Lompat ke konten

Jaminan Hari Tua (JHT)

Old Age Insurance Program tabungan wajib pekerja berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya yang dibayarkan sekaligus
Ketenagakerjaan jht jaminan hari tua klaim jht bpjs ketenagakerjaan pencairan jht
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

JHT adalah tabungan wajib pekerja beriuran 5,7% dari upah, dapat dicairkan pada usia 56 tahun atau sebulan setelah berhenti bekerja.

Old Age Insurance Program tabungan wajib pekerja berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya yang dibayarkan sekaligus Ketenagakerjaan

Definisi

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program tabungan wajib yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, berupa akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memenuhi syarat pencairan.

Sifatnya tabungan, bukan asuransi. Uang yang dibayarkan kembali kepada peserta berasal dari iuran yang selama ini disetorkan atas namanya, bukan dari pertanggungan risiko bersama. Karena itu besaran manfaat setiap orang berbeda-beda, tergantung besar upah, lama kepesertaan, dan hasil pengembangan dananya.

Dasar Hukum

Program ini bersumber dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lalu dijabarkan dalam PP No. 46 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015. Tata cara klaimnya diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022.

Aturan terakhir itu punya latar yang perlu diketahui. Pada awal 2022 sempat terbit Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang membatasi pencairan JHT hanya pada usia 56 tahun. Aturan tersebut menuai penolakan luas dan kemudian digantikan Permenaker No. 4 Tahun 2022, yang mengembalikan kemungkinan pencairan bagi pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun. Ketentuan yang berlaku sekarang adalah Permenaker No. 4 Tahun 2022, bukan aturan yang sempat ramai itu.

Kapan JHT Bisa Dicairkan

Pencairan penuh 100 persen dimungkinkan dalam keadaan berikut:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun.
  • Peserta meninggal dunia, dan manfaatnya dibayarkan kepada ahli waris.
  • Peserta mengalami cacat total tetap.
  • Peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK, dengan masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja.
  • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan sebagian dapat dilakukan sambil tetap bekerja, dengan syarat masa kepesertaan sudah mencapai sepuluh tahun. Pilihannya dua dan hanya boleh diambil salah satu, satu kali saja: 10 persen untuk persiapan hari tua, atau 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah. Sisa saldonya tetap dikelola sampai syarat pencairan penuh terpenuhi.

Prosedur Klaim dan Dokumen

Klaim dapat diajukan lewat aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk saldo kecil, lewat layanan antrean daring, atau langsung di kantor cabang. Dokumen yang umumnya diminta:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
  3. Bukti berhenti bekerja, seperti surat keterangan kerja atau paklaring, surat pengunduran diri yang diterima perusahaan, atau bukti PHK.
  4. Buku tabungan atas nama peserta sendiri.
  5. NPWP untuk pencairan dengan saldo besar, karena manfaat JHT dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan lapisan tarif tertentu.

Bila perusahaan lama sudah tutup atau menolak menerbitkan paklaring, ajukan pertanyaan ke kantor cabang: tersedia dokumen pengganti untuk situasi seperti itu, sehingga hak peserta tidak hangus hanya karena satu surat.

Peserta yang pernah bekerja di beberapa perusahaan dan memiliki lebih dari satu nomor kepesertaan sebaiknya menggabungkan seluruh saldonya lebih dulu sebelum mengajukan klaim.

Ilustrasi Saldo dan Pencairan

Seorang staf produksi memiliki upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000. Iuran JHT-nya 5,7 persen, yaitu Rp342.000 per bulan, terdiri dari Rp222.000 dari perusahaan dan Rp120.000 potongan dari upahnya.

Setelah sepuluh tahun bekerja, iuran yang terkumpul atas namanya sekitar Rp41.040.000, belum termasuk hasil pengembangan yang dibukukan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun. Ketika ia terkena PHK pada tahun kesebelas, ia dapat mencairkan seluruh saldonya satu bulan setelah tanggal berhenti bekerja, bukan menunggu sampai usia 56 tahun.

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

AspekJHTJaminan Pensiun
SifatTabungan atas nama pesertaManfaat pasti berupa penghasilan bulanan
Bentuk pembayaranSekaligusBerkala setiap bulan
Iuran5,7% dari upah3% dari upah, dengan batas atas upah
Syarat utamaUsia 56 tahun atau berhenti bekerjaUsia pensiun dan masa iur minimal 15 tahun
Bisa cair saat resignBisa, setelah masa tunggu 1 bulanTidak, kecuali masa iurnya belum memenuhi syarat sehingga dikembalikan sebagai akumulasi iuran

Usia pensiun untuk program Jaminan Pensiun tidak tetap: sejak program dimulai, usia itu naik satu tahun setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Saya resign, apakah harus menunggu usia 56 tahun? Tidak. Setelah berhenti bekerja, JHT dapat dicairkan penuh dengan masa tunggu satu bulan.

Apakah JHT dan pesangon saling menghapus? Tidak. JHT adalah saldo tabungan milik pekerja, sedangkan pesangon adalah kewajiban pengusaha. Keduanya berdiri sendiri.

Bolehkah mencairkan 30 persen untuk rumah lalu 10 persen lagi kemudian? Tidak. Pencairan sebagian hanya boleh salah satu dan hanya satu kali.

Perusahaan tidak pernah menyetorkan iuran, bagaimana? Laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan. Kewajiban menyetor iuran tetap melekat pada perusahaan beserta dendanya.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pasal 3 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2015

Iuran JHT bagi peserta penerima upah sebesar 5,7% dari upah, dengan ketentuan 3,7% ditanggung pemberi kerja dan 2% ditanggung peserta.

PP No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 46 Tahun 2015

Memungkinkan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja.

Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Mengatur syarat, dokumen, dan tata cara klaim JHT, termasuk pencairan sebagian sebesar 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk kepemilikan rumah bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)? +
JHT adalah tabungan wajib pekerja beriuran 5,7% dari upah, dapat dicairkan pada usia 56 tahun atau sebulan setelah berhenti bekerja.
Apa bahasa Inggris dari Jaminan Hari Tua (JHT)? +
Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bahasa Inggris disebut Old Age Insurance.
Apa dasar hukum Jaminan Hari Tua (JHT)? +
Dasar hukum Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 3 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 46 Tahun 2015, Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Apa asal kata Jaminan Hari Tua (JHT)? +
Program tabungan wajib pekerja berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya yang dibayarkan sekaligus

Istilah Terkait