Lompat ke konten

Denunsiasi

Denunciation / Withdrawal from Treaty Berasal dari bahasa Latin 'denuntiatio' yang berarti pemberitahuan atau pengumuman, merujuk pada tindakan resmi suatu negara untuk menarik diri dari perjanjian internasional
Hukum Internasional denunsiasi denunciation withdrawal penarikan diri perjanjian internasional
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Denunsiasi?

Denunsiasi adalah tindakan resmi negara menarik diri dari perjanjian internasional yang mengikatnya, biasanya lewat pemberitahuan tertulis lebih dulu.

Denunciation / Withdrawal from Treaty Berasal dari bahasa Latin 'denuntiatio' yang berarti pemberitahuan atau pengumuman, merujuk pada tindakan resmi suatu negara untuk menarik diri dari perjanjian internasional Hukum Internasional

Definisi

Denunsiasi adalah tindakan hukum resmi yang dilakukan oleh suatu negara untuk menarik diri dari atau mengakhiri keikutsertaannya dalam suatu perjanjian internasional yang mengikatnya. Denunsiasi umumnya dilakukan secara sepihak oleh negara pihak, dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam perjanjian itu sendiri, termasuk persyaratan mengenai pemberitahuan terlebih dahulu (notice period) kepada negara-negara pihak lain atau kepada depositary perjanjian.

Penting dipahami bahwa denunsiasi bukan tindakan yang bisa dilakukan begitu saja tanpa konsekuensi. Sebagian besar perjanjian mensyaratkan tenggat waktu tertentu — misalnya enam bulan atau satu tahun — antara pemberitahuan denunsiasi dan berlakunya penarikan diri secara efektif. Selama masa tenggat itu, negara yang mendenunsiasi tetap terikat penuh pada seluruh kewajiban perjanjian, termasuk kewajiban yang mungkin sedang berlangsung, seperti proses hukum yang sudah dimulai sebelum pemberitahuan denunsiasi disampaikan.

Bagi masyarakat awam, denunsiasi paling mudah dipahami sebagai “keluar resmi” dari sebuah perjanjian internasional — berbeda dari sekadar tidak mematuhi isinya. Sebuah negara yang ingin lepas dari kewajiban suatu konvensi harus menempuh prosedur hukum yang sah, bukan sekadar mengabaikan ketentuannya, karena pengabaian sepihak tanpa prosedur yang benar tetap dianggap pelanggaran hukum internasional yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara.

Dasar Hukum

Berdasarkan Konvensi Wina 1969, denunsiasi diatur berbeda tergantung apakah perjanjian memuat ketentuan mengenai denunsiasi atau tidak. Jika perjanjian mengatur prosedur denunsiasi secara eksplisit, negara harus mengikuti prosedur tersebut, termasuk soal tenggat waktu dan pihak yang harus diberi tahu. Jika perjanjian tidak mengaturnya sama sekali, Pasal 56 Konvensi Wina 1969 menegaskan bahwa denunsiasi hanya dimungkinkan jika terbukti para pihak bermaksud mengakui adanya hak denunsiasi, atau jika hak tersebut tersirat dari sifat perjanjian yang bersangkutan.

Di tingkat nasional, Pasal 18 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur berbagai kondisi berakhirnya perjanjian internasional bagi Indonesia, termasuk lewat kesepakatan para pihak sesuai prosedur yang ditetapkan perjanjian, tercapainya tujuan perjanjian, perubahan mendasar keadaan, hingga pelanggaran ketentuan perjanjian oleh salah satu pihak. Keputusan pemerintah Indonesia untuk mendenunsiasi suatu perjanjian internasional biasanya harus melalui proses internal yang setara dengan proses pengesahannya, mengingat implikasinya yang setara dengan pembatalan komitmen negara di forum internasional.

Perbedaan dengan Pembatalan dan Penangguhan

Denunsiasi kerap disamakan begitu saja dengan dua konsep lain yang sebenarnya berbeda: pembatalan perjanjian (invalidity) dan penangguhan perjanjian (suspension). Denunsiasi merupakan hak yang sah dari negara pihak untuk mengakhiri keterikatannya secara permanen, dilakukan justru karena perjanjian tersebut sah dan mengikat sejak awal, tetapi negara memilih tidak lagi menjadi pihak di masa depan.

Pembatalan perjanjian, sebaliknya, berkaitan dengan cacat hukum dalam pembentukan perjanjian sejak semula — misalnya karena kesalahan (error), penipuan (fraud), atau pemaksaan (coercion) — sehingga perjanjian dianggap tidak pernah sah mengikat negara tersebut sejak awal. Sementara itu, penangguhan hanya bersifat sementara: kewajiban perjanjian berhenti berlaku untuk jangka waktu tertentu, tetapi perjanjian tetap ada dan bisa diaktifkan kembali tanpa perlu prosedur bergabung ulang.

