Definisi
Data center, atau pusat data, adalah fasilitas fisik tempat server, sistem penyimpanan, dan perangkat jaringan ditempatkan untuk mengelola, memproses, dan menyimpan data secara terpusat. Bagi orang awam, data center paling mudah dibayangkan sebagai gudang raksasa berisi ribuan komputer yang menyala nonstop, ber-AC ekstra dingin, dan dijaga ketat — tempat “internet” sebenarnya disimpan secara fisik.
Yang membuat data center relevan secara hukum bukan bangunannya, melainkan lokasinya. Regulasi Indonesia membedakan kewajiban lokasi data center berdasarkan siapa yang menyelenggarakannya: instansi pemerintah dan lembaga publik, atau pelaku usaha swasta. Perbedaan ini penting karena menentukan apakah data warga negara Indonesia boleh disimpan di server luar negeri atau wajib berada di dalam negeri.
Data center bukan sekadar aset properti biasa. Ia dianggap sebagai bagian dari infrastruktur sistem elektronik, sehingga tunduk pada kewajiban keandalan dan keamanan yang sama dengan sistem yang dijalankannya — mulai dari sistem pendingin, proteksi kebakaran, catu daya cadangan, hingga pengamanan akses fisik ke ruang server.
Dasar Hukum
Aturan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik membedakan dua kategori penyelenggara sistem elektronik: lingkup publik dan lingkup privat. Penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, yaitu instansi pemerintah, wajib mengelola, memproses, dan menyimpan sistem serta data elektroniknya di wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Kewajiban ini dikenal sebagai prinsip lokalisasi data untuk sektor publik.
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, yaitu pelaku usaha dan platform swasta, memiliki keleluasaan lebih besar. Mereka boleh menempatkan data center di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, sepanjang tetap memastikan efektivitas pengawasan oleh otoritas Indonesia dan memberikan akses kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan data warga negara.
Selain aturan lokasi, data center juga tunduk pada kewajiban umum penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman, termasuk standar keamanan fisik dan logis yang memadai untuk mencegah gangguan, kegagalan, dan kebocoran data yang disimpan di dalamnya.
Ilustrasi
Bu Sari adalah kepala divisi kepatuhan di sebuah perusahaan fintech yang baru berdiri. Saat perusahaannya hendak memilih penyedia layanan cloud, ia harus memastikan data center yang dipakai memenuhi ketentuan lokasi data sesuai jenis izin usaha perusahaannya, bukan sekadar memilih penyedia termurah. Ia akhirnya memilih penyedia cloud yang memiliki region data center di Indonesia agar tidak perlu repot mengurus mekanisme akses data lintas negara jika suatu saat diminta otoritas.
Pada skala nasional, pemerintah membangun pusat data terpusat untuk menaungi sistem elektronik seluruh instansi pemerintah, dengan tujuan mengefisienkan belanja infrastruktur IT dan memperkuat kedaulatan data negara. Insiden gangguan keamanan yang pernah menimpa fasilitas semacam ini justru menjadi pelajaran penting bagi pemerintah maupun swasta tentang pentingnya sistem backup dan rencana pemulihan bencana yang teruji, bukan hanya soal di mana data disimpan.
Jenis-Jenis
Dari sisi kepemilikan dan pengelolaan, data center umumnya terbagi dalam beberapa jenis. Data center on-premise dimiliki dan dikelola sendiri oleh perusahaan di lokasi fisiknya sendiri, memberi kontrol penuh tetapi butuh investasi besar. Data center colocation adalah fasilitas milik pihak ketiga yang disewakan ruang dan koneksinya kepada perusahaan lain untuk menaruh server mereka sendiri.
Data center cloud adalah model paling umum saat ini, di mana perusahaan menyewa kapasitas komputasi dan penyimpanan dari penyedia layanan cloud tanpa perlu tahu persis di server fisik mana datanya berada, selama penyedia tersebut menjamin lokasi region sesuai kebutuhan kepatuhan pelanggannya. Ada pula hyperscale data center, fasilitas raksasa milik perusahaan teknologi global yang melayani jutaan pengguna sekaligus lintas negara.
Perbedaan dengan Cloud Computing
Data center dan cloud computing sering dianggap sama padahal berbeda tingkatan. Data center adalah fasilitas fisiknya sendiri — gedung, server, sistem pendingin, dan jaringan yang benar-benar berada di suatu lokasi geografis tertentu. Cloud computing adalah layanan yang dibangun di atas data center tersebut, memungkinkan pengguna menyewa kapasitas komputasi dan penyimpanan tanpa perlu tahu atau mengurus detail fisik server yang menjalankannya.
Perbedaan ini penting secara hukum karena kewajiban lokalisasi data pada dasarnya melekat pada data center fisik, bukan pada merek layanan cloud yang dipakai. Sebuah perusahaan bisa memakai layanan cloud dari penyedia global, tetapi tetap wajib memastikan data center atau region yang dipilih penyedia tersebut benar-benar berlokasi di Indonesia jika kategori usahanya mengharuskan demikian. Karena itu, saat memilih penyedia cloud, hal yang perlu dicek bukan sekadar nama mereknya, melainkan di mana persisnya data center yang menjalankan layanan tersebut berada.
Syarat dan Prosedur
Penyelenggara sistem elektronik yang membangun atau menggunakan data center wajib memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik sesuai kategorinya. Untuk instansi pemerintah, prosedur ini disertai kewajiban memastikan seluruh infrastruktur data berada di wilayah Indonesia sejak tahap perencanaan sistem, bukan dipindahkan belakangan.
Bagi pelaku usaha swasta yang memilih menempatkan data di luar negeri, mereka tetap harus menyiapkan mekanisme kerja sama dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk keperluan akses data saat dibutuhkan dalam proses hukum, serta memastikan penyedia data center yang dipilih memenuhi standar keamanan yang setara dengan yang dipersyaratkan di dalam negeri.
Ke Mana Harus Mengurus
Pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik, termasuk keterangan mengenai lokasi data center yang digunakan, diurus melalui sistem pendaftaran online yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital. Perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan lokasi datanya sebaiknya berkonsultasi dengan bagian legal dan teknologi informasi sejak tahap pemilihan penyedia infrastruktur, bukan setelah sistem berjalan, karena migrasi data center di kemudian hari jauh lebih mahal dan berisiko dibanding merencanakannya sejak awal.