Lompat ke konten

Delik Pers

Press offense delik (Latin delictum, 'perbuatan yang dilarang'), pers (Belanda pers, 'media cetak/elektronik')
Hukum Siber/ITE pers kemerdekaan pers pencemaran nama baik UU ITE kebebasan berekspresi
Diperbarui 14 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Delik Pers?

Tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan pers dan jurnalistik, diatur secara khusus dalam UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP.

Press offense delik (Latin delictum, 'perbuatan yang dilarang'), pers (Belanda pers, 'media cetak/elektronik') Hukum Siber/ITE

Definisi

Delik pers adalah istilah untuk tindak pidana yang terkait dengan kegiatan pers dan jurnalistik. Bukan berarti pers punya delik sendiri di luar KUHP, melainkan aturan pidana yang mengatur aktivitas pers diatur secara khusus dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU itu berfungsi sebagai lex specialis — aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum KUHP kalau ada konflik.

Konsep ini penting karena pers sering bergerak di area abu-abu antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi. Wartawan menyiarkan informasi yang bisa dianggap mencemarkan nama baik seseorang. Tapi kalau beritanya benar, untuk kepentingan publik, dan disusun sesuai kode etik jurnalistik — maka delik pers memberi perlindungan hukum.

Secara historis, delik pers di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial lewat Pasal-Pasal KUHP tentang penghinaan (Pasal 310-321) dan penghasutan (Pasal 160-161). Tapi setelah reformasi, UU Pers hadir untuk memperkuat kemerdekaan pers sekaligus membatasi kriminalisasi terhadap wartawan.

Dasar Hukum dan Sifat Lex Specialis

Delik pers berdiri di atas dua kaki: KUHP sebagai aturan umum dan UU Pers sebagai aturan khusus. Prinsip lex specialis derogat legi generali — aturan khusus mengesampingkan aturan umum — berlaku di sini. Artinya, kalau ada perkara pidana yang menyangkut kegiatan jurnalistik, UU Pers yang dipakai rujukan utama, bukan KUHP biasa.

Ketentuan pidana di UU Pers hanya satu, yaitu Pasal 18: ancaman pidana bagi yang menghalangi kemerdekaan pers. Pidananya ringan — maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Ini kontras dengan KUHP Pasal 310 yang ancaman penghinaannya 9 bulan penjara atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancamannya 4 tahun.

Perdebatan muncul ketika orang melaporkan wartawan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik melalui elektronik). Apakah UU ITE juga lex specialis terhadap KUHP? Dan apakah UU Pers lebih specialis dari UU ITE? Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 50/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa UU Pers tetap berlaku sebagai lex specialis untuk kegiatan jurnalistik, terlepas medianya cetak atau elektronik. Tapi dalam praktik, polisi dan jaksa sering tetap memakai UU ITE untuk menjerat wartawan.

Bentuk-Bentuk Delik Pers

Delik pers nggak cuma satu macam. Beberapa yang sering muncul:

Pencemaran nama baik lewat pemberitaan. Ini yang paling umum. Wartawan memberitakan dugaan korupsi pejabat — pejabat balik lapor pencemaran nama baik. Kuncinya ada di Pasal 5 UU Pers: wartawan wajib memberitakan secara berimbang dan tunduk pada kode etik. Kalau berita sudah diverifikasi dan ada konfirmasi narasumber, wartawan dilindungi oleh right to criticism.

Penghasutan dan ujaran kebencian. Liputan soal konflik SARA yang provokatif bisa dijerat Pasal 160, 161 KUHP (penghasutan) atau UU ITE. Tapi selama pemberitaannya faktual dan tidak menghasut, wartawan dilindungi hak untuk menyiarkan informasi.

Pelanggaran kode etik jurnalistik. Ini bukan delik pidana tapi pelanggaran etika profesi. Sanksinya dari Dewan Pers: teguran, peringatan, sampai pencabutan kartu wartawan. Tapi kadang pelanggaran etik — seperti tidak konfirmasi atau menyiarkan berita bohong — bisa berdimensi pidana juga kalau menimbulkan kerugian.

Menghalangi kemerdekaan pers. Ini delik spesifik di Pasal 18 UU Pers: siapa pun yang secara melawan hukum mencegah wartawan meliput, menyita alat kerja wartawan, atau mengancam wartawan bisa dipidana. Sayangnya, pasal ini jarang dipakai karena penegak hukum kadang kesulitan membuktikan unsur “menghalangi secara melawan hukum”.

