Lompat ke konten

Dissenting Opinion

Dissenting Opinion Berasal dari bahasa Inggris 'dissenting' (berbeda pendapat) dan 'opinion' (pendapat), merujuk pada pendapat hakim yang berbeda dari putusan mayoritas majelis.
Hukum Pidana dissenting opinion pendapat berbeda hakim putusan pengadilan musyawarah majelis
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Dissenting Opinion?

Dissenting opinion adalah pendapat hakim anggota majelis yang berbeda dari putusan mayoritas dan wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Dissenting Opinion Berasal dari bahasa Inggris 'dissenting' (berbeda pendapat) dan 'opinion' (pendapat), merujuk pada pendapat hakim yang berbeda dari putusan mayoritas majelis. Hukum Pidana

Definisi

Dissenting opinion, atau yang dalam bahasa hukum Indonesia disebut pendapat berbeda, adalah pendapat seorang hakim anggota majelis yang tidak sejalan dengan pendapat mayoritas hakim lain dalam memutus suatu perkara. Ini muncul karena perkara di pengadilan, terutama di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali, biasanya diperiksa oleh majelis yang terdiri dari tiga hakim atau lebih, bukan hakim tunggal.

Sebelum putusan dijatuhkan, para hakim melakukan musyawarah tertutup untuk mencapai kesepakatan bersama. Idealnya musyawarah ini menghasilkan mufakat bulat, tetapi hukum Indonesia menyadari bahwa dalam perkara-perkara rumit, apalagi yang menyangkut penafsiran hukum yang bisa diperdebatkan, kesepakatan bulat tidak selalu tercapai. Ketika itu terjadi, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dan hakim yang kalah suara berhak — bahkan wajib — menuliskan alasan mengapa ia tidak sependapat. Tulisan itulah yang disebut dissenting opinion, dan ia bukan sekadar catatan pribadi hakim, melainkan wajib dicantumkan sebagai bagian resmi dari putusan yang dibacakan dan dipublikasikan.

Keberadaan dissenting opinion sering disalahpahami sebagai tanda perpecahan atau kelemahan pengadilan. Justru sebaliknya, ini adalah wujud transparansi: publik dan pihak berperkara berhak tahu bahwa suatu perkara sesungguhnya diperdebatkan secara serius di ruang musyawarah, bukan diputus dengan mudah dan seragam.

Dasar Hukum

Kewajiban mencantumkan dissenting opinion diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini menegaskan bahwa dalam sidang permusyawaratan majelis, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya secara tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa, dan pendapat tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan, bukan disembunyikan atau dianggap tidak ada.

Ketentuan ini berlaku di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, hingga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dalam praktik Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion bahkan menjadi hal yang relatif lazim ditemukan dalam putusan-putusan pengujian undang-undang, mengingat sifat perkara konstitusional yang kerap melibatkan penafsiran nilai-nilai dasar yang bisa berbeda antarhakim.

Perbedaan dengan Concurring Opinion

Dissenting opinion sering disandingkan, dan kadang tertukar, dengan concurring opinion. Keduanya sama-sama merupakan pendapat individual hakim yang dicatat terpisah dari pertimbangan utama majelis, tetapi sifatnya berbeda secara mendasar. Dissenting opinion adalah pendapat yang berbeda dari hasil akhir putusan — hakim yang menulisnya tidak setuju dengan amar putusan yang dijatuhkan majelis. Sementara concurring opinion adalah pendapat hakim yang sebenarnya sepakat dengan amar putusan mayoritas, tetapi sampai pada kesimpulan itu melalui alasan hukum atau pertimbangan yang berbeda.

Sebagai gambaran sederhana, jika majelis memutus terdakwa bersalah, hakim yang menulis dissenting opinion berpendapat terdakwa seharusnya tidak bersalah atau dibebaskan. Sedangkan hakim yang menulis concurring opinion tetap sepakat terdakwa bersalah, hanya saja ia memakai dasar pertimbangan hukum yang berbeda dari mayoritas untuk sampai ke kesimpulan yang sama.

