Definisi
Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kata “bebas” dan “mandiri” dalam definisi ini bukan hiasan. Serikat pekerja tidak boleh dibentuk atau dikendalikan oleh pengusaha, partai politik, atau pihak luar mana pun. Ada pula perbedaan bentuk: serikat pekerja tingkat perusahaan berdiri dan beraktivitas di satu perusahaan tertentu, sedangkan federasi dan konfederasi serikat pekerja menghimpun beberapa serikat pekerja lintas perusahaan atau lintas sektor untuk memperkuat posisi tawar secara nasional.
Dasar Hukum
Payung hukum utamanya adalah UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjamin hak setiap pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Undang-undang ini juga melarang siapa pun, termasuk pengusaha, menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, tidak membentuk, menjadi anggota, atau tidak menjadi anggota serikat pekerja. Pelanggaran terhadap larangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang bisa dituntut ke ranah pidana.
Selain undang-undang khusus ini, hak berserikat pekerja juga dilindungi kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih luas dan konvensi organisasi buruh internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yang menegaskan kebebasan berserikat sebagai hak dasar pekerja, bukan sekadar fasilitas yang boleh diberikan atau ditolak perusahaan sesuka hati.
Syarat dan Prosedur Pembentukan
Serikat pekerja dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang pekerja. Tahapan umumnya:
- Sekelompok pekerja menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, memilih pengurus, serta menetapkan nama dan lambang serikat.
- Pengurus mencatatkan pembentukan serikat pekerja ke instansi ketenagakerjaan setempat, biasanya dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau provinsi sesuai lingkup keanggotaan.
- Instansi menerbitkan nomor bukti pencatatan sebagai bukti resmi keberadaan serikat pekerja tersebut.
- Setelah tercatat, serikat pekerja berhak menjalankan fungsinya, termasuk berunding dengan pengusaha dan menjadi pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama.
Serikat pekerja yang sudah tercatat wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar, susunan pengurus, atau keanggotaan kepada instansi yang sama, agar statusnya tetap tercatat dan diakui.
Serikat pekerja tingkat perusahaan yang ingin memperbesar daya tawarnya dapat bergabung membentuk federasi bersama beberapa serikat pekerja lain, dan beberapa federasi selanjutnya dapat bergabung membentuk konfederasi di tingkat nasional. Semakin tinggi tingkatannya, semakin luas pula cakupan isu yang bisa diperjuangkan, mulai dari kenaikan upah minimum di satu daerah sampai advokasi kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku nasional. Keanggotaan berjenjang ini bersifat sukarela; serikat pekerja tingkat perusahaan tetap sah beroperasi tanpa harus berafiliasi ke federasi mana pun.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Bagi pekerja, hak berserikat mencakup hak membentuk, menjadi anggota, memilih dan dipilih sebagai pengurus, serta hak menyampaikan aspirasi lewat wadah serikat tanpa rasa takut mengalami tindakan balas dendam dari pengusaha. Serikat pekerja berperan sebagai pihak dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, wakil pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, wakil dalam lembaga kerja sama bipartit, dan juga berhak mewakili anggotanya dalam proses PHK di Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagi pengusaha, kewajiban utamanya adalah tidak menghalangi kegiatan serikat pekerja yang sah, memberi kesempatan bagi pengurus menjalankan fungsi keorganisasian dalam batas wajar, dan tidak menjadikan keanggotaan atau aktivitas serikat sebagai alasan pemberian sanksi, mutasi yang merugikan, atau PHK. Tindakan pengusaha yang menghambat kebebasan berserikat, yang lazim disebut union busting atau pemberangusan serikat, termasuk pelanggaran serius yang dapat berujung tuntutan pidana sekaligus gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh Kasus
Di sebuah pabrik sepatu di Sidoarjo, lima belas orang pekerja membentuk serikat pekerja tingkat perusahaan dan mendaftarkannya ke dinas ketenagakerjaan setempat. Setelah mendapat nomor bukti pencatatan, serikat pekerja tersebut mulai aktif mewakili pekerja dalam perundingan perbaikan kondisi kerja, termasuk negosiasi kenaikan upah di atas upah minimum dan penambahan fasilitas keselamatan kerja.
Dalam kasus lain, seorang ketua serikat pekerja di perusahaan ritel di-PHK oleh pengusaha setelah aktif menyuarakan tuntutan perbaikan upah. Serikat pekerja menilai PHK tersebut sebagai tindakan union busting dan melaporkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah karena melanggar larangan menghalangi kegiatan serikat pekerja, dan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali ketua serikat tersebut beserta pembayaran upah selama proses berlangsung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pengusaha boleh menolak membentuk serikat pekerja di perusahaannya? Tidak. Hak membentuk serikat pekerja melekat pada pekerja, bukan pada persetujuan pengusaha. Pengusaha hanya menerima pemberitahuan dan wajib memfasilitasi kegiatan serikat yang sah.
Apakah satu perusahaan hanya boleh punya satu serikat pekerja? Tidak. Undang-undang membolehkan lebih dari satu serikat pekerja dalam satu perusahaan, dan masing-masing bebas berafiliasi ke federasi berbeda.
Bolehkah pengurus serikat pekerja tetap bekerja seperti biasa? Ya, kecuali disepakati pengaturan lain dalam perjanjian kerja bersama, misalnya pemberian waktu khusus untuk kegiatan keorganisasian tanpa mengurangi hak pekerja.
Apa yang bisa dilakukan jika pengusaha menghalangi kegiatan serikat pekerja? Pekerja dapat melaporkan tindakan tersebut ke dinas ketenagakerjaan setempat maupun ke kepolisian, karena menghalangi kebebasan berserikat merupakan tindak pidana, sekaligus menggugat secara perdata bila menimbulkan kerugian.
Apakah pekerja kontrak boleh menjadi anggota serikat pekerja? Boleh. Hak berserikat berlaku untuk semua pekerja, baik berstatus PKWT maupun PKWTT, tanpa dibedakan berdasarkan jenis hubungan kerjanya.