Mekanisme Penyelesaian

Salah satu keunikan delik pers: sebelum masuk ke pengadilan, ada mekanisme right to reply dan right to correction yang dijamin UU Pers. Orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak:

  • Mengirimkan hak jawab — tanggapan terhadap berita yang dimuat di media bersangkutan dengan proporsi yang memadai.
  • Meminta hak koreksi — perbaikan atas informasi yang keliru.
  • Mengadu ke Dewan Pers kalau media tidak merespons atau beritanya melanggar kode etik.

Kalau mekanisme ini sudah ditempuh dan belum memuaskan, barulah jalur pidana dibuka. Tapi banyak pengamat menilai seharusnya sengketa pers — apalagi yang berkaitan dengan konten jurnalistik — diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung kriminal.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan: UU Pers adalah lex specialis untuk sengketa pers. Artinya, sebelum laporan polisi diterima, harus ada upaya penyelesaian lewat hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Praktiknya, masih banyak laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan langsung diterima polisi tanpa melalui mekanisme ini.

Contoh Kasus

Kasus 1: Wartawan dilaporkan dengan UU ITE. Seorang jurnalis media online di Jakarta menulis berita tentang dugaan pungli di pelabuhan oleh oknum ASN. Pejabat yang disebut melaporkan wartawan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kuasa hukum wartawan mengajukan argumen lex specialis — UU Pers harus dipakai, bukan UU ITE. Polisi menerima laporan tapi penyidikan dihentikan setelah Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi bahwa berita itu sudah sesuai kode etik jurnalistik dan pejabat tidak menggunakan hak jawab.

Kasus 2: Peliputan ditolak dan wartawan diancam. Wartawan media lokal hendak meliput demo buruh di depan pabrik. Satpam pabrik merampas ponsel dan memory card wartawan, lalu mengusirnya secara paksa. Wartawan melapor ke polisi dengan Pasal 18 UU Pers. Polisi menahan satpam dan menjeratnya dengan ancaman 2 tahun penjara. Kasus ini jadi preseden bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar slogan — ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya delik pers dengan pencemaran nama biasa (Pasal 310 KUHP)? Pada intinya sama-sama penghinaan atau pencemaran nama baik. Bedanya delik pers punya perlindungan tambahan lewat UU Pers. Kalau pencemaran dilakukan dalam konteks jurnalistik — berita diterbitkan media, ada verifikasi, untuk kepentingan publik — maka wartawan dilindungi sepanjang mengikuti kode etik jurnalistik. Pencemaran nama biasa di KUHP tidak punya perlindungan specialis seperti itu. Plus, sengketa pers bisa diselesaikan lewat Dewan Pers tanpa harus pidana.

Kenapa delik pers dianggap kontroversial? Karena sering dipakai untuk membungkus kriminalisasi terhadap wartawan. Dalam praktik, polisi dan jaksa kerap mengabaikan lex specialis UU Pers dan langsung memakai UU ITE atau KUHP yang ancaman pidananya lebih berat. Di sisi lain, ada juga oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk memeras atau menyebar berita bohong lalu berlindung di balik “kemerdekaan pers”. Debat soal delik pers selalu bergulir antara dua kutub ini.

Apa yang harus dilakukan kalau saya merasa dirugikan oleh pemberitaan? Langkah pertama: jangan langsung lapor polisi. Kirim hak jawab ke media bersangkutan — minta dimuat tanggapan Anda. Kalau media tidak merespons atau tanggapan tidak dimuat, adukan ke Dewan Pers. Dewan Pers akan menilai apakah berita itu melanggar kode etik jurnalistik. Kalau melanggar, Dewan Pers bisa merekomendasikan permintaan maaf atau pencabutan berita. Kalau Dewan Pers sudah memutus dan media tidak mematuhi — atau beritanya jelas-jelas bohong dan tidak melalui verifikasi — baru pertimbangkan jalur pidana.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Delik Pers? +
Tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan pers dan jurnalistik, diatur secara khusus dalam UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Delik Pers? +
Delik Pers dalam bahasa Inggris disebut Press offense.
Apa dasar hukum Delik Pers? +
Dasar hukum Delik Pers diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apa asal kata Delik Pers? +
delik (Latin delictum, 'perbuatan yang dilarang'), pers (Belanda pers, 'media cetak/elektronik')

Istilah Terkait