Praktik di Pengadilan

Dalam perkara pidana korupsi yang diperiksa oleh majelis tiga hakim di pengadilan tindak pidana korupsi, dua hakim anggota berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan pidana penjara delapan tahun. Satu hakim anggota lainnya berpendapat berbeda, menilai unsur melawan hukum dalam dakwaan tidak terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. Pendapat hakim ketiga ini dicantumkan sebagai dissenting opinion dalam berkas putusan, lengkap dengan uraian alasan hukumnya, meskipun tidak mengubah amar putusan yang tetap mengikuti suara mayoritas.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, dissenting opinion juga kerap muncul dalam perkara-perkara yang melibatkan penafsiran pasal yang multitafsir, misalnya soal batas antara penipuan dan wanprestasi dalam sengketa bisnis yang dikriminalisasi. Praktik semacam ini menunjukkan bahwa dissenting opinion bukan fenomena langka, melainkan bagian normal dari cara kerja peradilan kolegial di Indonesia.

Kapan Istilah Ini Muncul

Dissenting opinion hanya bisa muncul dalam perkara yang diperiksa oleh majelis hakim, bukan hakim tunggal, karena esensinya adalah perbedaan pendapat di antara anggota majelis. Istilah ini juga hanya relevan ketika musyawarah majelis benar-benar gagal mencapai mufakat bulat — jika seluruh hakim sepakat, tidak ada dissenting opinion yang perlu dicatat, dan putusan cukup memuat pertimbangan bersama.

Dalam praktiknya, dissenting opinion lebih sering muncul di tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi seperti kasasi, peninjauan kembali, dan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, dibanding di tingkat pengadilan negeri. Ini masuk akal karena perkara yang naik ke tingkat itu umumnya sudah melalui penyaringan dan biasanya menyangkut isu hukum yang lebih kompleks serta berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda antarhakim senior.

Kesalahpahaman Umum

Ada anggapan keliru bahwa dissenting opinion dapat mengubah hasil putusan atau memberi pihak yang kalah kesempatan mengajukan upaya hukum tambahan secara otomatis. Faktanya, dissenting opinion tidak mengubah amar putusan sama sekali — putusan tetap mengikuti suara mayoritas majelis, dan dissenting opinion hanya dicatat sebagai bagian dari dokumen putusan untuk kepentingan transparansi dan catatan sejarah hukum.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap dissenting opinion sebagai bentuk protes atau ketidakpatuhan hakim terhadap rekan sejawatnya. Padahal ini adalah hak yang dijamin undang-undang sebagai wujud independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan keyakinannya sendiri, dan justru dihormati sebagai bagian sehat dari sistem peradilan yang terbuka terhadap perbedaan pandangan hukum.

Ada juga yang mengira dissenting opinion hanya formalitas belaka yang jarang dibaca siapa pun setelah putusan dijatuhkan. Kenyataannya, kalangan akademisi hukum, praktisi, dan mahasiswa hukum kerap mempelajari dissenting opinion secara khusus, karena di situlah biasanya ditemukan argumentasi hukum alternatif yang lebih tajam menyoroti sisi lemah dari pertimbangan mayoritas, dan tidak jarang argumentasi itu justru menjadi rujukan penting ketika suatu isu hukum yang sama muncul kembali di perkara-perkara berikutnya.

Dasar Hukum

Pasal 14 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009

Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Pasal 14 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009

Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dissenting Opinion? +
Dissenting opinion adalah pendapat hakim anggota majelis yang berbeda dari putusan mayoritas dan wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Dissenting Opinion? +
Dissenting Opinion dalam bahasa Inggris disebut Dissenting Opinion.
Apa dasar hukum Dissenting Opinion? +
Dasar hukum Dissenting Opinion diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 14 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009.
Apa asal kata Dissenting Opinion? +
Berasal dari bahasa Inggris 'dissenting' (berbeda pendapat) dan 'opinion' (pendapat), merujuk pada pendapat hakim yang berbeda dari putusan mayoritas majelis.

Istilah Terkait