Lompat ke konten

Percobaan Tindak Pidana

Criminal Attempt Terdiri dari kata 'percobaan' (usaha yang belum selesai) dan 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana).
Hukum Pidana percobaan poging criminal attempt permulaan pelaksanaan KUHP
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Percobaan Tindak Pidana?

Percobaan tindak pidana adalah usaha melakukan kejahatan yang sudah dimulai namun tidak selesai bukan karena kehendak pelaku.

Criminal Attempt Terdiri dari kata 'percobaan' (usaha yang belum selesai) dan 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana). Hukum Pidana

Definisi

Percobaan tindak pidana (poging) adalah suatu usaha untuk melakukan kejahatan yang telah dimulai pelaksanaannya tetapi tidak selesai, bukan karena kehendak pelaku sendiri. Percobaan selama ini diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP. Percobaan bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana (uitbreidingsgrond van de strafbaarheid) yang menempel pada delik pokok yang hendak dilakukan pelaku.

Terdapat tiga syarat (unsur) agar percobaan tindak pidana dapat dipidana: pertama, adanya niat (voornemen) untuk melakukan kejahatan; kedua, adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mengarah pada terjadinya kejahatan itu, bukan sekadar niat di dalam hati; dan ketiga, tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendak pelaku sendiri, melainkan karena faktor lain di luar kendalinya.

Penting untuk diperhatikan bahwa percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana sama sekali, hanya percobaan melakukan kejahatan yang dapat dipidana. Pembedaan ini penting karena KUHP membagi perbuatan pidana menjadi dua kategori besar — kejahatan dan pelanggaran — dengan konsekuensi berbeda terhadap keberlakuan konsep percobaan.

Ketentuan mengenai percobaan dalam Pasal 53 dan 54 KUHP ini telah direkodifikasi ke dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026. Prinsip dasar percobaan — niat, permulaan pelaksanaan, dan pengurangan ancaman pidana dibanding delik selesai — pada dasarnya tetap dipertahankan dalam KUHP baru, mengikuti sistematika penomoran pasal yang baru secara keseluruhan.

Dasar Hukum

Doktrin percobaan dalam hukum pidana Indonesia mewarisi konsep hukum pidana Belanda yang membedakan tegas antara niat semata, permulaan pelaksanaan, dan delik yang selesai sempurna. Pembentuk undang-undang sengaja memberi ancaman pidana lebih ringan untuk percobaan dibanding delik selesai, karena akibat yang ditimbulkan memang belum sepenuhnya terjadi meski niat jahatnya sudah nyata.

Prinsip pengurangan sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokok berlaku untuk percobaan kejahatan pada umumnya, kecuali untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, yang percobaannya tetap diancam pidana penjara maksimal lima belas tahun agar tidak menghasilkan ancaman yang absurd (sepertiga dari “seumur hidup” secara matematis tidak terhitung).

Ilustrasi

Pak Anwar berniat membunuh tetangganya dengan menembakkan pistol ke arah korban. Peluru mengenai bahu korban, tetapi korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar dan segera dibawa ke rumah sakit sebelum lukanya fatal. Pak Anwar gagal menyelesaikan kejahatannya bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan karena korban keburu ditolong. Perbuatan ini memenuhi unsur percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana maksimum lima belas tahun (pidana mati atau seumur hidup dikurangi menjadi lima belas tahun), bukan pengurangan sepertiga karena termasuk kejahatan berat.

Ilustrasi lain, Sari mencoba mengambil dompet milik Bu Hesti di dalam angkutan umum, tetapi Bu Hesti keburu menyadarinya dan berteriak sehingga Sari langsung membatalkan niatnya dan turun dari angkutan sebelum benar-benar berhasil mengambil dompet tersebut. Karena pelaksanaan sudah dimulai (tangan Sari sudah menyentuh tas Bu Hesti) namun tidak selesai karena faktor eksternal (ketahuan dan berteriak), perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pencurian dengan ancaman pidana yang dikurangi sepertiga dari ancaman pencurian biasa.

