Lompat ke konten

Penyertaan

Criminal Participation Berasal dari kata dasar 'serta' yang berarti ikut atau turut, dengan imbuhan peny- dan -an, merujuk pada keikutsertaan dalam tindak pidana.
Hukum Pidana penyertaan deelneming turut serta medeplegen KUHP
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penyertaan?

Penyertaan adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku, penganjur, maupun pembantu.

Criminal Participation Berasal dari kata dasar 'serta' yang berarti ikut atau turut, dengan imbuhan peny- dan -an, merujuk pada keikutsertaan dalam tindak pidana. Hukum Pidana

Definisi

Penyertaan (deelneming) adalah suatu keadaan di mana dua orang atau lebih terlibat secara bersama-sama dalam mewujudkan satu tindak pidana, baik dengan cara melakukan sendiri, menyuruh orang lain, ikut serta secara langsung, menganjurkan, maupun sekadar membantu. Konsep ini penting karena kenyataannya kejahatan jarang dilakukan sendirian — ada yang merencanakan, ada yang mengeksekusi, ada yang mengawasi, dan ada yang membantu dari belakang layar.

Penyertaan merupakan bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana (uitbreidingsgrond van de strafbaarheid). Tanpa aturan ini, hukum pidana hanya bisa menjerat orang yang secara fisik melakukan sendiri seluruh unsur tindak pidana, sementara orang yang merancang, mengajak, atau membantu justru lolos karena tangannya tidak “kotor” secara langsung. Penyertaan menutup celah itu dengan memperluas siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP, terdapat lima bentuk penyertaan yang diakui: melakukan sendiri (plegen), menyuruh melakukan (doen plegen), turut serta melakukan (medeplegen), menganjurkan (uitlokken), dan membantu (medeplichtigheid). Kelima bentuk ini punya konsekuensi hukum yang berbeda, terutama untuk pembantu yang ancaman pidananya dikurangi sepertiga dibanding pelaku utama.

Dasar Hukum

Pasal 55 KUHP mengatur empat bentuk pertama sebagai “pelaku” (dader) tindak pidana, yang diancam pidana sama seperti pelaku utama. Pasal 56 KUHP mengatur bentuk kelima, yaitu pembantuan, sebagai kategori terpisah dengan ancaman pidana yang lebih ringan — Pasal 57 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa maksimum pidana pokok bagi pembantu dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pelaku utama.

Perbedaan perlakuan ini mencerminkan filosofi bahwa peran pembantu, meski tetap tercela dan tetap dipidana, secara umum dianggap tidak sesentral peran orang yang benar-benar melakukan atau menganjurkan tindak pidana. Kerangka Pasal 55-57 KUHP ini tetap menjadi rujukan utama, dan meski rekodifikasi hukum pidana lewat KUHP baru mulai berlaku penuh 2 Januari 2026, prinsip dasar tentang pembagian bentuk penyertaan ini tidak berubah secara substansial, hanya disusun ulang dalam struktur pasal yang baru.

Unsur-Unsur Penyertaan

Agar seseorang dapat dijerat dengan konsep penyertaan, umumnya harus terpenuhi unsur berikut:

  • Ada dua orang atau lebih yang terlibat dalam satu peristiwa tindak pidana yang sama.
  • Ada kerja sama fisik atau psikis antar pelaku, baik berupa tindakan nyata bersama-sama maupun dorongan/bantuan yang memudahkan terjadinya kejahatan.
  • Ada kesengajaan bersama (dolus) untuk mewujudkan tindak pidana, bukan kebetulan dua orang melakukan perbuatan serupa tanpa saling mengetahui.
  • Peran masing-masing pihak dapat dibedakan, sehingga hakim dapat menentukan apakah seseorang berperan sebagai pelaku, penganjur, atau sekadar pembantu.

