu. Di sisi lain, penanggung yang sudah membayar utang debitur berhak menuntut kembali (hak regres) seluruh yang telah dibayarkannya kepada debitur, termasuk bunga dan biaya yang timbul akibat pembayaran tersebut.
Batas dan Pengecualian
Tanggung jawab penanggung dibatasi sebesar kewajiban debitur dalam perjanjian pokok, tidak boleh lebih. Jika debitur dan kreditur kemudian sepakat menambah jumlah utang atau memperberat syarat pembayaran tanpa persetujuan penanggung, penambahan itu tidak mengikat penanggung, kecuali penanggung menyetujuinya secara tegas.
Ada pula pengecualian di mana penanggung bisa dibebaskan dari kewajibannya, misalnya jika kreditur melakukan tindakan yang membuat penanggung kehilangan hak regresnya terhadap debitur, seperti melepaskan jaminan kebendaan yang seharusnya bisa dipakai penanggung untuk menagih balik. Dalam situasi seperti ini, hukum melindungi penanggung dari kerugian yang timbul akibat kelalaian kreditur sendiri.
Studi Kasus
PT Maju Jaya meminjam Rp2 miliar dari Bank Sejahtera untuk modal kerja. Sebagai syarat pencairan kredit, bank mensyaratkan personal guarantee dari Pak Hendra, Direktur Utama perusahaan, sebagai penanggung. Dalam perjanjian borgtocht yang ditandatangani, Pak Hendra secara tegas melepaskan hak istimewanya untuk menuntut penyitaan aset perusahaan terlebih dahulu sesuai Pasal 1831 KUHPerdata.
Ketika PT Maju Jaya gagal membayar cicilan setelah delapan bulan berjalan, Bank Sejahtera langsung menagih kepada Pak Hendra secara pribadi tanpa terlebih dahulu menyita aset perusahaan. Karena Pak Hendra telah melepaskan hak istimewanya, ia tidak bisa menolak tagihan tersebut dengan alasan bank harus menyita aset PT Maju Jaya lebih dulu. Pak Hendra akhirnya melunasi sisa utang perusahaan kepada bank, dan berhak menuntut kembali jumlah yang telah dibayarkannya kepada PT Maju Jaya melalui hak regres.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah penanggung bisa menolak menjadi borg setelah menandatangani perjanjian? Tidak bisa secara sepihak. Begitu perjanjian borgtocht ditandatangani, penanggung terikat penuh dan hanya bisa lepas dari kewajibannya jika perjanjian pokok berakhir atau ada kesepakatan pembebasan dari kreditur.
Apakah borgtocht bisa diberikan oleh badan hukum, bukan hanya perorangan? Bisa. Perusahaan juga dapat bertindak sebagai penanggung bagi perusahaan lain, misalnya induk perusahaan yang menanggung utang anak perusahaannya, sepanjang tindakan itu sesuai kewenangan yang diatur dalam anggaran dasarnya.
Apa bedanya borgtocht dengan bank garansi? Borgtocht adalah jaminan personal yang diberikan pihak ketiga di luar dunia perbankan, sedangkan bank garansi adalah jaminan yang diterbitkan lembaga perbankan sendiri atas permintaan nasabahnya, dengan mekanisme dan biaya penerbitan yang berbeda.
Apakah penanggung wajib diberi tahu jika debitur mulai menunggak? Tidak selalu diwajibkan oleh hukum, tetapi dalam praktik perbankan yang baik, kreditur biasanya memberi tahu penanggung begitu debitur mulai menunggak, agar penanggung punya kesempatan mencari solusi sebelum kewajibannya benar-benar ditagih.
Apakah kewajiban borgtocht berakhir jika penanggung meninggal dunia? Tidak otomatis berakhir. Kewajiban borgtocht yang sudah timbul sebelum penanggung meninggal beralih menjadi bagian dari utang yang harus diselesaikan oleh ahli warisnya, sebatas harta warisan yang mereka terima.