Lompat ke konten

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Public Housing Savings Singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu penyimpanan dana oleh peserta secara periodik untuk pembiayaan perumahan
Ketenagakerjaan Tapera tabungan perumahan BP Tapera housing savings
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)?

Tapera adalah tabungan perumahan wajib bagi pekerja dan pemberi kerja, dipotong 3% dari upah dan dikelola BP Tapera untuk pembiayaan rumah.

Public Housing Savings Singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu penyimpanan dana oleh peserta secara periodik untuk pembiayaan perumahan Ketenagakerjaan

Definisi

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 dan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sebuah badan hukum khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengelola dana masyarakat bagi kepentingan pembiayaan perumahan.

Besaran simpanan Tapera bagi pekerja adalah 3% dari gaji atau upah, dengan pembagian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja lewat pemotongan langsung dari upah bulanan. Kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, baik pekerja di sektor swasta, aparatur sipil negara, maupun pekerja mandiri yang mendaftarkan diri sendiri. Kepesertaan berlangsung sampai peserta berusia 58 tahun atau memenuhi syarat tertentu lain yang mengakhiri kepesertaannya.

Dana Tapera dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan berupa pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah di atas tanah milik sendiri, atau perbaikan rumah yang sudah dimiliki peserta. Peserta yang belum memanfaatkan dana Tapera untuk perumahan sampai masa kepesertaannya berakhir akan menerima pengembalian seluruh simpanan beserta hasil pemupukannya, sehingga dana yang disetor tidak pernah hilang meski tidak digunakan untuk membeli rumah.

Dasar Hukum

Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Pasal 1 angka 1 undang-undang ini mendefinisikan Tapera sebagai penyimpanan periodik yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya. Pasal 15 ayat (1) menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja, dan 0,5% dari penghasilan bagi pekerja mandiri yang mendaftar secara sukarela.

Pasal 15 ayat (2) mengatur pembagian tanggung jawab pembayaran, yaitu 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja itu sendiri. Kewajiban kepesertaan ini diberlakukan secara bertahap kepada berbagai kelompok pekerja sejak undang-undang ini disahkan, dengan pemberi kerja bertanggung jawab mendaftarkan pekerjanya dan menyetorkan iuran ke rekening Tapera masing-masing peserta setiap bulan.

Ilustrasi Kasus

Rudi, seorang karyawan swasta di Jakarta dengan upah Rp7.000.000 per bulan, menjadi peserta Tapera setelah perusahaan tempatnya bekerja mendaftarkannya sesuai kewajiban yang berlaku. Setiap bulan, perusahaan memotong 2,5% dari upahnya dan menambahkan iuran perusahaan sebesar 0,5%, sehingga total simpanan Tapera Rudi terkumpul secara rutin di rekeningnya setiap bulan.

Setelah 10 tahun menabung dan belum memiliki rumah sendiri, Rudi mengajukan pemanfaatan dana Tapera untuk uang muka pembelian rumah pertamanya. Akumulasi simpanan beserta hasil pemupukannya dapat digunakan sebagai bantuan pembiayaan perumahan dengan skema bunga rendah yang disediakan BP Tapera, sehingga meringankan beban uang muka yang harus disiapkan Rudi dari kantong pribadinya.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pekerja sebagai peserta berhak atas pencatatan simpanan yang akurat, akses informasi saldo secara berkala, dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan sesuai skema yang berlaku. Jika tidak memanfaatkan dana tersebut sampai kepesertaan berakhir, pekerja berhak menerima pengembalian penuh simpanan beserta hasil pemupukannya. Di sisi lain, pekerja berkewajiban memastikan datanya terdaftar dengan benar dan memantau agar potongan Tapera dari upahnya benar-benar disetorkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya yang memenuhi syarat sebagai peserta Tapera, memotong iuran pekerja setiap bulan, menambahkan porsi iuran perusahaan, dan menyetorkan keduanya ke BP Tapera tepat waktu. Kelalaian pemberi kerja menyetorkan iuran yang sudah dipotong dari upah pekerja merupakan pelanggaran serius, karena dana tersebut sudah menjadi hak pekerja sejak dipotong dari upahnya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pekerja mengira iuran Tapera adalah pungutan yang hilang begitu saja seperti pajak, padahal dana ini tetap menjadi hak milik peserta dan akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya jika tidak dimanfaatkan untuk perumahan sampai kepesertaan berakhir. Berbeda dengan pajak yang menjadi penerimaan negara, Tapera pada dasarnya adalah tabungan yang tetap kembali kepada pemiliknya.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa peserta yang sudah memiliki rumah tidak perlu ikut Tapera. Padahal kewajiban kepesertaan pada dasarnya berlaku bagi pekerja yang memenuhi syarat penghasilan, terlepas dari sudah atau belum memiliki rumah, karena dana yang terkumpul tetap bisa dimanfaatkan untuk perbaikan rumah yang sudah dimiliki, atau dikembalikan penuh saat kepesertaan berakhir.

Batas dan Pengecualian

Kewajiban kepesertaan Tapera pada dasarnya menyasar pekerja yang penghasilannya sudah memenuhi batas minimum tertentu, sehingga pekerja dengan penghasilan di bawah standar itu tidak diwajibkan menjadi peserta meski tetap dapat mendaftar secara sukarela. Pekerja mandiri, seperti pelaku usaha perorangan atau pekerja lepas, juga dapat menjadi peserta dengan menanggung sendiri seluruh iuran tanpa kontribusi dari pihak lain.

Pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan pun tidak serta-merta bisa dicairkan kapan saja, melainkan mengikuti syarat dan skema yang ditetapkan BP Tapera, termasuk batas minimal masa kepesertaan dan status kepemilikan rumah peserta sebelumnya. Peserta yang sudah pernah memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan lewat program lain biasanya perlu memenuhi syarat tambahan sebelum bisa menggunakan dana Tapera untuk keperluan perumahan berikutnya.

Peserta yang berpindah pekerjaan atau sempat tidak bekerja dalam suatu periode juga tidak otomatis kehilangan haknya sebagai peserta Tapera, karena catatan simpanan tetap tersimpan di rekening masing-masing meski sempat tidak ada setoran baru. Begitu peserta kembali bekerja dan terdaftar di pemberi kerja baru, penyetoran iuran dapat dilanjutkan tanpa perlu mendaftar ulang dari nol, sehingga akumulasi dana yang sudah terkumpul sebelumnya tetap utuh dan terus berkembang lewat hasil pemupukan.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 1 UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pasal 15 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Besaran simpanan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Pekerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan untuk Pekerja Mandiri.

Pasal 15 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Simpanan sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Pertanyaan Umum

Apa itu Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)? +
Tapera adalah tabungan perumahan wajib bagi pekerja dan pemberi kerja, dipotong 3% dari upah dan dikelola BP Tapera untuk pembiayaan rumah.
Apa bahasa Inggris dari Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)? +
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dalam bahasa Inggris disebut Public Housing Savings.
Apa dasar hukum Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)? +
Dasar hukum Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Pasal 15 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Pasal 15 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Apa asal kata Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)? +
Singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu penyimpanan dana oleh peserta secara periodik untuk pembiayaan perumahan

Istilah Terkait