Definisi
Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pengusaha atau pemberi kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, istilah “pekerja” dan “buruh” memiliki makna hukum yang sama persis dan digunakan secara bersamaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat frasa “pekerja/buruh” di hampir setiap pasalnya.
Yang membedakan keduanya bukan aturan hukum, melainkan konteks sosial dan sejarah pemakaian kata. Memahami perbedaan konteks ini penting karena masih banyak yang mengira “buruh” dan “pekerja” adalah dua status hukum berbeda, padahal keduanya sama-sama tunduk pada perlindungan hukum yang identik.
Dasar Hukum
Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 mendefinisikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain — definisi tunggal ini berlaku untuk kedua istilah tanpa membedakan sektor pekerjaan, tingkat pendidikan, atau jenis perusahaan tempat bekerja.
Sebagai buruh, seseorang memiliki seluruh hak normatif yang dilindungi undang-undang, termasuk hak atas upah layak sesuai upah minimum yang berlaku, hak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh sesuai Pasal 104, hak atas jaminan sosial lewat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi dalam bentuk apa pun.
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberi perlindungan tambahan lewat Pasal 28, yang melarang siapa pun menghalang-halangi buruh membentuk, menjadi pengurus, atau menjadi anggota serikat pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana, mengingat kebebasan berserikat adalah hak konstitusional yang dilindungi secara khusus dalam konteks ketenagakerjaan.
Perbedaan Konteks Penggunaan Istilah Buruh dan Pekerja
Meski secara hukum identik, dalam praktik sehari-hari ada nuansa penggunaan yang membedakan kedua istilah:
- Sejarah pemakaian. Istilah “buruh” lebih dulu dikenal dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia sejak era kolonial dan awal kemerdekaan, identik dengan pekerja di sektor industri, manufaktur, dan perkebunan.
- Konteks gerakan sosial. Istilah “buruh” lebih sering dipakai dalam konteks gerakan serikat pekerja dan advokasi hak-hak kelas pekerja, misalnya dalam istilah “gerakan buruh” atau “hari buruh”.
- Konteks administratif dan kantor modern. Istilah “pekerja” atau “karyawan” lebih umum dipakai di lingkungan kerja kantoran dan sektor jasa modern, meski secara hukum statusnya sama saja dengan buruh pabrik.
- Konotasi kelas sosial. Di masyarakat, “buruh” kadang dikonotasikan dengan pekerjaan kasar atau upah rendah, padahal secara hukum, seorang direktur eksekutif yang digaji perusahaan lain pun tetap masuk kategori “pekerja/buruh” selama menerima upah dari pemberi kerja.
Jenis-Jenis Buruh Berdasarkan Sektor
Dalam praktik, istilah buruh sering dilekatkan pada sektor pekerjaan tertentu, meski status hukumnya sama:
- Buruh pabrik — bekerja di sektor manufaktur dan industri pengolahan, umumnya dengan sistem shift dan target produksi.
- Buruh tani atau perkebunan — bekerja di sektor pertanian dan perkebunan, sering dengan sistem upah harian atau borongan.
- Buruh bangunan atau konstruksi — bekerja di proyek pembangunan, umumnya dengan status pekerja harian lepas atau kontrak proyek.
- Buruh migran — bekerja di luar negeri atau di luar daerah asalnya, dengan perlindungan tambahan mengingat kerentanan posisi mereka jauh dari keluarga dan jaringan sosial asal.
Contoh Kasus
Sekelompok buruh pabrik garmen di Tangerang membentuk serikat buruh untuk memperjuangkan kenaikan upah yang telah stagnan selama beberapa tahun. Pengusaha sempat melarang pembentukan serikat buruh dan mengancam PHK bagi yang bergabung. Para buruh melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan, yang kemudian menegaskan bahwa hak membentuk serikat pekerja/serikat buruh dilindungi undang-undang, dan pengusaha yang menghalanginya berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam kasus lain, seorang lulusan universitas yang bekerja sebagai staf administrasi di kantor pusat sebuah bank sempat menolak disebut “buruh” saat rekan kerjanya membahas rencana pembentukan serikat pekerja di kantor tersebut, karena menganggap istilah itu hanya untuk pekerja pabrik. Setelah dijelaskan bahwa secara hukum ia juga termasuk “pekerja/buruh” sesuai Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan, ia akhirnya memahami bahwa hak-hak yang sama juga berlaku untuknya, terlepas dari jenis pekerjaan kantoran yang dijalaninya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah direksi atau manajer termasuk buruh secara hukum? Manajer dan staf pada umumnya termasuk pekerja/buruh selama menerima upah dari pemberi kerja. Direksi perusahaan biasanya punya status berbeda karena hubungannya dengan perusahaan diatur lewat hukum perseroan, bukan hubungan kerja biasa.
Apakah pekerja lepas atau freelance juga disebut buruh? Tergantung sifat hubungan kerjanya. Jika bekerja di bawah perintah dan pengawasan pemberi kerja dengan menerima upah rutin, statusnya bisa dianggap pekerja/buruh. Jika benar-benar independen dan diikat perjanjian jasa, statusnya lebih dekat ke penyedia jasa yang tunduk pada KUHPerdata, bukan UU Ketenagakerjaan.
Kenapa istilah “buruh” tetap dipakai berdampingan dengan “pekerja” dalam undang-undang, tidak diganti salah satu saja? Penggunaan frasa “pekerja/buruh” secara berdampingan mencerminkan sejarah panjang perdebatan terminologi dalam pembentukan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Mempertahankan kedua istilah dianggap sebagai jalan tengah, sehingga tidak ada pihak yang merasa istilahnya dihilangkan, sekaligus menegaskan bahwa keduanya merujuk pada subjek hukum yang identik tanpa perbedaan hak dan kewajiban.
Apakah status “buruh” memengaruhi besaran upah yang berhak diterima? Tidak. Besaran upah ditentukan oleh jenis pekerjaan, tingkat keterampilan, lokasi kerja, dan kesepakatan dengan pengusaha, bukan oleh sebutan “buruh” atau “pekerja” yang dipakai untuk menyebut posisinya. Keduanya sama-sama berhak atas upah yang tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.