Lompat ke konten

Kompetensi Pengadilan

Court Jurisdiction / Competence Berasal dari bahasa Latin 'competentia' yang berarti kewenangan atau kecakapan untuk mengadili
Hukum Perdata kompetensi pengadilan yurisdiksi kewenangan mengadili kompetensi absolut kompetensi relatif
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Kompetensi Pengadilan?

Kompetensi pengadilan adalah kewenangan suatu pengadilan memeriksa dan memutus perkara, dibagi menjadi kompetensi absolut dan relatif.

Court Jurisdiction / Competence Berasal dari bahasa Latin 'competentia' yang berarti kewenangan atau kecakapan untuk mengadili Hukum Perdata

Definisi

Kompetensi pengadilan adalah kewenangan yang dimiliki suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara tertentu. Tanpa kompetensi yang tepat, sebuah gugatan bisa diperiksa bertahun-tahun oleh pengadilan yang keliru sebelum akhirnya dibatalkan hanya karena diajukan ke tempat yang salah, sehingga memahami konsep ini penting sejak awal sebelum seseorang mendaftarkan gugatan.

Dalam hukum acara perdata Indonesia, kompetensi pengadilan dibedakan menjadi dua jenis besar: kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut berkaitan dengan jenis atau bidang perkara, menentukan lingkungan peradilan mana yang berwenang mengadili suatu sengketa, sedangkan kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah, menentukan pengadilan negeri atau pengadilan agama mana secara geografis yang berwenang di antara pengadilan-pengadilan yang sejenis.

Kesalahan memahami kompetensi pengadilan adalah salah satu penyebab paling umum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Seorang pencari keadilan yang menggugat perceraian ke pengadilan negeri, padahal ia beragama Islam dan seharusnya mengajukan ke pengadilan agama, akan mendapati gugatannya ditolak karena kompetensi absolut, bukan karena dalil gugatannya salah.

Dasar Hukum

Kompetensi absolut diatur antara lain dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang membagi badan peradilan di bawah Mahkamah Agung menjadi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, masing-masing dengan bidang kewenangannya sendiri. Perkara perdata umum, seperti wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, masuk kewenangan pengadilan negeri dalam lingkungan peradilan umum, sementara sengketa perkawinan dan waris bagi umat Islam menjadi kewenangan pengadilan agama.

Kompetensi relatif diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, yang menetapkan asas actor sequitur forum rei, artinya gugatan pada prinsipnya diajukan di pengadilan negeri tempat tinggal tergugat, bukan tempat tinggal penggugat. Pasal 134 HIR menegaskan bahwa keberatan atas kompetensi absolut bersifat imperatif dan bisa diajukan kapan saja selama pemeriksaan berlangsung, bahkan hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang karena jabatannya sendiri apabila menyadari perkara itu bukan wewenangnya, tanpa perlu menunggu keberatan dari pihak mana pun.

Jenis-Jenis

Kompetensi absolut menentukan lingkungan peradilan mana yang berwenang berdasarkan jenis perkara: peradilan umum untuk perkara perdata dan pidana pada umumnya, peradilan agama untuk sengketa perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah bagi umat Islam, peradilan tata usaha negara untuk sengketa keputusan pejabat pemerintahan, dan peradilan militer untuk perkara yang melibatkan anggota militer. Kompetensi absolut bersifat mutlak sehingga para pihak tidak bisa sepakat memilih pengadilan di luar lingkungan yang seharusnya menangani perkara tersebut.

Kompetensi relatif dibagi berdasarkan wilayah hukum pengadilan negeri atau pengadilan agama, dengan patokan utama domisili tergugat. Terdapat sejumlah pengecualian terhadap asas ini, misalnya sengketa mengenai hak atas tanah harus diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah tersebut (forum rei sitae), bukan domisili tergugat. Para pihak dalam suatu perjanjian juga bisa menyepakati sendiri pilihan domisili hukum atau choice of forum di klausul perjanjian mereka, sehingga kompetensi relatif, berbeda dengan kompetensi absolut, bisa disimpangi lewat kesepakatan.

