Definisi
IMTA, singkatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, adalah izin tertulis yang wajib dimiliki pemberi kerja sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Tanpa izin ini, TKA yang bekerja di suatu perusahaan berstatus ilegal secara ketenagakerjaan meski mungkin sudah memegang visa dan izin tinggal yang sah dari sisi keimigrasian — dua hal ini memang berbeda dan sering membingungkan.
Sejak berlakunya PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, istilah IMTA sebagai dokumen terpisah sebenarnya sudah tidak dipakai lagi dalam sistem perizinan yang berlaku. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kini berfungsi ganda: sekaligus menjadi izin mempekerjakan TKA. Meski begitu, istilah IMTA masih sangat sering dipakai di lapangan sebagai sebutan umum untuk “izin kerja TKA”, termasuk oleh sebagian konsultan perizinan dan HRD perusahaan.
Kebiasaan menyebut IMTA ini juga terus bertahan karena masih banyak dokumen internal perusahaan, kontrak kerja, dan bahkan sistem administrasi lama yang mencantumkan istilah tersebut. Bagi HRD yang baru menangani urusan TKA, penting untuk tahu bahwa yang harus dicek keabsahannya sekarang adalah pengesahan RPTKA, bukan mencari dokumen bernama “IMTA” yang terpisah karena memang sudah tidak diterbitkan lagi.
Bagi pekerja Indonesia maupun TKA sendiri, memahami IMTA penting karena inilah dokumen yang membuktikan seorang tenaga kerja asing bekerja secara sah, bukan sekadar berkunjung atau tinggal di Indonesia.
Dasar Hukum
Kewajiban memiliki izin mempekerjakan TKA berakar dari UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan ini kemudian diperbarui secara signifikan lewat PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mengintegrasikan proses pengesahan RPTKA dengan izin mempekerjakan TKA menjadi satu dokumen.
Integrasi ini merupakan bagian dari penyederhanaan perizinan berusaha pasca UU Cipta Kerja, dengan tujuan memangkas birokrasi yang sebelumnya mengharuskan pemberi kerja mengurus RPTKA dan IMTA secara terpisah dan berurutan. Meski prosesnya sudah menyatu, kewajiban substansinya tetap sama: pemberi kerja tetap harus memastikan penggunaan TKA sesuai jabatan yang diizinkan dan jangka waktu yang disahkan.
Syarat dan Prosedur
Sebelum mengurus izin mempekerjakan TKA, pemberi kerja terlebih dahulu harus mengajukan dan mendapat pengesahan RPTKA yang memuat alasan penggunaan TKA, jabatan yang akan diisi, serta rencana pendampingan tenaga kerja Indonesia. Setelah RPTKA disahkan, dokumen tersebut otomatis berfungsi sebagai izin mempekerjakan TKA sesuai jabatan dan jangka waktu yang tercantum di dalamnya.
Pemberi kerja juga wajib memenuhi kewajiban lain seperti membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia pendamping, serta melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA secara berkala kepada instansi ketenagakerjaan. Kelalaian pada salah satu kewajiban ini bisa membuat izin yang sudah dipegang menjadi bermasalah saat diperiksa pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Biaya dan Jangka Waktu
Jangka waktu berlakunya izin mempekerjakan TKA mengikuti masa berlaku RPTKA yang disahkan, yang disesuaikan dengan kebutuhan riil penggunaan TKA di jabatan tersebut — bisa untuk proyek jangka pendek maupun penempatan jangka panjang yang bisa diperpanjang selama kebutuhannya masih ada. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku RPTKA sebelumnya habis, agar tidak ada kekosongan status legal TKA yang bersangkutan.
Dari sisi biaya, pemberi kerja dikenakan kewajiban membayar DKP-TKA yang besarnya dihitung per jabatan dan dibayarkan setiap bulan selama TKA bekerja, kecuali untuk jenis pemberi kerja tertentu yang dikecualikan dari kewajiban ini, misalnya instansi pemerintah dan lembaga sosial keagamaan. Karena besaran dan pengecualian ini bisa berubah lewat aturan turunan, sebaiknya dicek langsung ke instansi ketenagakerjaan atau konsultan perizinan yang mengikuti perkembangan aturan terbaru.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi di Bali mempekerjakan seorang pengembang perangkat lunak asal India. Awalnya izin yang dimiliki berlaku 12 bulan, tetapi proyek yang dikerjakan ternyata membutuhkan waktu 18 bulan. HRD perusahaan lupa mengajukan perpanjangan RPTKA sebelum masa berlakunya habis, sehingga selama enam bulan terakhir TKA tersebut bekerja tanpa izin yang sah.
Ketika Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan rutin ke perusahaan, ditemukan ketidaksesuaian antara masa kerja TKA dan masa berlaku izin. Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan diwajibkan segera mengurus perpanjangan atau memulangkan TKA yang bersangkutan. Kasus ini menjadi pengingat bagi banyak perusahaan bahwa pengurusan perpanjangan izin TKA harus dijadwalkan jauh sebelum masa berlaku habis, bukan menunggu sampai mepet.
Sanksi
Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa izin yang sah, atau dengan izin yang sudah kedaluwarsa, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pencabutan izin lain yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut. Pada pelanggaran yang lebih serius, misalnya mempekerjakan TKA tanpa proses perizinan sama sekali, ketentuan pidana ketenagakerjaan juga bisa dikenakan kepada pemberi kerja.
TKA yang bekerja tanpa izin yang sah juga berisiko menghadapi tindakan keimigrasian, termasuk deportasi, terlepas dari status visa dan izin tinggalnya yang mungkin masih berlaku. Karena itulah kepatuhan terhadap izin mempekerjakan TKA sebaiknya dipantau berkala oleh bagian HRD atau legal perusahaan, bukan hanya diurus sekali di awal lalu dilupakan sampai bermasalah.
Selain sanksi terhadap pemberi kerja dan TKA, agen atau konsultan perizinan yang membantu proses pengurusan izin secara tidak sah — misalnya memalsukan dokumen pendukung — juga bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan pihak yang membantu pengurusan izin TKA benar-benar kredibel dan mengikuti prosedur resmi, bukan menjanjikan jalan pintas yang justru berisiko di kemudian hari.