Lompat ke konten

Perlindungan Pekerja Perempuan

Female Worker Protection Ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja perempuan
Ketenagakerjaan pekerja perempuan perlindungan perempuan hak pekerja wanita female worker
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perlindungan Pekerja Perempuan?

Perlindungan pekerja perempuan mencakup larangan kerja malam hamil, hak cuti haid, dan fasilitas menyusui sesuai UU Ketenagakerjaan.

Female Worker Protection Ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja perempuan Ketenagakerjaan

Definisi

Perlindungan pekerja perempuan adalah serangkaian ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja atau buruh perempuan, mengingat kondisi biologis dan sosial yang membuat mereka rentan mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja. UU Ketenagakerjaan mengatur sejumlah hak yang tidak dimiliki pekerja laki-laki, mulai dari pembatasan jam kerja malam, hak istirahat saat haid, cuti seputar melahirkan, sampai kesempatan menyusui anak selama jam kerja.

Perlindungan ini lahir dari kesadaran bahwa kesetaraan di tempat kerja tidak selalu berarti perlakuan yang identik. Perempuan yang sedang hamil, baru melahirkan, atau sedang haid membutuhkan penyesuaian tertentu agar bisa tetap bekerja tanpa mengorbankan kesehatan dirinya maupun anaknya. Karena itu, aturan ini bersifat wajib dipatuhi pengusaha, bukan sekadar kebijakan yang penerapannya bisa dipilih-pilih sesuka perusahaan.

Di luar hak-hak teknis tersebut, perlindungan pekerja perempuan juga mencakup larangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang berkaitan dengan kodrat perempuan, seperti menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan. PHK dengan alasan semacam itu batal demi hukum, sehingga status hubungan kerja pekerja yang bersangkutan pada dasarnya tetap berlangsung.

Dasar Hukum

Ketentuan perlindungan pekerja perempuan bersumber utama dari UU Ketenagakerjaan, yang mengatur larangan mempekerjakan pekerja perempuan berusia di bawah 18 tahun serta pekerja perempuan hamil pada malam hari apabila keterangan dokter menyatakan hal itu membahayakan kandungan atau kesehatannya. Pengusaha yang tetap mempekerjakan pekerja perempuan pada rentang pukul 23.00 sampai 07.00 juga wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan selama bekerja, serta menyediakan angkutan antar jemput.

Selain itu, undang-undang memberikan hak istirahat pada hari pertama dan kedua masa haid bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit dan telah memberitahukan kondisinya kepada pengusaha, serta kewajiban memberi kesempatan menyusui bagi pekerja yang anaknya masih menyusu apabila hal itu harus dilakukan selama jam kerja. Ketentuan-ketentuan dasar ini tidak dihapus oleh perubahan-perubahan berikutnya pada undang-undang ketenagakerjaan dan tetap menjadi rujukan utama perlindungan pekerja perempuan hingga sekarang.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Bagi pekerja perempuan, hak yang melekat meliputi penolakan bekerja malam saat hamil dengan keterangan dokter, istirahat saat haid tanpa dianggap mangkir, cuti seputar melahirkan atau keguguran, dan waktu untuk menyusui di jam kerja. Kewajiban di pihak pekerja umumnya adalah memberitahukan kondisinya secara jujur kepada pengusaha, misalnya melampirkan surat keterangan dokter saat mengklaim hak cuti haid atau larangan kerja malam saat hamil, agar pengusaha punya dasar yang sah untuk menyesuaikan penugasan.

Di sisi pengusaha, kewajiban utamanya adalah menyediakan fasilitas yang disyaratkan seperti ruang menyusui yang layak, mengatur ulang jadwal kerja pekerja hamil yang berisiko, serta tidak menjadikan kondisi biologis perempuan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja atau diskriminasi dalam promosi dan penilaian kinerja. Pengusaha juga berhak meminta bukti medis yang wajar sebelum menyetujui penyesuaian kerja, selama permintaan itu tidak berlebihan atau digunakan untuk mempersulit pekerja yang sedang membutuhkan haknya.

Sanksi

Pengusaha yang melanggar ketentuan perlindungan pekerja perempuan, misalnya tetap mempekerjakan pekerja hamil pada malam hari meski ada keterangan dokter yang melarang, dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Ketenagakerjaan. PHK yang dilakukan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui juga dianggap batal demi hukum, sehingga pengusaha pada dasarnya wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut beserta memenuhi hak-hak yang tertunda selama proses berlangsung.

Selain konsekuensi pidana dan kewajiban pemulihan hak, pelanggaran berulang bisa menjadi catatan buruk bagi perusahaan saat mengurus perizinan ketenagakerjaan atau menghadapi pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat, yang berwenang memberikan teguran hingga merekomendasikan tindak lanjut hukum.

Ke Mana Harus Mengurus

Pekerja perempuan yang haknya tidak dipenuhi bisa memulai dengan menyampaikan keluhan secara internal kepada bagian sumber daya manusia perusahaan, disertai bukti pendukung seperti surat keterangan dokter. Jika perusahaan tetap tidak memberikan haknya, pekerja dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, yang memiliki pengawas ketenagakerjaan berwenang memeriksa dugaan pelanggaran dan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi.

Apabila pelanggaran menyangkut PHK karena alasan yang dilarang, pekerja bisa menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dimulai dari perundingan bipartit, lalu mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika kesepakatan tidak kunjung tercapai antara kedua pihak.

Ilustrasi Kasus

Sebuah pabrik elektronik di Batam mempekerjakan pekerja perempuan pada shift malam pukul 22.00 hingga 06.00. Perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja, serta menyediakan angkutan antar jemput. Salah seorang pekerja bernama Sari, yang tengah hamil tujuh bulan, mendapat surat keterangan dokter bahwa bekerja malam membahayakan kehamilannya. Perusahaan kemudian memindahkan Sari ke shift pagi tanpa mengurangi upahnya, sesuai kewajiban yang berlaku bagi pengusaha dalam situasi semacam ini.

Kasus berbeda dialami Bu Hesti, staf administrasi di sebuah perusahaan distribusi di Semarang, yang diberhentikan dua minggu setelah kembali dari cuti melahirkan dengan alasan “penyesuaian struktur organisasi”. Bu Hesti curiga alasan sebenarnya berkaitan dengan kehamilan dan cutinya, karena posisinya langsung diisi karyawan baru begitu ia mengambil cuti. Ia melaporkan kejadian ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan mengajukan perundingan bipartit. Setelah pemeriksaan, perusahaan tidak bisa membuktikan alasan efisiensi yang sah, sehingga disepakati Bu Hesti dipekerjakan kembali dengan pemulihan hak-hak yang tertunda selama proses berlangsung.

Dasar Hukum

Pasal 76 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Pasal 76 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Pasal 81 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perlindungan Pekerja Perempuan? +
Perlindungan pekerja perempuan mencakup larangan kerja malam hamil, hak cuti haid, dan fasilitas menyusui sesuai UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Perlindungan Pekerja Perempuan? +
Perlindungan Pekerja Perempuan dalam bahasa Inggris disebut Female Worker Protection.
Apa dasar hukum Perlindungan Pekerja Perempuan? +
Dasar hukum Perlindungan Pekerja Perempuan diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 76 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Perlindungan Pekerja Perempuan? +
Ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja perempuan

Istilah Terkait