Ilustrasi

Siti yang tinggal di Surabaya menggugat Ahmad yang berdomisili di Bandung atas wanprestasi perjanjian jual beli tanah. Karena tergesa-gesa dan mengira gugatan bisa diajukan di tempatnya sendiri, Siti mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad, melalui pengacaranya, mengajukan eksepsi kompetensi relatif dengan dalil bahwa berdasarkan asas actor sequitur forum rei, gugatan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Bandung sesuai domisili tergugat.

Hakim mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini. Siti pun terpaksa mencabut gugatannya dan mendaftarkan ulang perkara ke Pengadilan Negeri Bandung, sehingga proses yang sudah berjalan beberapa bulan harus dimulai dari nol lagi, lengkap dengan biaya pendaftaran perkara yang baru.

Cara Mengajukan Eksepsi Kompetensi

Eksepsi kompetensi, baik absolut maupun relatif, diajukan pada jawaban pertama tergugat sebelum masuk ke pokok perkara, meskipun untuk kompetensi absolut, keberatan bisa diajukan kapan saja selama persidangan bahkan oleh hakim sendiri karena jabatannya. Tergugat cukup menguraikan alasan mengapa pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang, disertai dasar hukum yang relevan, tanpa perlu menyinggung pokok sengketa terlebih dahulu.

Hakim akan memutus eksepsi ini secara terpisah melalui putusan sela sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Apabila eksepsi dikabulkan, pemeriksaan pokok perkara dihentikan dan penggugat harus mendaftarkan ulang gugatannya ke pengadilan yang berwenang. Apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan seperti biasa.

Perbedaan dengan Arbitrase

Kompetensi pengadilan juga bisa disimpangi lewat kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa lewat arbitrase, bukan lewat pengadilan negeri. Jika suatu perjanjian sudah memuat klausul arbitrase, undang-undang arbitrase menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang lagi mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut, karena para pihak sejak awal telah sepakat menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada forum arbitrase, bukan ke peradilan umum.

Perbedaannya dengan kompetensi relatif yang bisa disimpangi lewat pilihan domisili hukum adalah bahwa klausul arbitrase menyimpangi kompetensi secara menyeluruh, bukan sekadar memindahkan wilayah pengadilan mana yang berwenang. Begitu klausul arbitrase disepakati dan salah satu pihak mengajukan eksepsi kompetensi absolut atas dasar itu, pengadilan negeri wajib menyatakan dirinya tidak berwenang tanpa memeriksa pokok sengketa sama sekali, berbeda dengan eksepsi kompetensi relatif yang hanya memindahkan perkara ke pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang sama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda kompetensi absolut dan kompetensi relatif? Kompetensi absolut menentukan lingkungan peradilan mana yang berwenang berdasarkan jenis perkara, sedangkan kompetensi relatif menentukan pengadilan negeri atau agama mana secara wilayah yang berwenang di antara pengadilan sejenis.

Kapan eksepsi kompetensi absolut bisa diajukan? Kapan saja selama pemeriksaan perkara masih berlangsung, bahkan hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang karena jabatannya sendiri begitu menyadari perkara itu bukan kewenangannya.

Apakah kompetensi relatif bisa disimpangi lewat kesepakatan para pihak? Bisa. Para pihak dalam suatu perjanjian bisa menyepakati pilihan domisili hukum tertentu, sehingga gugatan diajukan sesuai kesepakatan itu meski berbeda dari domisili tergugat.

Apa akibatnya jika gugatan diajukan ke pengadilan yang salah kompetensi? Pengadilan akan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili, dan penggugat harus mendaftarkan ulang gugatannya ke pengadilan yang tepat, dengan proses dan biaya pendaftaran yang dimulai dari awal.

Dasar Hukum

Pasal 118 ayat (1) HIR

Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam, atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.

Pasal 134 HIR

Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.

Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kompetensi Pengadilan? +
Kompetensi pengadilan adalah kewenangan suatu pengadilan memeriksa dan memutus perkara, dibagi menjadi kompetensi absolut dan relatif.
Apa bahasa Inggris dari Kompetensi Pengadilan? +
Kompetensi Pengadilan dalam bahasa Inggris disebut Court Jurisdiction / Competence.
Apa dasar hukum Kompetensi Pengadilan? +
Dasar hukum Kompetensi Pengadilan diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, Pasal 134 HIR, Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Apa asal kata Kompetensi Pengadilan? +
Berasal dari bahasa Latin 'competentia' yang berarti kewenangan atau kecakapan untuk mengadili

Istilah Terkait