Lompat ke konten

DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Foreign Worker Compensation Fund Singkatan dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ketenagakerjaan dkp tka dana kompensasi tka foreign worker fund dkptka
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)?

DKP-TKA adalah dana wajib yang dibayar pemberi kerja atas penggunaan tiap tenaga kerja asing, sebesar USD 100 per orang per bulan.

Foreign Worker Compensation Fund Singkatan dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketenagakerjaan

Definisi

DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dana yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pemerintah sebagai kompensasi atas penggunaan setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia. Dana ini merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk mendanai peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, agar tenaga kerja lokal makin mampu bersaing dan pada akhirnya menggantikan peran TKA di berbagai sektor.

Besaran DKP-TKA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan dan dibayarkan di muka sesuai jangka waktu penggunaan TKA yang tercantum dalam izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Dana yang terkumpul digunakan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia, sehingga dana ini bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen kebijakan alih keterampilan dari tenaga asing ke tenaga lokal.

Pemberi kerja yang tidak membayar DKP-TKA tidak akan mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan TKA, sehingga kewajiban ini pada praktiknya menjadi syarat mutlak sebelum perusahaan bisa mempekerjakan tenaga kerja asing secara sah. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran karena TKA berhenti bekerja sebelum jangka waktu izinnya berakhir, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) atas dana kompensasi yang sudah dibayarkan di muka.

Dasar Hukum

Kewajiban membayar kompensasi atas penggunaan TKA diatur dalam Pasal 47 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Ketentuan pelaksanaannya diperinci lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang menegaskan bahwa dana kompensasi tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia lewat pelatihan kerja.

Kewajiban ini berlaku bagi hampir seluruh pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, kecuali beberapa kategori yang dikecualikan oleh peraturan, misalnya instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan lembaga sosial keagamaan tertentu. Pembayaran DKP-TKA dilakukan lewat sistem daring yang terintegrasi dengan proses pengesahan RPTKA, sehingga menjadi salah satu tahapan yang tidak bisa dilewati dalam proses perizinan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Syarat dan Prosedur

Pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA harus terlebih dahulu mengajukan RPTKA kepada kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dengan melampirkan rencana jumlah TKA, jabatan yang akan diisi, dan jangka waktu penggunaannya. Setelah RPTKA disetujui, pemberi kerja wajib membayar DKP-TKA sesuai jumlah TKA dan jangka waktu yang tercantum, sebelum RPTKA tersebut disahkan secara resmi.

Pembayaran dilakukan di muka untuk seluruh jangka waktu penggunaan TKA yang direncanakan, bukan dicicil per bulan berjalan. Setelah pembayaran dan pengesahan RPTKA selesai, pemberi kerja baru dapat mengurus izin tinggal dan izin kerja bagi TKA yang bersangkutan. Jika di kemudian hari jangka waktu penggunaan TKA diperpanjang, pemberi kerja wajib membayar tambahan DKP-TKA sesuai perpanjangan tersebut.

Sanksi

Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa membayar DKP-TKA dan tanpa RPTKA yang sah berisiko dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang sudah diberikan sebelumnya. Selain itu, mempekerjakan TKA tanpa izin yang lengkap juga dapat berujung pada sanksi terhadap TKA yang bersangkutan, misalnya deportasi, karena status keimigrasiannya menjadi tidak sah.

Dalam praktiknya, pengawasan terhadap kepatuhan DKP-TKA dilakukan secara berkala oleh instansi ketenagakerjaan bersama instansi keimigrasian, mengingat kedua aspek ini saling berkaitan dalam proses mempekerjakan tenaga kerja asing. Perusahaan yang kedapatan menunggak atau menghindari kewajiban ini berisiko menghadapi hambatan pada seluruh proses perizinan TKA berikutnya.

Perbedaan dengan IMTA

DKP-TKA sering tertukar dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda meski saling berkaitan erat dalam satu rangkaian proses. IMTA adalah izin yang memberi hak kepada pemberi kerja untuk mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu, sedangkan DKP-TKA adalah kewajiban pembayaran dana kompensasi yang harus dilunasi sebagai syarat sebelum izin tersebut dapat disahkan.

Dengan kata lain, DKP-TKA adalah biaya yang harus dibayar, sementara IMTA atau pengesahan RPTKA adalah dokumen izin yang diperoleh setelah biaya tersebut dilunasi. Tanpa pembayaran DKP-TKA yang lengkap, pemberi kerja tidak akan pernah mendapatkan izin mempekerjakan TKA, betapa pun lengkapnya dokumen lain yang sudah disiapkan.

Ke Mana Harus Mengurus

Pengurusan RPTKA dan pembayaran DKP-TKA dilakukan lewat sistem daring yang dikelola oleh kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha secara nasional. Pemberi kerja mengajukan permohonan secara elektronik, mengunggah dokumen pendukung, dan menerima kode pembayaran DKP-TKA yang dapat dilunasi lewat bank yang ditunjuk pemerintah.

Jika pemberi kerja mengalami kendala teknis dalam proses pengajuan atau pembayaran, konsultasi dapat dilakukan melalui kantor kementerian ketenagakerjaan setempat atau layanan bantuan yang disediakan pada portal perizinan tersebut. Sebagian perusahaan besar yang rutin mempekerjakan TKA biasanya menggunakan jasa konsultan keimigrasian untuk mengurus seluruh rangkaian proses ini agar lebih efisien dan meminimalkan risiko keterlambatan.

Studi Kasus

Sebuah perusahaan manufaktur di Karawang mempekerjakan 20 TKA asal Jepang untuk jangka waktu 2 tahun dalam rangka program alih teknologi produksi. Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayar DKP-TKA sebesar USD 100 per orang per bulan dikalikan jumlah TKA dan jangka waktu penggunaannya, sehingga totalnya mencapai puluhan ribu dolar yang harus dibayarkan di muka sebelum RPTKA disahkan.

Setelah 12 bulan berjalan, 5 orang TKA dipulangkan lebih awal karena program alih teknologi pada bagian tersebut sudah selesai lebih cepat dari perkiraan. Karena masa penggunaan TKA tersebut berakhir sebelum jangka waktu izin yang sudah dibayar penuh, perusahaan mengajukan permohonan pengembalian (refund) atas sisa dana kompensasi yang sudah dibayarkan namun belum terpakai, kepada kementerian yang membidangi ketenagakerjaan. Proses refund ini membutuhkan bukti kepulangan TKA yang bersangkutan sebagai dasar perhitungan sisa dana yang dikembalikan.

Dasar Hukum

Pasal 47 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.

Pasal 26 PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dana kompensasi penggunaan TKA digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pelatihan kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
DKP-TKA adalah dana wajib yang dibayar pemberi kerja atas penggunaan tiap tenaga kerja asing, sebesar USD 100 per orang per bulan.
Apa bahasa Inggris dari DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dalam bahasa Inggris disebut Foreign Worker Compensation Fund.
Apa dasar hukum DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
Dasar hukum DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) diatur dalam Pasal 47 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 26 PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Apa asal kata DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
Singkatan dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Istilah Terkait