Definisi
Revenge porn adalah penyebaran foto atau video intim seseorang tanpa persetujuannya, umumnya oleh orang yang pernah memiliki hubungan dekat dengan korban. Dalam kerangka hukum Indonesia, perbuatan ini masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
Istilahnya sendiri menyesatkan. Kata “revenge” seolah menempatkan perbuatan itu sebagai reaksi atas kesalahan korban, padahal motifnya bisa apa saja: pemerasan, kontrol dalam hubungan, atau sekadar mencari perhatian. Kata “porn” juga keliru, karena konten yang dibuat dalam hubungan pribadi bukan produk pornografi. Karena itu pendamping korban lebih sering memakai istilah penyebaran konten intim non-konsensual.
Dasar Hukum
Sejak UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berlaku, Indonesia punya pasal yang secara khusus menyasar perbuatan ini. Pasal 14 mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik dan mencakup tiga bentuk: merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, mengirim informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, serta menguntit dan melacak seseorang lewat sistem elektronik untuk tujuan seksual. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, dan diperberat bila perbuatan itu dipakai untuk memeras, mengancam, atau memaksa korban melakukan sesuatu.
UU ITE tetap dapat dipakai lewat ketentuan konten yang melanggar kesusilaan. Rumusan pasal itu disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2024, dan UU yang sama juga menambah ketentuan tentang pengancaman lewat sarana elektronik yang sangat relevan untuk kasus pemerasan dengan konten intim.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga sering muncul. Justru di sinilah bahayanya bagi korban, karena rumusan undang-undang itu berpotensi ikut menjerat orang yang membuat konten untuk konsumsi pribadi. Inilah alasan UU TPKS penting: undang-undang itu menempatkan korban sebagai korban, dan memuat prinsip bahwa korban tidak boleh dikriminalisasi atas apa yang dilaporkannya.
Sanksi
| Perbuatan | Dasar | Ancaman |
|---|---|---|
| Merekam atau memotret konten seksual tanpa persetujuan | Pasal 14 UU TPKS | Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta |
| Perbuatan yang sama untuk memeras atau memaksa | Pasal 14 UU TPKS | Diperberat dari ancaman dasarnya |
| Menyebarkan konten melanggar kesusilaan lewat sistem elektronik | UU ITE hasil perubahan | Pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU ITE terkini |
| Mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum | UU PDP | Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar |
Ilustrasi
Seorang perempuan bernama Nadia mengakhiri hubungan dengan pasangannya. Beberapa minggu kemudian mantan pasangannya mengirim pesan berisi potongan video pribadi mereka, disertai ancaman akan menyebarkannya ke rekan kerja Nadia bila ia tidak mau bertemu.
Sebelum video itu benar-benar tersebar pun, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pidana. Mengancam menyebarkan konten seksual untuk memaksa korban melakukan sesuatu termasuk bentuk yang diperberat dalam ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik, dan ketentuan pengancaman lewat sarana elektronik dalam UU ITE hasil perubahan UU No. 1 Tahun 2024 juga dapat dipakai. Nadia tidak perlu menunggu videonya viral untuk melapor.
Langkah Darurat untuk Korban
Urutan ini disusun agar korban tidak kehilangan bukti dan tidak makin tertekan:
- Jangan menuruti pemerasan. Membayar hampir selalu berujung permintaan berikutnya.
- Simpan bukti sebelum memblokir. Tangkapan layar percakapan ancaman, nama akun, tautan unggahan, tanggal, dan jam. Kalau memungkinkan, jangan hapus percakapan aslinya.
- Ajukan penurunan konten. Semua platform besar punya jalur khusus untuk konten intim non-konsensual dan biasanya memprosesnya lebih cepat daripada laporan biasa.
- Laporkan ke kanal aduan konten milik kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital agar aksesnya diputus.
- Hubungi pendamping sebelum ke polisi. Lembaga layanan perempuan dan anak di daerah, organisasi pendamping korban kekerasan berbasis gender online, dan lembaga bantuan hukum dapat mendampingi agar pemeriksaan tidak berbalik menyudutkan korban.
- Buat laporan pidana dengan sandaran UU TPKS, bukan hanya UU ITE. Pilihan pasal ini menentukan posisi korban dalam perkara.
- Ajukan perlindungan ke lembaga perlindungan saksi dan korban bila ada ancaman lanjutan, serta tuntut restitusi sebagai ganti kerugian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kalau dulu saya mengirim fotonya sendiri secara sukarela, apakah saya ikut bersalah? Persetujuan mengirim kepada satu orang bukan persetujuan disebarkan kepada publik. Persetujuan bersifat spesifik dan dapat ditarik. Penyebarannya adalah perbuatan pelaku, bukan perbuatan korban.
Bisakah pelaku dijerat kalau kontennya sudah telanjur viral? Bisa. Perbuatan pelaku sudah selesai sejak konten disebarkan. Penyebaran ulang oleh pihak lain merupakan perbuatan baru yang juga dapat dijerat.
Apakah kasus ini bisa diselesaikan lewat perdamaian? Kekerasan seksual berbasis elektronik bukan perkara yang layak diselesaikan dengan perdamaian di luar proses hukum, terutama bila disertai pemerasan. Tekanan agar korban berdamai justru perlu dilaporkan kepada pendamping.
Apakah korban bisa ikut dijerat UU Pornografi? Risiko itu pernah terjadi di masa lalu. UU TPKS hadir untuk mencegahnya, karena memuat prinsip bahwa korban yang melaporkan tidak dapat dituntut atas perbuatan yang ia laporkan.