Unsur-Unsur Percobaan

  • Niat (voornemen): Kehendak pelaku untuk melakukan kejahatan tertentu, yang harus dibuktikan lewat perbuatan nyata, bukan sekadar dugaan.
  • Permulaan Pelaksanaan (begin van uitvoering): Pelaku telah mulai melaksanakan perbuatan yang mengarah langsung pada terjadinya kejahatan, bukan sekadar perbuatan persiapan seperti membeli alat atau merencanakan.
  • Tidak Selesai Bukan Karena Kehendak Sendiri: Kejahatan tidak selesai karena faktor eksternal di luar kendali pelaku, seperti gagal, ketahuan, atau dicegah orang lain.
  • Pengunduran Diri Sukarela (vrijwillige terugtred): Jika pelaku secara sukarela menghentikan perbuatannya sebelum kejahatan selesai tanpa ada faktor eksternal yang memaksa, maka percobaan tidak dipidana karena syarat ketiga tidak terpenuhi.

Perbedaan dengan Delik Selesai dan Persiapan

Percobaan berada di tengah spektrum antara perbuatan persiapan yang belum dipidana dan delik selesai yang diancam pidana penuh. Perbuatan persiapan, seperti membeli pisau dengan niat membunuh tanpa ada tindakan lanjutan apapun, umumnya belum bisa dipidana karena belum ada “permulaan pelaksanaan” yang nyata mengarah pada kejahatan itu sendiri. Begitu pelaku benar-benar bergerak melaksanakan niatnya, misalnya sudah mengangkat pisau untuk menikam, barulah ambang batas percobaan terlampaui.

Delik selesai berbeda karena akibat yang diinginkan pelaku benar-benar terjadi, sehingga ancaman pidananya penuh tanpa pengurangan. Garis pemisah antara persiapan, percobaan, dan delik selesai inilah yang sering menjadi perdebatan paling rumit dalam persidangan pidana, karena batasnya bergantung pada fakta konkret setiap kasus.

Konsekuensi Hukum

Konsekuensi utama dari dijeratnya seseorang dengan percobaan adalah pengurangan ancaman pidana maksimum sepertiga dari ancaman delik yang selesai, kecuali untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup yang diganti dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. Hakim tetap memiliki kebebasan menjatuhkan pidana di bawah maksimum tersebut sesuai berat ringannya perbuatan dan dampak yang ditimbulkan, meski percobaan itu tidak menghasilkan kerugian fisik nyata bagi korban.

Penting dicatat, meski ancaman pidananya dikurangi, seseorang yang terbukti melakukan percobaan tetap memiliki catatan sebagai pelaku tindak pidana dan dapat menyandang status residivis jika kembali melakukan kejahatan serupa di kemudian hari.

Anggapan yang Perlu Diluruskan

Banyak orang mengira percobaan tindak pidana hukumannya jauh lebih ringan sehingga “tidak terlalu berisiko” dibanding kejahatan yang selesai. Anggapan ini keliru karena pengurangan sepertiga tetap dihitung dari ancaman maksimum yang bisa sangat berat, misalnya percobaan pembunuhan tetap bisa diganjar hingga lima belas tahun penjara, bukan hukuman ringan seperti yang sering dibayangkan.

Kesalahpahaman lain adalah menyamakan percobaan dengan niat semata. Sekadar berniat atau merencanakan kejahatan di dalam hati, tanpa ada tindakan nyata yang mengarah langsung pada pelaksanaannya, belum memenuhi unsur percobaan dan karena itu belum bisa dipidana. Hukum pidana Indonesia baru menjangkau seseorang begitu niat itu diwujudkan lewat permulaan pelaksanaan yang konkret, bukan sebatas rencana yang masih ada di kepala pelaku.

Dasar Hukum

Pasal 53 ayat (1) KUHP

Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasal 53 ayat (2) KUHP

Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

Pasal 53 ayat (3) KUHP

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 54 KUHP

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Percobaan Tindak Pidana? +
Percobaan tindak pidana adalah usaha melakukan kejahatan yang sudah dimulai namun tidak selesai bukan karena kehendak pelaku.
Apa bahasa Inggris dari Percobaan Tindak Pidana? +
Percobaan Tindak Pidana dalam bahasa Inggris disebut Criminal Attempt.
Apa dasar hukum Percobaan Tindak Pidana? +
Dasar hukum Percobaan Tindak Pidana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 53 ayat (2) KUHP, Pasal 53 ayat (3) KUHP, Pasal 54 KUHP.
Apa asal kata Percobaan Tindak Pidana? +
Terdiri dari kata 'percobaan' (usaha yang belum selesai) dan 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana).

Istilah Terkait