Definisi
Upah adalah hak pekerja atau buruh berupa uang yang wajib dibayar pengusaha sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah atau akan dilakukan, sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan yang berlaku. Upah berbeda dari penghasilan tambahan seperti bonus atau insentif kerja, karena sifatnya wajib dan menjadi hak dasar yang melekat pada hubungan kerja, bukan pemberian yang tergantung kebijakan perusahaan.
Dalam percakapan sehari-hari, kata “gaji” dan “upah” sering dipakai bergantian. Secara hukum keduanya merujuk pada hal yang sama, meski istilah “upah” lebih umum dipakai dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sedangkan “gaji” lebih sering dipakai untuk pekerja tetap yang dibayar bulanan.
Jenis-Jenis Upah
Dilihat dari komponennya, upah yang diterima pekerja bisa terdiri dari:
- Upah pokok — jumlah dasar yang disepakati dalam perjanjian kerja, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum di wilayah kerja.
- Tunjangan tetap — tambahan yang dibayar rutin setiap bulan tanpa dikaitkan kehadiran, misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga.
- Tunjangan tidak tetap — tambahan yang besarannya berubah-ubah dan biasanya dikaitkan kehadiran, seperti uang makan atau uang transport harian.
Di luar upah, pekerja juga bisa menerima pendapatan non-upah seperti bonus, THR, dan insentif kerja. Bedanya, komponen ini tidak wajib dihitung sebagai dasar perhitungan pesangon maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan upah pokok dan tunjangan tetap wajib dihitung.
Cara upah dihitung juga berbeda-beda tergantung sistem kerja. Ada upah bulanan yang dibayar tetap setiap bulan tanpa memandang jumlah hari kerja dalam bulan tersebut, upah harian yang dihitung berdasarkan hari masuk kerja, dan upah satuan hasil atau borongan yang dihitung dari jumlah unit pekerjaan yang diselesaikan. Untuk pekerja yang baru masuk atau berhenti di tengah bulan, upah biasanya dihitung secara prorata sesuai jumlah hari kerja aktualnya.
Dasar Hukum
Definisi resmi upah diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan upah sebagai hak pekerja berupa uang yang dibayar pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan yang berlaku. Pasal 88 undang-undang yang sama, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, menambahkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, dan kebijakan pengupahan diarahkan pemerintah untuk melindungi hak tersebut.
Aturan pelaksana yang lebih teknis ada di PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur rinci soal komponen upah, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, hingga tata cara pembayarannya. Peraturan pemerintah inilah yang paling sering dipakai sebagai rujukan saat terjadi sengketa soal upah di lapangan, karena UU Ketenagakerjaan sendiri hanya mengatur prinsip-prinsip dasarnya.
Prinsip No Work No Pay dan Pengecualiannya
Aturan dasar pengupahan di Indonesia menganut prinsip “no work no pay” — upah tidak dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaan. Namun prinsip ini punya banyak pengecualian yang justru sering tidak diketahui pekerja maupun pengusaha, misalnya pekerja sakit dengan surat keterangan dokter, pekerja perempuan yang sakit di hari pertama dan kedua masa haid, pekerja menikah atau menikahkan anak, pekerja yang keluarganya meninggal dunia, hingga pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap negara atau ibadah yang diperintahkan agamanya. Dalam situasi-situasi tersebut, upah tetap wajib dibayar meskipun pekerja tidak masuk kerja, dengan ketentuan besaran yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ilustrasi
Rina bekerja sebagai staf administrasi di sebuah toko elektronik dengan upah pokok Rp3.500.000 per bulan ditambah tunjangan transport harian. Suatu bulan ia sakit selama tiga hari dan melampirkan surat dokter. Karena masuk dalam pengecualian prinsip no work no pay, upah pokoknya tetap dibayar penuh oleh pengusaha, hanya tunjangan transport hariannya yang tidak dibayar untuk hari-hari ia tidak masuk kerja — karena tunjangan itu memang dikaitkan dengan kehadiran.
Contoh lain, Doni bekerja borongan di sebuah bengkel dan dibayar per unit pekerjaan yang selesai. Karena sistem pengupahannya berbasis hasil kerja, bukan kehadiran, ia hanya menerima upah untuk pekerjaan yang benar-benar diselesaikan pada periode tersebut.
Perbedaan Upah dan Upah Minimum
Banyak orang menyamakan “upah” dengan “upah minimum”, padahal keduanya berbeda tingkat. Upah adalah konsep umum untuk semua imbalan kerja, sedangkan upah minimum adalah batas terendah yang boleh dibayarkan pengusaha di suatu provinsi atau kabupaten/kota, yang ditetapkan pemerintah setiap tahun. Upah yang dibayar pengusaha boleh lebih tinggi dari upah minimum berdasarkan kesepakatan, masa kerja, atau golongan jabatan, tetapi tidak boleh lebih rendah dari angka tersebut untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Kesalahpahaman Umum
Ada anggapan bahwa semua tambahan penghasilan otomatis termasuk komponen upah dan wajib dihitung dalam pesangon. Ini tidak selalu tepat — bonus, THR, dan insentif yang sifatnya situasional umumnya dikategorikan sebagai pendapatan non-upah. Anggapan lain yang keliru adalah bahwa pengusaha bebas menentukan besaran upah tanpa batas bawah; padahal upah pokok tidak boleh berada di bawah upah minimum yang berlaku, kecuali untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih yang besarannya dirundingkan lewat struktur dan skala upah perusahaan.
Sebagian orang juga mengira upah baru sah kalau tertulis dalam kontrak kerja formal. Padahal kewajiban membayar upah tetap melekat sekalipun perjanjian kerjanya hanya disepakati secara lisan, karena hukum ketenagakerjaan melindungi hubungan kerja yang nyata terjadi, bukan hanya yang tertulis di atas kertas. Bukti transfer, slip gaji, atau kesaksian rekan kerja bisa dipakai untuk membuktikan adanya hubungan kerja dan kewajiban pengupahan jika terjadi sengketa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah upah harus dibayar tunai? Tidak harus. Upah bisa dibayar tunai atau melalui transfer bank, asalkan tepat waktu dan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Bolehkah upah dibayar di bawah upah minimum kalau pekerja setuju? Tidak boleh. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang membayar di bawah upah minimum tetap melanggar hukum dan tidak menghapus kewajiban pengusaha membayar selisihnya.
Apakah upah lembur termasuk upah biasa? Upah lembur dihitung terpisah dari upah pokok bulanan, dengan formula perhitungan sendiri berdasarkan jam kerja lembur yang dilakukan.
Ke mana pekerja bisa mengadu jika upah tidak dibayar sesuai perjanjian? Pekerja bisa melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk mediasi, atau mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial jika mediasi tidak membuahkan hasil.