Lompat ke konten

Revenge Porn

Revenge Porn / Non-Consensual Intimate Imagery Dari bahasa Inggris 'revenge' (balas dendam) dan 'porn' (pornografi). Istilah ini banyak dikritik karena menyiratkan motif balas dendam semata, sehingga kalangan pendamping korban lebih memilih sebutan penyebaran konten intim non-konsensual.
Hukum Siber/ITE revenge porn kbgo uu tpks kekerasan seksual konten intim
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Revenge Porn?

Penyebaran konten intim tanpa persetujuan adalah kekerasan seksual berbasis elektronik menurut Pasal 14 UU TPKS, bukan kesalahan korban.

Revenge Porn / Non-Consensual Intimate Imagery Dari bahasa Inggris 'revenge' (balas dendam) dan 'porn' (pornografi). Istilah ini banyak dikritik karena menyiratkan motif balas dendam semata, sehingga kalangan pendamping korban lebih memilih sebutan penyebaran konten intim non-konsensual. Hukum Siber/ITE

Definisi

Revenge porn adalah penyebaran foto atau video intim seseorang tanpa persetujuannya, umumnya oleh orang yang pernah memiliki hubungan dekat dengan korban. Dalam kerangka hukum Indonesia, perbuatan ini masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.

Istilahnya sendiri menyesatkan. Kata “revenge” seolah menempatkan perbuatan itu sebagai reaksi atas kesalahan korban, padahal motifnya bisa apa saja: pemerasan, kontrol dalam hubungan, atau sekadar mencari perhatian. Kata “porn” juga keliru, karena konten yang dibuat dalam hubungan pribadi bukan produk pornografi. Karena itu pendamping korban lebih sering memakai istilah penyebaran konten intim non-konsensual.

Dasar Hukum

Sejak UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berlaku, Indonesia punya pasal yang secara khusus menyasar perbuatan ini. Pasal 14 mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik dan mencakup tiga bentuk: merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, mengirim informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, serta menguntit dan melacak seseorang lewat sistem elektronik untuk tujuan seksual. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, dan diperberat bila perbuatan itu dipakai untuk memeras, mengancam, atau memaksa korban melakukan sesuatu.

UU ITE tetap dapat dipakai lewat ketentuan konten yang melanggar kesusilaan. Rumusan pasal itu disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2024, dan UU yang sama juga menambah ketentuan tentang pengancaman lewat sarana elektronik yang sangat relevan untuk kasus pemerasan dengan konten intim.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga sering muncul. Justru di sinilah bahayanya bagi korban, karena rumusan undang-undang itu berpotensi ikut menjerat orang yang membuat konten untuk konsumsi pribadi. Inilah alasan UU TPKS penting: undang-undang itu menempatkan korban sebagai korban, dan memuat prinsip bahwa korban tidak boleh dikriminalisasi atas apa yang dilaporkannya.

Sanksi

PerbuatanDasarAncaman
Merekam atau memotret konten seksual tanpa persetujuanPasal 14 UU TPKSPenjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta
Perbuatan yang sama untuk memeras atau memaksaPasal 14 UU TPKSDiperberat dari ancaman dasarnya
Menyebarkan konten melanggar kesusilaan lewat sistem elektronikUU ITE hasil perubahanPidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU ITE terkini
Mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukumUU PDPPenjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar

Ilustrasi

Seorang perempuan bernama Nadia mengakhiri hubungan dengan pasangannya. Beberapa minggu kemudian mantan pasangannya mengirim pesan berisi potongan video pribadi mereka, disertai ancaman akan menyebarkannya ke rekan kerja Nadia bila ia tidak mau bertemu.

Sebelum video itu benar-benar tersebar pun, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pidana. Mengancam menyebarkan konten seksual untuk memaksa korban melakukan sesuatu termasuk bentuk yang diperberat dalam ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik, dan ketentuan pengancaman lewat sarana elektronik dalam UU ITE hasil perubahan UU No. 1 Tahun 2024 juga dapat dipakai. Nadia tidak perlu menunggu videonya viral untuk melapor.