Unsur kesengajaan bersama ini sering menjadi titik sengketa paling sulit dibuktikan jaksa di persidangan. Kehadiran seseorang di lokasi kejadian saja belum cukup untuk menjeratnya sebagai peserta penyertaan — harus ada bukti bahwa ia memang mengetahui dan menghendaki terjadinya tindak pidana tersebut, bukan sekadar kebetulan berada di tempat yang sama saat kejahatan berlangsung.

Ilustrasi Kasus

Dalam sebuah rencana perampokan minimarket, Rudi merancang seluruh rencana dan meyakinkan tiga temannya untuk ikut, meski Rudi sendiri tidak masuk ke lokasi. Bayu dan Doni masuk ke dalam minimarket untuk mengancam kasir dan mengambil uang, sementara Eko menunggu di luar sambil menyiapkan sepeda motor untuk melarikan diri. Rudi dijerat sebagai penganjur, Bayu dan Doni sebagai pelaku yang turut serta melakukan secara langsung, dan Eko sebagai pembantu dengan ancaman pidana yang dikurangi sepertiga dibanding ketiga rekannya.

Contoh lain terjadi ketika seorang kakak menyuruh adiknya yang masih di bawah umur dan belum bisa dipidana untuk mengambil barang dari rumah tetangga. Sang kakak di sini berperan sebagai doen plegen — menyuruh melakukan — dan tetap dipidana penuh seolah-olah ia sendiri yang melakukan, karena adiknya hanya berperan sebagai alat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Perbedaan dengan Concursus

Penyertaan dan concursus (gabungan tindak pidana) sama-sama sering muncul dalam satu berkas perkara, tapi menjawab pertanyaan yang berbeda. Penyertaan menjawab “siapa saja yang terlibat dalam satu peristiwa pidana yang sama”, sementara concursus menjawab “berapa banyak tindak pidana yang dilakukan satu orang, dan bagaimana pidananya dihitung”. Dalam kasus perampokan di atas, misalnya, jika Bayu dan Doni juga sempat melukai kasir dengan senjata tajam, mereka bisa dikenai concursus antara pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal penganiayaan, di samping status mereka sebagai pelaku dalam penyertaan.

Konsekuensi Hukum

Konsekuensi hukum penyertaan bergantung pada peran yang dijalankan masing-masing pihak. Pelaku, penyuruh, yang turut serta, dan penganjur diancam pidana pokok yang sama beratnya dengan tindak pidana yang terjadi, sementara pembantu diancam pidana maksimum yang dikurangi sepertiga. Hakim tetap mempertimbangkan derajat kesalahan dan besarnya kontribusi masing-masing terdakwa saat menjatuhkan pidana, sehingga dua orang yang sama-sama dijerat sebagai “pelaku turut serta” pun bisa menerima vonis yang berbeda tergantung fakta persidangan mengenai seberapa besar peran mereka dalam mewujudkan kejahatan tersebut.

Satu hal yang sering menimbulkan kebingungan adalah nasib penganjur ketika perbuatan yang dianjurkan berkembang jauh melampaui apa yang semula ia rencanakan. Hukum pidana menegaskan bahwa penganjur hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang memang sengaja dianjurkannya beserta akibat wajar yang menyertainya — jika orang yang dianjurkan tiba-tiba melakukan kejahatan lain yang sama sekali di luar rencana awal, penganjur pada dasarnya tidak ikut bertanggung jawab atas kejahatan tambahan tersebut, karena itu sudah keluar dari lingkup kesengajaan bersama yang menjadi dasar penyertaan.

Dasar Hukum

Pasal 55 ayat (1) KUHP

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 ayat (2) KUHP

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 57 ayat (1) KUHP

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyertaan? +
Penyertaan adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku, penganjur, maupun pembantu.
Apa bahasa Inggris dari Penyertaan? +
Penyertaan dalam bahasa Inggris disebut Criminal Participation.
Apa dasar hukum Penyertaan? +
Dasar hukum Penyertaan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (2) KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 57 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Penyertaan? +
Berasal dari kata dasar 'serta' yang berarti ikut atau turut, dengan imbuhan peny- dan -an, merujuk pada keikutsertaan dalam tindak pidana.

Istilah Terkait