Definisi
Interoperabilitas sistem elektronik adalah kemampuan dua atau lebih sistem elektronik yang berbeda, baik dari segi platform, teknologi, maupun instansi pengelolanya, untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi yang dipertukarkan itu secara efektif tanpa harus mengubah struktur data secara manual. Dalam bahasa yang lebih sederhana, interoperabilitas adalah “kemampuan sistem untuk saling mengerti” — data yang keluar dari satu sistem bisa langsung dipakai oleh sistem lain tanpa perlu diketik ulang atau dikonversi secara manual.
Di Indonesia, interoperabilitas menjadi salah satu prinsip utama dalam pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), karena selama bertahun-tahun setiap instansi pemerintah cenderung membangun sistemnya sendiri-sendiri tanpa standar yang seragam. Akibatnya, data warga yang sama harus diinput berulang kali di berbagai instansi berbeda, dan proses verifikasi antar layanan menjadi lambat. Interoperabilitas hadir sebagai solusi struktural terhadap persoalan ini, bukan sekadar fitur teknis tambahan.
Konsep ini juga berlaku di luar pemerintahan, misalnya pada penyelenggara sistem elektronik swasta yang wajib memastikan sistemnya dapat beroperasi secara interoperable sesuai standar yang berlaku, terutama ketika sistem tersebut berhubungan dengan layanan publik atau bertukar data dengan instansi pemerintah.
Dasar Hukum
Interoperabilitas diatur sebagai salah satu prinsip pelaksanaan SPBE, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dijalankan dengan prinsip saling terhubung dan dapat bertukar data antar instansi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memastikan sistemnya beroperasi secara interoperable sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, berbagai peraturan turunan mengenai satu data Indonesia dan standar pertukaran data antar instansi pemerintah memperkuat kewajiban ini dengan menetapkan format data, kode referensi, dan protokol pertukaran yang seragam. Instansi yang tidak mengikuti standar tersebut berisiko sistemnya tidak dapat terhubung dengan basis data pemerintah pusat, yang pada akhirnya menghambat layanan kepada masyarakat.
Jenis-Jenis
Interoperabilitas umumnya dibagi menjadi tiga lapisan. Pertama, interoperabilitas teknis, yaitu kesamaan protokol jaringan, format data, dan antarmuka pemrograman (API) yang memungkinkan dua sistem terhubung secara fisik dan teknis. Kedua, interoperabilitas semantik, yaitu kesamaan makna atas data yang dipertukarkan — misalnya kolom “status perkawinan” di satu sistem harus punya arti yang sama persis dengan sistem lain, bukan sekadar formatnya cocok. Ketiga, interoperabilitas organisasional, yaitu kesepakatan kelembagaan antar instansi mengenai siapa yang berwenang mengelola data apa, dan bagaimana proses berbagi data itu disetujui secara hukum dan administratif.
Ketiga lapisan ini harus berjalan bersamaan. Sistem yang secara teknis sudah terhubung tetap bisa gagal berfungsi jika instansi terkait belum sepakat secara organisasional tentang siapa yang bertanggung jawab memperbarui data.
Ilustrasi
Pak Anwar mengurus izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berkat interoperabilitas antara sistem OSS, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, data Nomor Induk Berusaha miliknya langsung terverifikasi tanpa Pak Anwar perlu mengunggah dokumen yang sama berulang kali ke instansi berbeda. Prosesnya yang dulu bisa memakan waktu berminggu-minggu kini selesai dalam hitungan hari.
Bandingkan dengan kasus Sari, seorang pegawai yang pindah domisili dan harus mengurus perubahan data di kartu keluarga, BPJS Kesehatan, dan rekening bank sekaligus. Karena sistem antar lembaga tersebut belum sepenuhnya terhubung, Sari tetap harus mendatangi masing-masing kantor secara terpisah membawa dokumen fisik, meski secara prinsip data kependudukannya sudah tercatat di Dukcapil.
Praktik di Lapangan
Dalam praktiknya, penerapan interoperabilitas di Indonesia berjalan bertahap dan tidak merata. Beberapa layanan seperti integrasi data kependudukan dengan perbankan dan BPJS sudah berjalan cukup baik karena Nomor Induk Kependudukan dijadikan kunci penghubung tunggal. Namun banyak sistem di tingkat pemerintah daerah masih berjalan sendiri-sendiri karena keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan belum adanya kesepakatan data antar dinas.
Kendala umum yang dihadapi antara lain format data yang berbeda antar instansi, keengganan berbagi data karena alasan kewenangan atau keamanan, serta infrastruktur teknis yang belum memadai di daerah tertentu. Pemerintah pusat terus mendorong percepatan lewat kerangka Satu Data Indonesia agar seluruh instansi memakai standar data yang sama.
Kesalahpahaman Umum
Banyak yang mengira interoperabilitas hanya soal menghubungkan server secara teknis, padahal aspek kelembagaan dan kesepakatan data justru sering menjadi hambatan terbesar. Dua sistem bisa saja secara teknis mampu terhubung, tetapi tetap tidak bertukar data karena belum ada perjanjian kerja sama atau kejelasan siapa yang bertanggung jawab jika data yang dipertukarkan ternyata keliru.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa interoperabilitas berarti semua data otomatis terbuka dan bisa diakses siapa saja. Padahal interoperabilitas tetap tunduk pada prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi — yang dipertukarkan hanyalah data yang memang diperlukan dan sudah mendapat otorisasi, bukan seluruh basis data secara mentah.
Ke Mana Harus Mengurus
Kebijakan dan standar interoperabilitas SPBE secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menyusun arsitektur SPBE nasional dan memastikan setiap instansi mengikuti standar data yang sama. Instansi pemerintah yang ingin menghubungkan sistemnya dengan basis data pusat, misalnya data kependudukan Dukcapil, harus mengajukan permohonan integrasi resmi dan melalui proses verifikasi keamanan sebelum diberikan akses.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kendala karena data mereka tidak terhubung antar layanan, misalnya status usaha di OSS tidak sinkron dengan data di instansi daerah, pengaduan bisa disampaikan ke unit layanan masing-masing instansi atau ke help desk SPBE nasional yang bertugas menangani persoalan integrasi antar sistem pemerintah.