Langkah Darurat untuk Korban

Urutan ini disusun agar korban tidak kehilangan bukti dan tidak makin tertekan:

  1. Jangan menuruti pemerasan. Membayar hampir selalu berujung permintaan berikutnya.
  2. Simpan bukti sebelum memblokir. Tangkapan layar percakapan ancaman, nama akun, tautan unggahan, tanggal, dan jam. Kalau memungkinkan, jangan hapus percakapan aslinya.
  3. Ajukan penurunan konten. Semua platform besar punya jalur khusus untuk konten intim non-konsensual dan biasanya memprosesnya lebih cepat daripada laporan biasa.
  4. Laporkan ke kanal aduan konten milik kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital agar aksesnya diputus.
  5. Hubungi pendamping sebelum ke polisi. Lembaga layanan perempuan dan anak di daerah, organisasi pendamping korban kekerasan berbasis gender online, dan lembaga bantuan hukum dapat mendampingi agar pemeriksaan tidak berbalik menyudutkan korban.
  6. Buat laporan pidana dengan sandaran UU TPKS, bukan hanya UU ITE. Pilihan pasal ini menentukan posisi korban dalam perkara.
  7. Ajukan perlindungan ke lembaga perlindungan saksi dan korban bila ada ancaman lanjutan, serta tuntut restitusi sebagai ganti kerugian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kalau dulu saya mengirim fotonya sendiri secara sukarela, apakah saya ikut bersalah? Persetujuan mengirim kepada satu orang bukan persetujuan disebarkan kepada publik. Persetujuan bersifat spesifik dan dapat ditarik. Penyebarannya adalah perbuatan pelaku, bukan perbuatan korban.

Bisakah pelaku dijerat kalau kontennya sudah telanjur viral? Bisa. Perbuatan pelaku sudah selesai sejak konten disebarkan. Penyebaran ulang oleh pihak lain merupakan perbuatan baru yang juga dapat dijerat.

Apakah kasus ini bisa diselesaikan lewat perdamaian? Kekerasan seksual berbasis elektronik bukan perkara yang layak diselesaikan dengan perdamaian di luar proses hukum, terutama bila disertai pemerasan. Tekanan agar korban berdamai justru perlu dilaporkan kepada pendamping.

Apakah korban bisa ikut dijerat UU Pornografi? Risiko itu pernah terjadi di masa lalu. UU TPKS hadir untuk mencegahnya, karena memuat prinsip bahwa korban yang melaporkan tidak dapat dituntut atas perbuatan yang ia laporkan.

Dasar Hukum

Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, yang mencakup perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, pengiriman informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, serta penguntitan dan pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00, dan diperberat bila dilakukan untuk memeras, mengancam, atau memaksa.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2024

Melarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Rumusan pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2024, sehingga kutipan versi UU No. 19 Tahun 2016 tidak lagi mencerminkan ketentuan yang berlaku.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Melarang memproduksi, menyebarluaskan, dan menyediakan pornografi. Undang-undang ini sering dipersoalkan karena rumusannya berpotensi ikut menjerat korban yang gambarnya disebarkan tanpa persetujuannya.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Foto dan video pribadi termasuk data pribadi. Mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum merupakan perbuatan yang diancam pidana tersendiri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Revenge Porn? +
Penyebaran konten intim tanpa persetujuan adalah kekerasan seksual berbasis elektronik menurut Pasal 14 UU TPKS, bukan kesalahan korban.
Apa bahasa Inggris dari Revenge Porn? +
Revenge Porn dalam bahasa Inggris disebut Revenge Porn / Non-Consensual Intimate Imagery.
Apa dasar hukum Revenge Porn? +
Dasar hukum Revenge Porn diatur dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2024, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Revenge Porn? +
Dari bahasa Inggris 'revenge' (balas dendam) dan 'porn' (pornografi). Istilah ini banyak dikritik karena menyiratkan motif balas dendam semata, sehingga kalangan pendamping korban lebih memilih sebutan penyebaran konten intim non-konsensual.

Istilah Terkait