Definisi
Delik aduan, dalam istilah Belanda dikenal sebagai klachtdelict, adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang berhak mengadu menurut undang-undang. Tanpa adanya pengaduan tersebut, jaksa penuntut umum tidak berwenang melakukan penuntutan meskipun tindak pidana itu sudah diketahui aparat penegak hukum, bahkan sekalipun pelakunya sudah jelas dan bukti-buktinya sudah lengkap.
Konsep ini muncul karena sebagian tindak pidana dianggap lebih menyangkut kepentingan pribadi korban dibanding kepentingan umum secara langsung, sehingga negara memberi ruang kepada korban untuk menentukan sendiri apakah persoalan tersebut ingin dibawa ke ranah pidana atau diselesaikan secara pribadi. Contoh khasnya adalah perzinahan dan penghinaan, di mana proses hukum yang berlarut-larut justru berpotensi memperburuk keadaan atau membuka aib yang sebenarnya ingin dihindari korban.
Delik aduan dibedakan dari delik biasa, di mana penuntutan dapat dilakukan tanpa memerlukan pengaduan sama sekali begitu aparat mengetahui adanya tindak pidana. Dalam KUHP lama, delik aduan sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif, yang membedakan siapa saja yang terikat oleh sifat “harus diadukan” tersebut.
Dasar Hukum
KUHP lama mengatur secara rinci siapa yang berhak mengajukan pengaduan, termasuk ketentuan khusus bagi korban yang belum cukup umur atau berada di bawah pengampuan, yang pengaduannya diwakilkan oleh wali sah dalam perkara perdata. Ketentuan ini penting karena tidak semua korban delik aduan berada dalam posisi untuk mengambil keputusan hukum sendiri.
Pengaduan juga tidak bisa diajukan tanpa batas waktu. Tenggang waktu pengajuan pengaduan adalah enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan bila berdomisili di Indonesia, atau sembilan bulan bila berdomisili di luar Indonesia. Setelah pengaduan diajukan, pengadu masih diberi kesempatan untuk menariknya kembali dalam waktu tiga bulan, memberi ruang bagi para pihak untuk berdamai sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.
KUHP baru yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 tetap mempertahankan konsep delik aduan dalam rekodifikasinya, meski dengan penomoran pasal yang berbeda dari KUHP lama. Prinsip dasarnya tidak berubah: sebagian tindak pidana tertentu tetap memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan sebelum bisa diproses lebih lanjut oleh penegak hukum.
Jenis Delik Aduan
- Delik aduan absolut — tindak pidana yang secara keseluruhan hanya dapat dituntut atas pengaduan, misalnya delik penghinaan dan delik kesusilaan tertentu dalam KUHP lama, di mana sifat “harus diadukan” melekat pada jenis tindak pidananya, bukan pada hubungan antara pelaku dan korban.
- Delik aduan relatif — tindak pidana yang sebenarnya tergolong delik biasa, tetapi menjadi delik aduan karena ada hubungan keluarga tertentu antara pelaku dan korban, misalnya pencurian yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau di antara keluarga sedarah dalam KUHP lama.
- Tenggang pengaduan — enam bulan sejak mengetahui tindak pidana bila pengadu berdomisili di Indonesia, sembilan bulan bila berdomisili di luar Indonesia.
- Penarikan pengaduan — dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, sebelum perkara diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.
Ilustrasi
Pak Anwar melaporkan tetangganya, Bu Wulan, atas tuduhan pencemaran nama baik setelah Bu Wulan menyebarkan tuduhan tidak berdasar tentang dirinya di media sosial. Karena pencemaran nama baik tergolong delik aduan, penuntutan hanya bisa berjalan jika Pak Anwar mengajukan pengaduan resmi. Dua bulan setelah pengaduan diajukan, kedua pihak sepakat berdamai lewat mediasi keluarga, sehingga Pak Anwar menarik kembali pengaduannya dan perkara pun dihentikan karena masih berada dalam tenggang waktu tiga bulan.
Kasus berbeda dialami Bu Hesti, yang kehilangan perhiasan yang dicuri oleh iparnya sendiri yang tinggal serumah. Karena pelaku adalah anggota keluarga sedarah, kasus pencurian ini tergolong delik aduan relatif meski pencurian pada umumnya adalah delik biasa. Bu Hesti akhirnya memilih tidak mengajukan pengaduan karena mempertimbangkan keutuhan hubungan keluarga, dan tanpa pengaduan tersebut, kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap iparnya.
Hak dan Kewajiban Pihak yang Mengadu
Pihak yang berhak mengadu memiliki kendali penuh atas nasib perkaranya sendiri selama proses hukum belum sampai pada tahap tertentu — ia bisa memilih untuk tidak mengadukan sama sekali, mengadukan lalu menariknya kembali, atau membiarkan perkara berjalan hingga ke persidangan. Namun begitu tenggang waktu pengaduan enam atau sembilan bulan terlewati, hak untuk mengadu itu hilang dengan sendirinya dan tindak pidana tersebut tidak lagi bisa dituntut.
Di sisi lain, pengadu juga perlu berhati-hati karena pengaduan yang ternyata tidak berdasar bisa berbalik menjadi masalah hukum baginya sendiri, misalnya jika terbukti pengaduan itu mengandung fitnah atau tuduhan palsu. Karena itu penting bagi pengadu memastikan bukti pendukung sudah memadai sebelum mengajukan pengaduan resmi kepada penyidik.
Perbedaan dengan Delik Biasa
Delik biasa dapat langsung diproses begitu aparat penegak hukum mengetahui adanya tindak pidana, tanpa memerlukan pengaduan dari siapa pun, bahkan bila korban sendiri tidak berkeinginan melanjutkan kasusnya. Delik aduan sebaliknya menempatkan korban sebagai penentu utama apakah kasus akan diproses secara pidana atau tidak, mencerminkan penghormatan hukum terhadap otonomi korban dalam memilih jalur penyelesaian yang menurutnya paling tepat untuk situasinya sendiri.
Konsekuensi praktis dari perbedaan ini cukup besar. Pada delik biasa, penarikan laporan oleh korban tidak menghentikan proses hukum, sebab kewenangan menuntut sudah sepenuhnya berada di tangan negara sejak tindak pidana diketahui. Pada delik aduan, penarikan pengaduan dalam tenggang waktu yang ditentukan benar-benar menghentikan seluruh proses, termasuk bila perkara sudah sampai ke tahap penyidikan, selama belum diputus oleh pengadilan.