Lompat ke konten

Desain Industri

Industrial Design Gabungan kata 'desain' (rancangan/kreasi) dan 'industri' (produksi massal), berarti kreasi bentuk produk untuk diproduksi secara industri
Hukum Bisnis desain industri kekayaan intelektual DJKI hak eksklusif
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Desain Industri?

Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk industri.

Industrial Design Gabungan kata 'desain' (rancangan/kreasi) dan 'industri' (produksi massal), berarti kreasi bentuk produk untuk diproduksi secara industri Hukum Bisnis

Definisi

Desain industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan darinya, yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, memberikan kesan estetis, dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Sederhananya, desain industri melindungi tampilan luar sebuah produk, bukan fungsi teknisnya, sehingga berbeda dari paten yang melindungi invensi atau cara kerja suatu alat.

Contoh paling mudah dipahami adalah bentuk unik sebuah botol minuman, motif ukiran pada furnitur, atau lekuk bodi kendaraan bermotor. Selama bentuk tersebut baru dan memberi kesan estetis tersendiri, ia bisa didaftarkan sebagai desain industri terlepas dari fungsi teknis produknya. Justru karena melindungi tampilan, desain industri sering menjadi rebutan di industri yang mengandalkan daya tarik visual sebagai pembeda utama, seperti fesyen, elektronik konsumen, dan kemasan produk.

Pemegang hak desain industri memperoleh hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri desainnya, sekaligus hak melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan barang yang memakai desain tersebut. Hak ini bersifat monopoli terbatas waktu, berbeda dari hak cipta yang perlindungannya jauh lebih panjang.

Dasar Hukum

Perlindungan desain industri di Indonesia diatur dalam undang-undang khusus tentang desain industri, yang menegaskan syarat kebaruan sebagai kunci utama pemberian hak. Sebuah desain dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri, melalui peragaan, penggunaan, atau cara lain yang membuat desain itu diketahui publik.

Perlindungan hak desain industri diberikan selama sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang lagi setelah masa itu berakhir. Batas waktu ini sengaja dibuat lebih pendek dibanding hak cipta atau merek, karena tren desain produk industri cenderung berubah cepat mengikuti selera pasar, sehingga monopoli jangka panjang dinilai tidak lagi diperlukan setelah satu dekade.

Syarat dan Prosedur

Untuk memperoleh hak desain industri, pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan gambar atau foto desain dari berbagai sudut pandang, uraian singkat mengenai desain tersebut, serta bukti kepemilikan hak jika permohonan diajukan atas nama badan hukum. Pemeriksaan formalitas dilakukan lebih dulu untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum masuk ke tahap pengumuman.

Setelah lolos pemeriksaan formalitas, permohonan diumumkan kepada publik selama jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan jika merasa desain yang didaftarkan sama dengan desain miliknya yang sudah ada lebih dulu. Jika tidak ada keberatan yang beralasan, atau keberatan tersebut ditolak, sertifikat desain industri kemudian diterbitkan dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pemegang hak desain industri berhak melarang pihak lain memproduksi, memasarkan, atau mengimpor barang yang memakai desain miliknya tanpa izin, serta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan desainnya dengan imbalan royalti. Di sisi lain, pemegang hak berkewajiban membayar biaya pemeliharaan tahunan kepada negara agar perlindungan hukum atas desainnya tetap berlaku sepanjang masa sepuluh tahun tersebut.

Pihak ketiga yang ingin menggunakan desain industri milik orang lain wajib memperoleh izin lebih dulu, baik melalui perjanjian lisensi maupun pengalihan hak sepenuhnya. Tanpa izin tersebut, penggunaan desain oleh pihak ketiga dianggap sebagai pelanggaran yang bisa digugat, meski pihak ketiga mengklaim desain tersebut dikembangkan secara independen tanpa meniru.

Praktik di Pengadilan

Sengketa desain industri yang paling sering muncul di Pengadilan Niaga adalah tuduhan peniruan desain oleh kompetitor yang meluncurkan produk dengan tampilan mirip setelah desain asli terdaftar. Pak Hendra, pemilik usaha mebel di Jepara, pernah menggugat kompetitornya yang memproduksi kursi dengan motif ukiran nyaris identik dengan desain yang telah ia daftarkan dua tahun sebelumnya.

Dalam persidangan, majelis hakim membandingkan kedua desain berdasarkan kesan estetis keseluruhan yang timbul di mata pengamat awam, bukan sekadar mencocokkan detail teknis satu per satu. Karena kompetitor tidak bisa membuktikan desainnya dikembangkan secara independen dan justru terbukti pernah melihat produk Pak Hendra dalam pameran dagang, pengadilan memutuskan telah terjadi pelanggaran dan memerintahkan penghentian produksi serta pembayaran ganti rugi.

Batas dan Pengecualian

Tidak semua kreasi bentuk bisa didaftarkan sebagai desain industri. Bentuk yang semata-mata ditentukan oleh fungsi teknis produk, tanpa unsur estetis yang bisa dipisahkan dari fungsinya, tidak dapat dilindungi sebagai desain industri karena akan lebih tepat dilindungi lewat paten jika memenuhi syarat invensi. Desain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan juga tidak dapat didaftarkan.

Pengecualian lain berlaku bagi desain yang sudah diungkapkan ke publik oleh pendesainnya sendiri sebelum masa tenggang tertentu sejak pengungkapan hingga pengajuan permohonan; dalam batas waktu itu, pengungkapan awal oleh pendesain sendiri tidak dianggap menghilangkan unsur kebaruan. Namun pendesain tetap harus segera mendaftarkan desainnya, karena penundaan berisiko membuat pihak lain lebih dulu mendaftarkan desain serupa.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pelaku usaha kecil mengira desain produk yang mereka buat otomatis terlindungi begitu produk itu dipasarkan, tanpa perlu didaftarkan. Padahal berbeda dengan hak cipta yang lahir otomatis, hak desain industri baru diperoleh setelah permohonan pendaftaran disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga menunda pendaftaran sama saja membiarkan celah bagi pihak lain mendaftarkan desain serupa lebih dulu.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa modifikasi kecil pada desain yang sudah ada, seperti mengubah warna atau menambah ornamen minor, cukup untuk membuat desain baru yang bebas dari tuduhan pelanggaran. Padahal penilaian kebaruan dan pelanggaran tetap bertumpu pada kesan estetis keseluruhan, sehingga perubahan kecil yang tidak mengubah kesan visual secara signifikan tetap bisa dianggap meniru desain yang sudah terdaftar.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000

Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

Pertanyaan Umum

Apa itu Desain Industri? +
Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk industri.
Apa bahasa Inggris dari Desain Industri? +
Desain Industri dalam bahasa Inggris disebut Industrial Design.
Apa dasar hukum Desain Industri? +
Dasar hukum Desain Industri diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000.
Apa asal kata Desain Industri? +
Gabungan kata 'desain' (rancangan/kreasi) dan 'industri' (produksi massal), berarti kreasi bentuk produk untuk diproduksi secara industri

Istilah Terkait