Definisi
Cuti tahunan adalah hak istirahat pekerja selama sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam setahun, dengan upah tetap dibayar penuh. Sifatnya hak normatif: perusahaan tidak boleh menetapkan jumlah di bawah 12 hari, meskipun boleh memberi lebih.
Perhatikan kata “hari kerja”. Dua belas hari kerja tidak sama dengan dua belas hari kalender. Hari libur mingguan dan hari libur resmi yang jatuh di tengah masa cuti tidak ikut memotong jatah cuti.
Kapan Hak Cuti Mulai Muncul
Hak cuti tahunan lahir setelah pekerja bekerja 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan yang bersangkutan. Artinya karyawan yang baru bekerja lima bulan belum memiliki hak cuti tahunan menurut undang-undang.
Namun banyak perusahaan memberikan cuti secara proporsional sejak tahun pertama, misalnya satu hari untuk setiap bulan masa kerja. Kebijakan seperti itu sah dan mengikat, karena undang-undang hanya menetapkan batas minimum dan mempersilakan perusahaan memberi lebih. Yang menjadi patokan bagi pekerja adalah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di tempatnya bekerja.
Ketentuan ini berlaku sama untuk pekerja PKWT dan PKWTT. Status kontrak tidak menghapus hak cuti tahunan sepanjang masa kerjanya sudah melewati 12 bulan berturut-turut.
Dasar Hukum
Pengaturannya ada dalam Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023. Undang-undang menetapkan jumlah minimalnya, lalu menyerahkan pelaksanaannya kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
UU Cipta Kerja membawa satu perubahan yang jarang disadari pekerja lama. Sebelumnya, istirahat panjang selama dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun berturut-turut merupakan kewajiban pada perusahaan tertentu. Dalam rumusan sekarang, istirahat panjang menjadi hak yang dapat diberikan pada perusahaan tertentu dan pengaturannya diserahkan ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi ada tidaknya istirahat panjang di sebuah perusahaan sekarang bergantung pada dokumen internal perusahaan itu.
Jenis Istirahat dan Cuti Lain
Cuti tahunan hanya satu dari beberapa hak istirahat. Yang lain:
- Istirahat mingguan, satu hari untuk pola enam hari kerja atau dua hari untuk pola lima hari kerja.
- Cuti melahirkan dan keguguran, yang di luar UU Ketenagakerjaan juga diperkuat UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang memperpanjang hak cuti melahirkan dan mengatur hak cuti bagi suami yang mendampingi.
- Cuti haid, yakni hak pekerja perempuan untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid apabila merasakan sakit.
- Izin dengan upah tetap dibayar untuk alasan penting, seperti pekerja menikah, menikahkan atau mengkhitankan anak, istri melahirkan atau keguguran, serta anggota keluarga inti meninggal dunia. Izin ini punya jatah hari tersendiri dan tidak memotong cuti tahunan.
Nasib Cuti yang Tidak Diambil
Undang-undang tidak menentukan sendiri kapan sisa cuti hangus. Ketentuan gugurnya cuti diserahkan ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena itu kebijakan hangus akhir tahun bisa sah selama tertulis dalam dokumen tersebut, dan pekerja diberi kesempatan nyata untuk memakainya.
Yang jelas diatur adalah nasibnya ketika hubungan kerja berakhir. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur wajib dibayarkan sebagai bagian dari uang penggantian hak, baik pada PHK maupun pada pengunduran diri. Karena itu sisa cuti punya nilai uang, dan pekerja sebaiknya menyimpan catatan saldo cutinya sendiri.
Kesalahpahaman Umum
- “Cuti bersama adalah tambahan libur di luar jatah cuti.” Umumnya tidak. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah memotong hak cuti tahunan, kecuali perusahaan menetapkan kebijakan yang lebih menguntungkan.
- “Perusahaan boleh mengganti seluruh cuti tahunan dengan uang.” Cuti adalah hak istirahat, bukan komponen upah. Pembayaran uang sebagai pengganti berlaku untuk sisa cuti saat hubungan kerja berakhir, bukan sebagai cara meniadakan istirahat tahunan.
- “Ambil cuti berarti gaji dipotong.” Pekerja yang menggunakan hak cutinya tetap menerima upah penuh.
- “Karyawan kontrak tidak punya hak cuti.” Selama masa kerjanya sudah 12 bulan berturut-turut, haknya sama.
Contoh Kasus
Seorang staf di perusahaan perbankan telah bekerja tiga tahun dan menyisakan delapan hari cuti tahunan yang belum diambil ketika ia terkena PHK karena efisiensi. Delapan hari itu dihitung sebagai uang penggantian hak dan dibayarkan bersama pesangon serta uang penghargaan masa kerjanya.
Di perusahaan lain, peraturan perusahaan menyatakan cuti hangus pada 31 Desember. Sejumlah pekerja tidak sempat mengambil cuti karena beban kerja, dan pengajuan cuti mereka berulang kali ditolak atasan. Persoalan dibawa ke perundingan bipartit. Kesepakatannya, cuti yang tidak terpakai karena penolakan perusahaan diperpanjang masa berlakunya sampai kuartal pertama tahun berikutnya, dan kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja bersama agar mengikat ke depan.