Studi Kasus

Filipina melakukan denunsiasi terhadap Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Maret 2018, dengan penarikan diri efektif berlaku setahun kemudian pada Maret 2019, sesuai tenggat waktu yang diatur statuta tersebut. Keputusan ini diambil Presiden Rodrigo Duterte setelah ICC membuka penyelidikan pendahuluan terkait dugaan pembunuhan di luar hukum dalam kampanye perang terhadap narkoba di Filipina.

ICC kemudian menyatakan tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang diduga terjadi selama Filipina masih berstatus pihak pada Statuta Roma, meskipun negara tersebut telah menarik diri secara resmi. Kasus ini menjadi rujukan penting bahwa denunsiasi tidak menghapus tanggung jawab hukum atas peristiwa yang terjadi sebelum penarikan diri berlaku efektif — prinsip yang berlaku umum dalam hukum perjanjian internasional, tidak hanya pada Statuta Roma.

Konsekuensi Hukum

Denunsiasi menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum bagi negara yang melakukannya. Pertama, negara kehilangan seluruh hak yang melekat sebagai pihak perjanjian, termasuk hak suara dalam konferensi para pihak dan akses pada mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan perjanjian tersebut. Kedua, negara juga terbebas dari kewajiban masa depan yang diatur perjanjian, meski kewajiban yang timbul sebelum denunsiasi berlaku efektif tetap harus dipenuhi.

Ketiga, denunsiasi bisa berdampak pada reputasi diplomatik negara di mata komunitas internasional, terutama jika perjanjian yang didenunsiasi menyangkut isu sensitif seperti hak asasi manusia atau keadilan internasional. Karena itu, keputusan mendenunsiasi suatu perjanjian jarang diambil semata-mata atas pertimbangan hukum, melainkan juga mempertimbangkan konsekuensi politik dan hubungan luar negeri jangka panjang bagi negara yang bersangkutan.

Prosedur di Indonesia

Bagi Indonesia, keputusan untuk mendenunsiasi suatu perjanjian internasional bukan kewenangan yang bisa diambil sepihak oleh satu lembaga saja. Karena pengesahan perjanjian internasional umumnya melibatkan persetujuan lewat undang-undang atau peraturan presiden, langkah mendenunsiasinya pun lazimnya membutuhkan proses internal yang setara, termasuk kajian mendalam dari Kementerian Luar Negeri bersama kementerian atau lembaga teknis terkait mengenai dampak hukum dan diplomatik dari penarikan diri tersebut.

Dalam praktiknya, Indonesia sejauh ini jarang menggunakan opsi denunsiasi terhadap perjanjian multilateral besar yang sudah diratifikasi, karena konsekuensi politiknya dianggap lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh. Pemerintah cenderung memilih jalur reservasi saat meratifikasi, atau negosiasi ulang ketentuan tertentu lewat protokol tambahan, dibanding menempuh denunsiasi penuh yang bisa menimbulkan kesan Indonesia mundur dari komitmen internasionalnya. Warga negara atau organisasi masyarakat sipil yang ingin mengetahui status keterikatan Indonesia pada suatu perjanjian dapat menanyakannya langsung kepada Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di Kementerian Luar Negeri, yang menyimpan basis data resmi seluruh perjanjian internasional yang diikuti Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 56 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Perjanjian yang tidak memuat ketentuan mengenai pengakhiran, denunsiasi, atau penarikan diri tidak dapat didenunsiasi atau ditarik diri kecuali: a. terbukti bahwa para pihak bermaksud mengakui kemungkinan denunsiasi atau penarikan diri; b. hak denunsiasi atau penarikan diri dapat tersirat dari sifat perjanjian tersebut.

Pasal 18 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional berakhir apabila: a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian; b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai; c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian; d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Denunsiasi? +
Denunsiasi adalah tindakan resmi negara menarik diri dari perjanjian internasional yang mengikatnya, biasanya lewat pemberitahuan tertulis lebih dulu.
Apa bahasa Inggris dari Denunsiasi? +
Denunsiasi dalam bahasa Inggris disebut Denunciation / Withdrawal from Treaty.
Apa dasar hukum Denunsiasi? +
Dasar hukum Denunsiasi diatur dalam Pasal 56 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 18 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Denunsiasi? +
Berasal dari bahasa Latin 'denuntiatio' yang berarti pemberitahuan atau pengumuman, merujuk pada tindakan resmi suatu negara untuk menarik diri dari perjanjian internasional

Istilah Terkait