Lompat ke konten

Class Action

Class Action / Representative Action Berasal dari istilah hukum Anglo-Saxon 'class action' yang berarti gugatan yang diajukan oleh atau atas nama sekelompok orang
Hukum Perdata class action gugatan perwakilan gugatan kelompok hukum acara perdata
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Class Action?

Class action adalah gugatan perwakilan yang diajukan segelintir orang mewakili kelompok besar dengan fakta dan kepentingan hukum serupa.

Class Action / Representative Action Berasal dari istilah hukum Anglo-Saxon 'class action' yang berarti gugatan yang diajukan oleh atau atas nama sekelompok orang Hukum Perdata

Definisi

Class action, atau gugatan perwakilan kelompok, adalah mekanisme pengajuan gugatan di mana satu orang atau beberapa orang bertindak sebagai wakil kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri sekaligus mewakili sekelompok orang lain yang jumlahnya banyak, tanpa perlu setiap anggota kelompok tersebut ikut menandatangani surat gugatan atau hadir di persidangan. Syarat utamanya adalah adanya kesamaan fakta kejadian dan dasar hukum antara wakil kelompok dengan seluruh anggota kelompok yang diwakilinya.

Mekanisme ini lahir dari kebutuhan praktis: bayangkan ratusan bahkan ribuan korban pencemaran lingkungan dari satu pabrik yang sama, atau ribuan konsumen yang dirugikan produk cacat dari perusahaan yang sama. Jika setiap korban harus mengajukan gugatan sendiri-sendiri, pengadilan akan kebanjiran ribuan perkara serupa yang sebenarnya bisa diselesaikan sekaligus dalam satu proses peradilan, dan biaya berperkara bagi masing-masing korban pun menjadi tidak proporsional dibandingkan kerugian yang mereka alami.

Class action berbeda dengan gugatan biasa yang diajukan bersama-sama (kumulasi subjektif), karena dalam class action, anggota kelompok yang diwakili tidak perlu diketahui identitasnya satu per satu secara pasti pada saat gugatan didaftarkan, cukup didefinisikan kriterianya secara jelas dan spesifik. Anggota kelompok yang tidak setuju diwakili juga diberi kesempatan untuk menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok (opt out) dalam jangka waktu tertentu setelah pengumuman.

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok menjadi payung hukum acara class action di Indonesia, mendefinisikan gugatan perwakilan kelompok sebagai tata cara pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, dengan syarat adanya kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang diwakilinya. Pasal 3 PERMA ini mengatur bahwa surat gugatan class action wajib memuat identitas lengkap wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci, keterangan mengenai anggota kelompok, posita yang mewakili seluruh kelompok, dan petitum ganti rugi.

Selain PERMA tersebut, ketentuan mengenai gugatan kelompok konsumen juga diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara eksplisit mengakui hak sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan sama untuk mengajukan gugatan bersama atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, di samping hak gugatan oleh konsumen perorangan, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, dan pemerintah.

Syarat dan Prosedur

Sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, hakim wajib melakukan sertifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat sebagai class action. Syarat sertifikasi ini meliputi jumlah anggota kelompok yang banyak sehingga tidak efisien digugat satu per satu, adanya kesamaan fakta dan dasar hukum di antara seluruh anggota kelompok, dan wakil kelompok yang dinilai jujur serta sungguh-sungguh melindungi kepentingan seluruh anggota yang diwakilinya.

Setelah gugatan dinyatakan memenuhi syarat sertifikasi, pengadilan memerintahkan pengumuman kepada seluruh anggota kelompok mengenai keberadaan gugatan tersebut, biasanya melalui media massa, agar anggota yang berkeberatan diwakili bisa menyatakan diri keluar dari kelompok dalam batas waktu yang ditentukan. Pemeriksaan pokok perkara baru dilanjutkan setelah tahap pengumuman dan kesempatan opt out ini terlewati, dan hasil putusan mengikat seluruh anggota kelompok yang tidak menyatakan keluar.

