Definisi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu alasan tertentu, sehingga hak dan kewajiban kedua pihak ikut berakhir. Istilah ini mencakup semua bentuk pengakhiran hubungan kerja, bukan hanya “dipecat”: pengunduran diri, memasuki usia pensiun, dan pekerja yang meninggal dunia juga masuk kategori PHK.
Undang-undang menempatkan PHK sebagai langkah terakhir. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah sama-sama dibebani kewajiban mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Kalau PHK tetap tidak terhindarkan, hukum mengatur tiga hal: alasan apa yang sah, prosedur apa yang harus ditempuh, dan berapa hak yang wajib dibayar.
Alasan PHK yang Diakui Undang-Undang
Perusahaan tidak bebas mengarang alasan sendiri. PP No. 35 Tahun 2021 memuat daftar alasan yang dapat menjadi dasar PHK, di antaranya:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
- Efisiensi, baik karena perusahaan sedang merugi maupun untuk mencegah kerugian.
- Perusahaan tutup karena merugi atau karena keadaan memaksa.
- Perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit.
- Pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah diberi surat peringatan.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pekerja mangkir lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan sudah dipanggil secara patut.
- Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja lebih dari 12 bulan.
- Pekerja memasuki usia pensiun, atau pekerja meninggal dunia.
Sebaliknya, ada alasan yang tegas dilarang. Pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena sakit yang dibuktikan surat dokter dalam batas waktu tertentu, karena menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan, keguguran, menyusui, karena menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja, atau karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, dan aliran politik. PHK dengan alasan semacam itu batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali.
Dasar Hukum
Aturan induknya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang bagian PHK-nya diubah besar-besaran oleh UU Cipta Kerja dan kini berlaku dalam rumusan UU No. 6 Tahun 2023. Aturan teknisnya ada di PP No. 35 Tahun 2021.
Satu perubahan sering luput: sebelum UU Cipta Kerja, PHK yang tidak disepakati baru sah setelah memperoleh penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Rumusan itu sudah tidak berlaku. Sekarang urutannya pemberitahuan tertulis, lalu bipartit bila pekerja menolak, baru mekanisme penyelesaian perselisihan. Banyak artikel lama di internet masih memuat versi sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi pada 2024 juga memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Selama undang-undang itu belum berlaku, rujukan yang dipakai tetap UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya.
Prosedur dan Alur Penyelesaian Perselisihan
- Pemberitahuan. Pengusaha menyampaikan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, memuat maksud dan alasan PHK.
- Sikap pekerja. Bila menerima, PHK dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan. Bila menolak, pekerja membuat surat penolakan disertai alasannya.
- Bipartit. Kedua pihak berunding langsung. UU No. 2 Tahun 2004 memberi batas paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai, dan hasilnya wajib dituangkan dalam risalah perundingan.
- Pencatatan. Bila bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan risalah bipartit. Tanpa risalah itu berkas akan dikembalikan.
- Mediasi atau konsiliasi. Para pihak ditawari memilih konsiliasi atau arbitrase. Bila dalam tujuh hari kerja tidak memilih, perkara dilimpahkan ke mediator, yang wajib menyelesaikan dalam 30 hari kerja dan menerbitkan anjuran tertulis bila tidak tercapai kesepakatan.
- Pengadilan Hubungan Industrial. Bila anjuran ditolak, gugatan diajukan ke PHI pada pengadilan negeri di ibu kota provinsi. Perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp150.000.000 dibebaskan dari biaya perkara. Putusan PHI atas perselisihan PHK masih dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gugatan atas PHK diajukan dalam tenggang waktu satu tahun sejak pekerja menerima keputusan PHK dari pengusaha. Lewat dari itu, hak menggugat gugur.
Hak Pekerja yang Di-PHK
Hak pekerja terdiri atas tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran dasarnya diatur dalam Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, lalu dikalikan faktor yang berbeda-beda menurut alasan PHK-nya. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat pesangon, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
Di luar itu, pekerja yang ter-PHK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta mencairkan saldo Jaminan Hari Tua setelah masa tunggu.
Kesalahpahaman Umum
- “PHK baru sah kalau ada putusan pengadilan.” Tidak lagi. Prosesnya diawali pemberitahuan dan bipartit; pengadilan baru masuk ketika para pihak tidak sepakat.
- “Kalau menandatangani surat PHK, hak saya hangus.” Tanda tangan berarti menyetujui PHK, bukan melepas pesangon. Periksa rincian perhitungannya sebelum menandatangani apa pun.
- “Habis kontrak sama dengan PHK berpesangon.” Berakhirnya PKWT melahirkan uang kompensasi PKWT, bukan pesangon.
- “Diminta mengundurkan diri padahal sebenarnya di-PHK itu sama saja.” Tidak sama. Surat pengunduran diri menghapus hak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Contoh Kasus
Seorang staf gudang di perusahaan distribusi di Bekasi menerima surat pemberitahuan PHK dengan alasan efisiensi. Ia menolak karena perusahaan masih membuka lowongan untuk posisi yang sama. Ia membuat surat penolakan tertulis, lalu berunding bipartit bersama HRD dalam tiga kali pertemuan yang seluruhnya dituangkan dalam risalah.
Karena besaran hak tidak disepakati, ia mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kota sambil melampirkan risalah bipartit. Perkara dilimpahkan ke mediator, dan mediator menerbitkan anjuran tertulis agar perusahaan membayar hak sesuai alasan PHK yang sebenarnya. Perusahaan menolak anjuran, sehingga pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000, ia tidak dibebani biaya perkara.