Lompat ke konten

Cuti Melahirkan

Maternity Leave Cuti berasal dari bahasa Hindi 'chutti' (libur); melahirkan menunjuk pada periode persalinan yang menjadi dasar hak istirahat
Ketenagakerjaan cuti melahirkan uu kia cuti hamil pekerja perempuan cuti suami
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Cuti Melahirkan?

Sejak UU KIA 4/2024 cuti melahirkan paling singkat tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi bila ada kondisi khusus yang dibuktikan dokter.

Maternity Leave Cuti berasal dari bahasa Hindi 'chutti' (libur); melahirkan menunjuk pada periode persalinan yang menjadi dasar hak istirahat Ketenagakerjaan

Definisi

Cuti melahirkan adalah hak istirahat pekerja perempuan menjelang dan sesudah persalinan, dengan upah tetap dibayar. Selama cuti, hubungan kerja tidak putus, masa kerja terus berjalan, dan seluruh hak lain tetap melekat.

Sejak berlakunya UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan — biasa disebut UU KIA — angka yang beredar di masyarakat berubah dari tiga bulan menjadi enam bulan. Keduanya tidak salah, tetapi tidak berarti setiap ibu otomatis mendapat enam bulan.

Durasi: Tiga Bulan atau Enam Bulan

Ada dua lapis hak yang harus dibedakan.

Lapis pertama, tiga bulan, tanpa syarat. UU Ketenagakerjaan sudah lama memberikan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. UU KIA menegaskan hal yang sama dengan rumusan “paling singkat 3 bulan pertama”. Ini hak dasar dan tidak perlu alasan tambahan.

Lapis kedua, sampai tiga bulan tambahan, bersyarat. UU KIA membuka kemungkinan perpanjangan paling lama tiga bulan berikutnya apabila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter — misalnya ibu mengalami masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.

Jadi enam bulan adalah batas maksimal untuk kondisi tertentu, bukan durasi standar. Tanpa surat keterangan dokter yang menerangkan kondisi khusus, yang berlaku adalah tiga bulan.

Upah Selama Cuti

Skema pengupahannya diatur bertingkat dalam Pasal 5 ayat (2) UU KIA:

Periode cutiUpah yang wajib dibayar
Bulan ke-1 sampai ke-3100%
Bulan ke-4100%
Bulan ke-5 dan ke-675%

Perlu dicatat, tiga bulan pertama yang dibayar penuh bukan kemurahan hati perusahaan. UU Ketenagakerjaan sudah mewajibkan upah penuh selama pekerja menggunakan hak istirahat melahirkan, dan pelanggarannya bukan sekadar urusan perdata.

Dasar Hukum

Dua undang-undang berlaku berdampingan. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur istirahat melahirkan di Pasal 82 dan mewajibkan upah penuh selama hak itu digunakan di Pasal 84. UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak mencabut ketentuan tersebut, melainkan menambah lapisan perlindungan berupa kemungkinan perpanjangan dan skema upah untuk masa perpanjangan itu.

Karena tidak ada pencabutan, tiga bulan pertama tetap tunduk pada kewajiban upah penuh menurut UU Ketenagakerjaan, sedangkan bulan keempat sampai keenam mengikuti Pasal 5 ayat (2) UU KIA. Larangan PHK-nya berasal dari UU Ketenagakerjaan dan dipertegas UU KIA.

Hak Turunan yang Sering Terlewat

Keguguran. Pekerja yang mengalami keguguran berhak atas istirahat 1,5 bulan, atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Hak ini terpisah dan tidak mengurangi cuti melahirkan berikutnya.

Menyusui. Pekerja yang bayinya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja. Perusahaan tidak boleh memaksa pekerja mengambil kesempatan itu dari jatah istirahat makan.

Cuti suami. UU KIA memberi suami hak cuti pendampingan pada masa persalinan selama dua hari, dan dapat ditambah paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Hak ini melekat pada suami sebagai pekerja, jadi diajukan ke perusahaan tempatnya bekerja, bukan ke perusahaan istrinya.

