Lompat ke konten

BPJS Kesehatan

National Health Insurance Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, penyelenggara program JKN sejak 2014
Ketenagakerjaan bpjs kesehatan jaminan kesehatan asuransi kesehatan jkn
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

National Health Insurance Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, penyelenggara program JKN sejak 2014 Ketenagakerjaan

Definisi

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja dan keluarganya. Program ini merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, menggantikan sejumlah skema jaminan kesehatan yang sebelumnya terpisah-pisah antar kelompok masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iuran untuk pekerja penerima upah ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 4% dari gaji dan pekerja sebesar 1% dari gaji per bulan. Manfaat yang diperoleh mencakup pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, mulai dari pemeriksaan dasar sampai tindakan operasi besar.

Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pekerja juga berhak melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat agar mendapat perlindungan yang seharusnya sudah menjadi haknya sejak awal masa kerja.

Dasar Hukum

BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menugaskannya menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kemudian menegaskan kewajiban setiap orang, termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, untuk menjadi peserta program ini.

Ketentuan mengenai besaran iuran diatur lebih lanjut lewat perubahan atas Perpres tersebut, yang menetapkan iuran bagi peserta pekerja penerima upah sebesar 5% dari gaji per bulan, dibayar bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan proporsi yang sudah ditetapkan. Aturan ini menjadi dasar bagi perusahaan menghitung kewajiban pemotongan dan penyetoran iuran setiap bulannya.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pekerja berhak mendapatkan kartu kepesertaan aktif begitu terdaftar, serta berhak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar sebagai fasilitas rujukannya, sebelum dirujuk ke rumah sakit jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut. Pekerja berkewajiban memastikan data kepesertaannya, termasuk anggota keluarga yang ditanggung, selalu diperbarui agar tidak terjadi kendala saat mengakses layanan.

Pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya beserta anggota keluarga yang berhak ditanggung, memotong iuran bagian pekerja dari gaji, menambahkan iuran bagian perusahaan, dan menyetorkan seluruhnya tepat waktu setiap bulan ke BPJS Kesehatan. Pemberi kerja juga berkewajiban memberikan informasi yang jelas kepada pekerja mengenai status kepesertaan dan besaran iuran yang dipotong dari gajinya.

Sanksi

Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, terlambat menyetorkan iuran, atau memotong iuran dari gaji pekerja tanpa menyetorkannya ke BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda sesuai persentase keterlambatan, sampai pencabutan sejumlah pelayanan publik tertentu bagi perusahaan yang bersangkutan, seperti perizinan usaha atau pengurusan dokumen kepegawaian.

Dalam kasus yang lebih serius, ketika pemotongan iuran dari gaji pekerja tidak disetorkan sama sekali, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana pekerja, sehingga selain sanksi administratif, perusahaan tetap wajib melunasi seluruh tunggakan iuran beserta dendanya agar kepesertaan pekerja bisa diaktifkan kembali.

Ke Mana Harus Mengurus

Pekerja yang mendapati kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif meski iuran sudah dipotong dari gaji bisa memulai dengan menanyakan langsung ke bagian sumber daya manusia perusahaan untuk memastikan penyebabnya, apakah keterlambatan penyetoran atau kesalahan administrasi. Jika perusahaan tidak memberi jawaban yang memuaskan, pekerja dapat menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan secara langsung.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan, misalnya iuran dipotong tapi tidak disetorkan, pekerja dapat melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, yang berwenang memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial. Laporan semacam ini penting tidak hanya untuk pekerja yang bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi rekan kerja lain yang mungkin mengalami masalah serupa tanpa menyadarinya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pekerja mengira BPJS Kesehatan otomatis mencakup semua jenis layanan tanpa batasan, padahal ada prosedur rujukan berjenjang yang harus diikuti, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap tanggung jawab kepesertaan sepenuhnya berada di tangan pekerja. Padahal untuk pekerja penerima upah, kewajiban mendaftarkan dan menyetorkan iuran ada di tangan pemberi kerja. Pekerja yang mendapati kartunya tidak aktif padahal iuran sudah dipotong dari gajinya berhak menuntut kejelasan dan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi berwenang, tanpa perlu merasa itu adalah kesalahannya sendiri.

Studi Kasus

Seorang karyawan perusahaan ritel di Yogyakarta membutuhkan operasi usus buntu mendadak. Karena terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempatnya bekerja, ia mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Seluruh biaya rawat inap, operasi, dan obat-obatan ditanggung oleh program JKN sesuai kelas perawatan yang dipilihnya sejak awal kepesertaan.

Kasus lain melibatkan perusahaan outsourcing di Tangerang yang memotong iuran BPJS Kesehatan dari gaji karyawan setiap bulan, namun tidak menyetorkan iuran tersebut ke BPJS Kesehatan. Akibatnya, saat salah satu karyawan membutuhkan rawat inap mendadak, kartu BPJS-nya ternyata tidak aktif dan ia harus membayar biaya perawatan sendiri lebih dulu. Karyawan tersebut melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan, dan perusahaan akhirnya dikenakan sanksi administratif serta diwajibkan membayar seluruh tunggakan iuran beserta denda, sekaligus mengganti biaya yang sudah dikeluarkan karyawan tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Pasal 4 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan.

Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan besaran 5% dari gaji per bulan.

Pertanyaan Umum

Apa itu BPJS Kesehatan? +
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari BPJS Kesehatan? +
BPJS Kesehatan dalam bahasa Inggris disebut National Health Insurance.
Apa dasar hukum BPJS Kesehatan? +
Dasar hukum BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 4 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018.
Apa asal kata BPJS Kesehatan? +
Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, penyelenggara program JKN sejak 2014

Istilah Terkait