Definisi
Mediasi adalah perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa dengan bantuan seorang mediator yang netral. Mediator tidak memutus dan tidak memihak. Tugasnya membantu para pihak menemukan sendiri jalan keluar yang bisa mereka terima.
Dalam sistem peradilan Indonesia, mediasi bukan pilihan melainkan kewajiban. Setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan harus melalui tahap mediasi lebih dulu sebelum pokok perkaranya diperiksa. Sifat wajib inilah yang membedakan mediasi di pengadilan dari mediasi di luar pengadilan yang sepenuhnya sukarela.
Alasan di balik kewajiban itu praktis. Sengketa keluarga, sengketa warisan, dan sengketa bisnis antarmitra jarang benar-benar selesai lewat putusan. Yang kalah mengajukan banding, lalu kasasi, lalu peninjauan kembali, dan hubungan di antara mereka rusak permanen. Kesepakatan yang lahir dari perundingan biasanya lebih tahan lama karena kedua pihak merasa ikut menyusunnya.
Dasar Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah aturan yang berlaku sekarang, menggantikan peraturan sebelumnya dari tahun 2008. Perubahan pentingnya ada pada penekanan kewajiban beriktikad baik dan sanksi bagi yang melanggarnya.
Akarnya jauh lebih tua. Pasal 130 HIR sudah mewajibkan hakim mengupayakan perdamaian pada sidang pertama sejak zaman kolonial. PERMA hanya memperluas dan menstrukturkan kewajiban itu menjadi satu tahap tersendiri dengan mediator, jadwal, dan tenggat.
Dari sisi hukum materiil, hasil mediasi berpijak pada ketentuan KUHPerdata tentang perdamaian. Perdamaian adalah persetujuan yang mengakhiri atau mencegah sengketa, dan kekuatannya disamakan dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
Akibat hukum bila tahap ini dilewati sangat berat: putusan yang dijatuhkan tanpa lebih dulu menempuh mediasi dapat dinyatakan batal demi hukum di tingkat upaya hukum.
Syarat dan Prosedur
- Perintah hakim. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua pihak, hakim menjelaskan kewajiban mediasi dan menunda sidang untuk itu.
- Pemilihan mediator. Para pihak boleh memilih mediator hakim yang bersertifikat di pengadilan itu, tanpa biaya, atau mediator non-hakim dari luar dengan biaya yang ditanggung bersama. Bila tidak ada kesepakatan, ketua majelis menunjuk mediator hakim.
- Pertemuan mediasi. Dilakukan di ruang mediasi pengadilan. Mediator dapat mengadakan pertemuan terpisah dengan masing-masing pihak, dikenal sebagai kaukus.
- Tenggat. Proses mediasi berlangsung paling lama tiga puluh hari sejak penetapan perintah mediasi, dan dapat diperpanjang paling lama tiga puluh hari atas kesepakatan para pihak.
- Hasilnya. Bila tercapai kesepakatan, dibuat kesepakatan perdamaian tertulis. Para pihak dapat meminta hakim menguatkannya menjadi akta perdamaian. Bila gagal, mediator melaporkannya dan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Semua yang diucapkan dalam mediasi bersifat rahasia dan tidak boleh dipakai sebagai alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara. Catatan mediator pun dimusnahkan. Aturan ini penting supaya para pihak berani terbuka menawarkan jalan tengah tanpa takut penawaran itu dipakai melawan mereka.
Beberapa jenis perkara dikecualikan dari mediasi karena sifat atau tenggat pemeriksaannya, di antaranya perkara niaga tertentu, keberatan atas putusan lembaga penyelesaian sengketa konsumen dan persaingan usaha, serta gugatan sederhana.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Kewajiban paling menentukan adalah beriktikad baik. Ini bukan istilah moral, melainkan ukuran dengan akibat konkret. Pihak dinilai tidak beriktikad baik antara lain bila tidak hadir setelah dipanggil dua kali secara patut tanpa alasan sah, hadir hanya pada pertemuan pertama lalu menghilang, tidak menyusun resume perkara, atau menolak menandatangani konsep kesepakatan yang sudah disetujuinya.
Akibatnya berbeda tergantung siapa yang melanggar. Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik menghadapi risiko gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima, dan ia dihukum membayar biaya mediasi. Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dihukum membayar biaya mediasi.
Di sisi hak, para pihak berhak memilih mediator, berhak mengajukan usulan penyelesaian kapan saja, berhak didampingi kuasa hukum, dan berhak menghentikan mediasi bila merasa tidak akan mencapai titik temu. Menghentikan mediasi karena benar-benar buntu bukan pelanggaran iktikad baik.
Kesepakatan yang tercapai boleh mencakup hal-hal di luar yang digugat, sepanjang masih berkaitan dan disepakati bersama. Ini keunggulan mediasi dibanding putusan, yang terikat pada apa yang diminta dalam gugatan.
Contoh Kasus
Dua bersaudara berselisih atas rumah peninggalan orang tua senilai sekitar Rp1,2 miliar. Kakak sudah menempati rumah itu belasan tahun dan merawat orang tua sampai akhir hayat. Adik menuntut pembagian dan mengajukan gugatan.
Di persidangan, tuntutan hukumnya sederhana: bagi rata. Tetapi di ruang mediasi muncul persoalan sebenarnya, yaitu adik merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan harta dan merasa dianggap tidak peduli pada orang tua.
Kesepakatan yang akhirnya tercapai bukan pembagian rumah. Kakak tetap menempati rumah dan membayar sejumlah uang kepada adik secara bertahap selama dua tahun, dengan jaminan sertifikat yang dititipkan pada notaris. Kesepakatan itu dikuatkan menjadi akta perdamaian, sehingga bila cicilan macet, adik dapat langsung memohon eksekusi tanpa menggugat lagi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah mediasi wajib dalam perkara perceraian? Ya, dan justru di perkara inilah mediasi paling ditekankan. Yang dimediasikan bukan hanya kemungkinan rukun kembali, tetapi juga hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama.
Berapa biaya mediasi? Kalau memakai mediator hakim di pengadilan, tidak dipungut biaya. Yang berbayar adalah mediator non-hakim, dengan honorarium yang disepakati dan ditanggung para pihak secara berimbang.
Apakah kesepakatan mediasi bisa dibanding? Tidak. Akta perdamaian tidak dapat dimintakan banding maupun kasasi. Yang bisa dilakukan hanyalah menggugat pembatalan bila ada cacat kehendak seperti penipuan atau paksaan.
Bagaimana kalau salah satu pihak berada di luar kota? Mediasi dapat dilakukan lewat sarana komunikasi audio visual jarak jauh, sepanjang disepakati dan memungkinkan secara teknis.