Cuti tahunan tetap utuh. Cuti melahirkan bukan bagian dari cuti tahunan dan tidak memotongnya.

Larangan PHK dan Sanksi

Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang PHK dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Akibat pelanggarannya keras: PHK semacam itu batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. UU KIA menambahkan penegasan bahwa ibu yang menggunakan hak cutinya tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya.

Di luar itu, pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Ketenagakerjaan — yaitu tidak memberikan istirahat melahirkan atau keguguran — termasuk tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Ini salah satu dari sedikit kewajiban ketenagakerjaan yang sanksinya pidana, bukan administratif.

Kesulitan praktisnya biasanya pada pembuktian. Perusahaan jarang menulis “diberhentikan karena hamil” di surat PHK; yang muncul adalah alasan kinerja atau restrukturisasi. Karena itu urutan waktu menjadi penting: kapan kehamilan diberitahukan, kapan penilaian kinerja berubah, kapan surat PHK terbit.

Ilustrasi

Seorang staf administrasi di Semarang diperkirakan melahirkan pada 20 Oktober 2026. Ia mengambil cuti mulai 5 September 2026, sekitar 1,5 bulan sebelum perkiraan persalinan, dan dijadwalkan kembali bekerja pada 5 Desember 2026. Selama tiga bulan itu upahnya dibayar penuh.

Ternyata persalinannya menimbulkan komplikasi dan dokter menerbitkan surat keterangan bahwa ia memerlukan pemulihan lebih lama. Dengan surat itu, ia dapat mengajukan perpanjangan. Bulan keempat upahnya tetap penuh; bila perpanjangan berlanjut ke bulan kelima dan keenam, upahnya menjadi 75 persen.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Saya karyawan kontrak, apakah tetap dapat cuti melahirkan? Ya. Hak ini melekat pada pekerja perempuan, bukan pada status PKWT atau PKWTT. Yang perlu diperhatikan adalah kalau jangka waktu PKWT berakhir di tengah cuti, hubungan kerja berakhir karena habisnya kontrak — bukan karena kehamilan.

Boleh tidak saya ambil semuanya setelah melahirkan? Pembagian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah dihitung menurut keterangan dokter atau bidan. Dalam praktik, penyesuaian atas dasar keterangan medis lazim dilakukan dan disepakati dengan perusahaan.

Perusahaan hanya memberi 40 hari sesuai peraturan perusahaannya. Sah? Tidak. Peraturan perusahaan tidak boleh memberi hak yang lebih rendah daripada undang-undang. Ketentuan seperti itu tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan aturan cuti melahirkan.

Bagaimana kalau perusahaan menolak memperpanjang sampai enam bulan? Perpanjangan bergantung pada adanya kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter. Bila surat itu ada dan perusahaan tetap menolak, jalurnya adalah perundingan bipartit, lalu pencatatan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk dimediasi.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2024

Pemberi kerja wajib memberikan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pasal 6 UU No. 4 Tahun 2024

Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan pada masa persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.

Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, serta 1,5 bulan bagi yang mengalami keguguran.

Pasal 153 UU Ketenagakerjaan (diubah UU No. 6 Tahun 2023)

Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. PHK dengan alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Cuti Melahirkan? +
Sejak UU KIA 4/2024 cuti melahirkan paling singkat tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi bila ada kondisi khusus yang dibuktikan dokter.
Apa bahasa Inggris dari Cuti Melahirkan? +
Cuti Melahirkan dalam bahasa Inggris disebut Maternity Leave.
Apa dasar hukum Cuti Melahirkan? +
Dasar hukum Cuti Melahirkan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, Pasal 5 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2024, Pasal 6 UU No. 4 Tahun 2024, Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153 UU Ketenagakerjaan (diubah UU No. 6 Tahun 2023).
Apa asal kata Cuti Melahirkan? +
Cuti berasal dari bahasa Hindi 'chutti' (libur); melahirkan menunjuk pada periode persalinan yang menjadi dasar hak istirahat

Istilah Terkait