Definisi
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu (exercise price) dalam jangka waktu tertentu. Waran biasanya diterbitkan bersamaan dengan penawaran umum saham atau obligasi sebagai pemanis (sweetener) untuk menarik minat investor ikut menanamkan modalnya di perusahaan yang baru melantai di bursa.
Waran memiliki masa berlaku (exercise period) yang biasanya berkisar antara tiga hingga lima tahun. Selama masa berlaku, pemegang waran dapat menggunakan haknya untuk membeli saham pada harga yang telah ditetapkan di awal, terlepas dari berapa pun harga pasar saham tersebut saat hak itu dieksekusi. Apabila harga pasar saham berada di atas exercise price, waran memiliki nilai intrinsik yang positif dan menguntungkan pemegangnya untuk segera menggunakan haknya.
Waran dapat diperdagangkan secara terpisah dari saham induknya di bursa efek setelah memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan otoritas bursa. Perdagangan waran memberikan fleksibilitas kepada investor untuk memperjualbelikan hak tersebut tanpa harus benar-benar menggunakan haknya untuk membeli saham. Waran yang tidak digunakan sampai masa berlakunya habis akan kedaluwarsa dan kehilangan seluruh nilainya, sehingga pemegangnya perlu aktif memantau tanggal jatuh tempo agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan.
Dasar Hukum
Waran termasuk dalam kategori efek sebagaimana diatur dalam undang-undang pasar modal, yang mendefinisikan efek secara luas mencakup surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Karena tergolong efek, penerbitan dan perdagangan waran tunduk pada seluruh kerangka pengaturan pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Ketentuan yang lebih spesifik mengenai waran diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penerbitan waran, yang mendefinisikan waran sebagai efek yang diterbitkan suatu perusahaan dan memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur batas maksimal jumlah waran yang boleh diterbitkan dibandingkan jumlah saham yang beredar, tata cara pelaksanaan hak (exercise), serta kewajiban keterbukaan informasi emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan dan bursa efek setiap kali menerbitkan waran baru.
Jenis-Jenis
Berdasarkan cara penerbitannya, waran dapat dibedakan menjadi waran yang menyertai penerbitan saham baru (biasanya dalam rangka penawaran umum perdana atau penambahan modal), dan waran yang menyertai penerbitan obligasi atau sukuk sebagai daya tarik tambahan bagi investor. Ada pula waran terstruktur (structured warrant) yang diterbitkan oleh sekuritas, bukan oleh emiten saham yang menjadi acuan (underlying), dan diperdagangkan sebagai instrumen investasi tersendiri dengan karakteristik mirip opsi beli.
Dari sisi hak yang melekat, waran umumnya berupa waran beli (call warrant) yang memberi hak membeli saham pada harga tertentu, meski secara konsep juga dikenal waran jual (put warrant) di beberapa pasar modal lain, walau jenis ini jarang diterbitkan di Indonesia. Setiap seri waran biasanya diberi kode tersendiri di belakang kode saham emiten, misalnya dengan tambahan huruf W, sehingga investor bisa membedakan waran dari saham biasa saat memantau pergerakan harga di aplikasi perdagangan efek.
Perbedaan dengan Right Issue
Waran dan right issue (hak memesan efek terlebih dahulu) sama-sama memberi hak membeli saham pada harga tertentu, tetapi tujuan dan mekanismenya berbeda. Right issue diterbitkan khusus untuk pemegang saham lama sebagai wujud hak memesan efek terlebih dahulu ketika perusahaan menambah modal, dengan masa berlaku yang sangat singkat, biasanya hanya beberapa minggu. Waran, sebaliknya, bisa dimiliki siapa saja yang membelinya di pasar, dengan masa berlaku yang jauh lebih panjang, bisa mencapai beberapa tahun.
Perbedaan lain terletak pada fungsi penerbitannya. Right issue murni bertujuan menambah modal perusahaan secara langsung dan segera, sedangkan waran sering kali berfungsi sebagai insentif tambahan yang menyertai penerbitan saham atau obligasi lain, dengan pengaruhnya terhadap modal perusahaan baru terasa nanti, yaitu saat pemegang waran benar-benar mengeksekusi haknya membeli saham baru di kemudian hari.
Ilustrasi
Sebuah emiten menerbitkan waran bersamaan dengan penawaran umum perdana (IPO) yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru pada harga lima ratus rupiah per saham selama tiga tahun ke depan. Ketika harga saham di pasar kemudian naik hingga mencapai seribu rupiah, pemegang waran menggunakan haknya untuk membeli saham di harga lima ratus rupiah dan langsung memperoleh selisih keuntungan lima ratus rupiah per saham begitu sahamnya dijual kembali di pasar.
Kasus berbeda dialami Bu Hesti, seorang investor ritel yang memegang waran dari emiten lain namun harga sahamnya di pasar tetap bertahan di bawah exercise price hingga mendekati masa jatuh tempo. Ia memilih untuk tidak menggunakan haknya karena akan jauh lebih murah membeli saham langsung di pasar dibanding mengeksekusi waran pada harga yang sudah ditetapkan. Waran tersebut akhirnya kedaluwarsa tanpa pernah digunakan, dan Bu Hesti hanya kehilangan modal yang dulu ia keluarkan untuk membeli waran tersebut di pasar sekunder.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah waran wajib digunakan untuk membeli saham? Tidak. Pemegang waran bebas memilih menggunakan haknya atau membiarkannya kedaluwarsa, tergantung apakah harga pasar saham lebih menguntungkan dibanding exercise price yang ditetapkan.
Bisakah waran dijual tanpa menunggu masa eksekusi? Bisa. Waran yang sudah tercatat di bursa dapat diperjualbelikan secara terpisah dari saham induknya kapan saja selama masa perdagangannya belum berakhir.
Apa yang terjadi jika waran tidak digunakan sampai jatuh tempo? Waran tersebut kedaluwarsa dan kehilangan seluruh nilainya, sehingga pemegangnya tidak memperoleh apa pun dari waran itu setelah tanggal jatuh tempo terlewati.
Apakah harga waran selalu mengikuti pergerakan harga saham induknya? Umumnya iya, karena nilai waran sangat dipengaruhi oleh selisih antara harga pasar saham dan exercise price, meski faktor sisa masa berlaku juga memengaruhi harga waran di pasar sekunder.
Siapa yang berhak menerbitkan waran? Waran diterbitkan oleh emiten yang sahamnya menjadi acuan, atau oleh perusahaan sekuritas untuk waran terstruktur, dengan tetap tunduk pada persyaratan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta bursa efek.