Definisi
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Ia bukan perusahaan asuransi komersial: kepesertaannya diwajibkan undang-undang, iurannya ditetapkan pemerintah, dan dananya adalah dana amanat milik peserta.
Lembaga ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sebagai BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. Karena itu istilah “Jamsostek” masih sering dipakai untuk menyebut program yang sekarang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Lima Program Jaminan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Menanggung perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja. Manfaatnya mencakup pengobatan sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama pekerja tidak mampu bekerja, santunan cacat, sampai beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM). Diberikan kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa anak bila masa iurnya memenuhi syarat.
- Jaminan Hari Tua (JHT). Tabungan wajib berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan sekaligus saat peserta memenuhi syarat pencairan.
- Jaminan Pensiun (JP). Memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, atau kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia, dengan syarat masa iur tertentu.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang lahir dari UU Cipta Kerja bagi pekerja yang mengalami PHK, berupa uang tunai untuk beberapa bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran dan durasi uang tunainya pernah direvisi, sehingga sebaiknya dipastikan pada kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.
Besaran Iuran dan Siapa yang Menanggung
| Program | Total iuran | Ditanggung pemberi kerja | Dipotong dari upah pekerja |
|---|---|---|---|
| JKK | 0,24% sampai 1,74% sesuai tingkat risiko | Seluruhnya | Tidak ada |
| JKM | 0,30% | Seluruhnya | Tidak ada |
| JHT | 5,7% | 3,7% | 2% |
| JP | 3% | 2% | 1% |
Iuran JKP tidak menambah beban pekerja maupun potongan baru dari upah, karena sumbernya berasal dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK serta JKM.
Dasar perhitungan iuran adalah upah sebulan berupa upah pokok ditambah tunjangan tetap. Khusus Jaminan Pensiun berlaku batas atas upah yang disesuaikan secara berkala, sehingga pekerja berupah tinggi tidak dihitung dari seluruh upahnya.
Dasar Hukum
Kerangkanya dibangun oleh dua undang-undang: UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menetapkan prinsip dan jenis programnya, serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang membentuk badan penyelenggaranya. Masing-masing program lalu punya peraturan pemerintah tersendiri, termasuk PP No. 37 Tahun 2021 untuk program JKP yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Kewajiban Pemberi Kerja
Kewajiban perusahaan tidak berhenti pada mendaftar. Empat hal harus dijalankan bersamaan:
- Mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya, termasuk pekerja PKWT dan pekerja alih daya yang dipekerjakan melalui perusahaan lain sesuai porsi tanggung jawabnya.
- Memungut iuran bagian pekerja dari upah dan menyetorkannya bersama iuran bagian perusahaan.
- Menyampaikan data pekerja dan data upah secara lengkap dan benar. Melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya membuat manfaat yang diterima pekerja ikut mengecil.
- Membayar iuran tepat waktu setiap bulan.
Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan yang Lalai
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran dikenai sanksi administratif berjenjang: teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sanksi terakhir ini berdampak nyata pada operasional, karena menyangkut perizinan usaha dan layanan administrasi lain. Atas keterlambatan pembayaran, dikenakan pula denda sebesar dua persen untuk setiap bulan keterlambatan.
Yang sering luput diperhatikan perusahaan: kelalaian mendaftarkan pekerja tidak menghapus hak pekerja atas manfaat. Bila terjadi kecelakaan kerja pada pekerja yang belum didaftarkan, tanggung jawab pemenuhan manfaat itu berbalik ke pemberi kerja.
Contoh Kasus
Seorang teknisi di perusahaan konstruksi di Bandung terjatuh dari perancah saat bekerja. Karena ia terdaftar dalam program JKK, biaya perawatan di rumah sakit ditanggung sesuai kebutuhan medisnya, dan selama ia tidak mampu bekerja perusahaan tetap menyalurkan santunan pengganti upah dari program tersebut.
Di perusahaan lain, seorang karyawan menemukan bahwa selama dua tahun upahnya dipotong untuk iuran JHT tetapi saldo di aplikasi tidak pernah bertambah. Setelah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan, terungkap perusahaan memungut iuran pekerja namun tidak menyetorkannya. Perusahaan diwajibkan melunasi tunggakan beserta dendanya, dan pemotongan yang tidak disetorkan itu berpotensi menjadi persoalan hukum tersendiri karena uangnya bukan milik perusahaan.