Praktik di Pengadilan

Dalam praktik peradilan Indonesia, sertifikasi class action sering menjadi titik pertarungan paling sengit antara penggugat dan tergugat, karena tergugat biasanya berusaha keras membuktikan bahwa fakta dan kerugian setiap anggota kelompok sebenarnya berbeda-beda sehingga tidak layak digabung dalam satu gugatan kelompok. Semakin heterogen kondisi anggota kelompok, semakin besar peluang hakim menolak sertifikasi dan meminta perkara diajukan secara individual.

Pengadilan juga cenderung berhati-hati menilai kelayakan dan itikad baik wakil kelompok, karena putusan class action akan mengikat banyak orang yang bahkan mungkin tidak pernah tahu perkaranya sedang berjalan di pengadilan. Pengacara yang menangani class action umumnya bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi advokasi konsumen untuk memastikan proses pengumpulan data anggota kelompok dan pengumuman berjalan transparan sejak awal.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Wakil kelompok memiliki kewajiban untuk mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok dengan itikad baik, termasuk menyampaikan informasi perkembangan perkara secara terbuka dan tidak mengambil keputusan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri, misalnya menerima tawaran perdamaian yang merugikan sebagian anggota kelompok lain. Anggota kelompok yang tidak menyatakan keluar (opt out) berhak menerima manfaat dari putusan yang menguntungkan kelompok, namun juga terikat pada putusan tersebut meskipun mereka tidak pernah hadir sekalipun di persidangan.

Tergugat dalam class action berhak mengajukan bukti bahwa gugatan tidak memenuhi syarat sertifikasi, dan berhak pula menawarkan penyelesaian damai yang harus disetujui pengadilan sebelum mengikat seluruh anggota kelompok, guna mencegah wakil kelompok berkompromi secara sepihak yang merugikan kepentingan anggota lainnya.

Perbedaan dengan Citizen Lawsuit

Class action dan citizen lawsuit sama-sama melibatkan gugatan yang mewakili kepentingan orang banyak, tetapi tujuannya berbeda. Class action bertujuan memperoleh ganti rugi materiil bagi anggota kelompok yang secara nyata dirugikan oleh perbuatan tergugat, dengan syarat kesamaan fakta dan kerugian di antara anggota kelompok. Citizen lawsuit, sebaliknya, diajukan oleh warga negara untuk menuntut pemerintah memenuhi kewajiban hukumnya demi kepentingan umum, tanpa perlu penggugat membuktikan kerugian pribadi secara langsung dan tanpa tuntutan ganti rugi materiil kepada penggugat.

Perbedaan lain terletak pada pihak yang digugat: class action lazimnya diajukan terhadap pelaku usaha atau pihak swasta yang menimbulkan kerugian massal, sedangkan citizen lawsuit selalu diajukan terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai menjalankan kewajibannya melindungi hak masyarakat.

Dasar Hukum

Pasal 1 huruf a PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 2002

Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat: a. identitas lengkap dan jelas wakil kelompok; b. definisi kelompok secara rinci dan spesifik; c. keterangan tentang anggota kelompok; d. posita dari seluruh kelompok; e. tuntutan atau petitum tentang ganti rugi.

Pasal 46 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; d. pemerintah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Class Action? +
Class action adalah gugatan perwakilan yang diajukan segelintir orang mewakili kelompok besar dengan fakta dan kepentingan hukum serupa.
Apa bahasa Inggris dari Class Action? +
Class Action dalam bahasa Inggris disebut Class Action / Representative Action.
Apa dasar hukum Class Action? +
Dasar hukum Class Action diatur dalam Pasal 1 huruf a PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 2002, Pasal 46 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apa asal kata Class Action? +
Berasal dari istilah hukum Anglo-Saxon 'class action' yang berarti gugatan yang diajukan oleh atau atas nama sekelompok orang

Istilah Terkait