Definisi
Penghinaan adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dalam hukum pidana Indonesia, penghinaan selama ini diatur dalam Bab XVI Buku II KUHP tentang Penghinaan, mulai dari Pasal 310 hingga Pasal 321. Penghinaan merupakan delik aduan (klachtdelict), artinya penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari orang yang merasa dihina, bukan diproses begitu saja oleh polisi tanpa ada pihak yang mengadukan.
Terdapat beberapa bentuk penghinaan yang diakui dalam KUHP, masing-masing dengan unsur dan ancaman pidana yang berbeda. Bentuk penghinaan yang paling umum ditemui dalam praktik adalah pencemaran (smaad) dan pencemaran tertulis (smaadschrift) dalam Pasal 310 KUHP, yang belakangan makin sering dijumpai dalam bentuk unggahan di media sosial.
Ketentuan mengenai penghinaan dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP tersebut telah direkodifikasi ke dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026. Substansi larangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain pada dasarnya dipertahankan dalam KUHP baru, dengan penyesuaian pada besaran ancaman pidana dan penyesuaian sistematika pasal mengikuti struktur baru KUHP secara keseluruhan.
Dasar Hukum
Bagi pengadu yang merasa dihina, penting dipahami bahwa penghinaan bukan delik tunggal, melainkan payung dari beberapa jenis perbuatan dengan unsur berbeda. Pencemaran mensyaratkan adanya tuduhan suatu hal yang disampaikan dengan maksud diketahui umum, sedangkan fitnah mensyaratkan tuduhan tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti benar dan pelaku tahu tuduhannya bertentangan dengan kenyataan. Penghinaan ringan menampung perbuatan menghina yang tidak memenuhi unsur menuduhkan suatu hal konkret, misalnya makian atau kata-kata kasar.
Karena berstatus delik aduan, proses hukum atas penghinaan baru bisa berjalan setelah korban mengajukan pengaduan resmi ke kepolisian dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, dan pengaduan itu bisa dicabut selama pemeriksaan di persidangan belum dimulai, misalnya jika kedua pihak sudah berdamai.
Studi Kasus
Sari mengunggah tulisan di media sosial yang menuduh tetangganya, Bu Hesti, melakukan perselingkuhan, padahal tuduhan tersebut tidak berdasar dan sengaja disebarluaskan agar diketahui banyak orang di lingkungan kompleks. Bu Hesti dapat mengadukan perbuatan Sari sebagai pencemaran tertulis berdasarkan Pasal 310 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, dan mengajukan pengaduan resmi ke kepolisian setempat.
Kasus berbeda dialami Pak Rudi, yang dalam sebuah pertengkaran di tempat kerja memaki rekan kerjanya dengan kata-kata kasar tanpa menuduhkan perbuatan tertentu. Karena tidak ada tuduhan konkret yang disebarluaskan ke publik, perbuatan Pak Rudi lebih tepat dikategorikan sebagai penghinaan ringan, dengan ancaman pidana yang jauh lebih rendah dibanding pencemaran.
Jenis-Jenis Penghinaan dalam KUHP
- Pencemaran/Smaad (Pasal 310 ayat 1): Menyerang nama baik dengan menuduhkan sesuatu secara lisan di depan umum, ancaman 9 bulan penjara.
- Pencemaran Tertulis/Smaadschrift (Pasal 310 ayat 2): Pencemaran melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan, ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
- Fitnah/Laster (Pasal 311): Pencemaran yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan bertentangan dengan yang diketahui pelaku, ancaman 4 tahun penjara.
- Penghinaan Ringan/Eenvoudige Belediging (Pasal 315): Penghinaan yang bukan pencemaran, misalnya makian tanpa tuduhan konkret, ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.
- Pengaduan Fitnah/Lasterlijke Aanklacht (Pasal 317): Mengajukan pengaduan atau laporan palsu terhadap seseorang, ancaman 4 tahun penjara.
Syarat dan Prosedur Melapor
Karena penghinaan adalah delik aduan, korban harus aktif mengajukan pengaduan ke kepolisian, biasanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres atau Polsek terdekat sesuai domisili kejadian. Pengaduan sebaiknya disertai bukti berupa tangkapan layar unggahan, rekaman percakapan, atau saksi yang mendengar langsung ucapan yang menghina, karena pembuktian delik ini bergantung pada kemampuan menunjukkan isi tuduhan dan maksud pelaku menyebarluaskannya.
Setelah pengaduan diterima, penyidik akan memeriksa apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pencemaran, fitnah, atau penghinaan ringan sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan. Selama proses berjalan, korban tetap punya hak mencabut pengaduan sepanjang pemeriksaan di persidangan belum dimulai, misalnya jika kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Perbedaan dengan Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Penghinaan dalam KUHP berlaku untuk perbuatan yang dilakukan secara lisan, tulisan konvensional, atau di muka umum secara langsung. Ketika perbuatan serupa dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial, pesan instan, atau situs internet, ketentuan yang lebih sering digunakan penegak hukum adalah pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yang secara khusus menyasar perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan.
Dalam praktik, kedua ketentuan ini kerap digunakan secara bersamaan (juncto) jika perbuatan menghina dilakukan lewat sarana elektronik, meskipun keduanya sama-sama berstatus delik aduan sehingga tetap membutuhkan pengaduan resmi dari korban untuk bisa diproses.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira setiap kritik atau pendapat negatif tentang seseorang otomatis termasuk penghinaan yang bisa dipidana. Ini keliru — kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan umum, misalnya menilai kinerja pejabat publik, pada dasarnya berbeda dengan tuduhan yang sengaja disebarluaskan tanpa dasar untuk merusak nama baik seseorang. Unsur maksud menyerang kehormatan dan ketiadaan kepentingan umum menjadi pembeda penting yang dinilai kasus per kasus oleh penyidik dan hakim.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa laporan penghinaan pasti berujung pidana penjara. Faktanya, banyak perkara penghinaan berakhir damai sebelum sampai ke persidangan, karena sifatnya sebagai delik aduan memberi ruang bagi korban dan pelaku menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk lewat permintaan maaf dan ganti rugi yang disepakati bersama.