Lompat ke konten

Tenaga Kerja Asing (TKA)

Foreign Worker Istilah resmi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di wilayah Indonesia
Ketenagakerjaan tenaga kerja asing tka pekerja asing izin kerja asing rptka
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tenaga Kerja Asing (TKA)?

Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa kerja di Indonesia yang wajib punya RPTKA dan didampingi tenaga kerja lokal.

Foreign Worker Istilah resmi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di wilayah Indonesia Ketenagakerjaan

Definisi

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan TKA diatur secara ketat oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia dengan dua tujuan utama yang saling melengkapi: melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia agar tidak tergeser begitu saja, sekaligus memfasilitasi masuknya keahlian dan teknologi yang belum banyak dikuasai tenaga kerja lokal di bidang-bidang tertentu.

Status TKA berbeda dari sekadar warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk keperluan lain, karena syarat utamanya adalah keberadaan hubungan kerja yang sah dengan pemberi kerja di Indonesia, dibuktikan lewat visa kerja dan izin tinggal yang sesuai. Warga asing yang bekerja tanpa dokumen ini berisiko dianggap bekerja secara ilegal, dengan konsekuensi hukum baik bagi TKA yang bersangkutan maupun perusahaan yang mempekerjakannya.

Konsep pendampingan menjadi ciri khas pengaturan TKA di Indonesia yang tidak selalu ditemukan di negara lain: setiap TKA yang dipekerjakan idealnya diiringi kewajiban perusahaan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk mempelajari keahlian yang dibawa TKA tersebut, sehingga dalam jangka panjang ketergantungan pada tenaga asing bisa berkurang.

Dasar Hukum

Kewajiban pokok bagi pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, yang mensyaratkan setiap pemberi kerja memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pejabat berwenang sebelum TKA mulai dipekerjakan. Ketentuan ini diperbarui lewat undang-undang cipta kerja, yang mengubah kewenangan pengesahan RPTKA menjadi berada di tangan Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan perizinan berusaha secara nasional.

Aturan pelaksana mengenai penggunaan TKA lebih lanjut menegaskan kewajiban pemberi kerja menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA untuk keperluan alih teknologi dan alih keahlian. Kewajiban ini bukan formalitas belaka, karena pemerintah bisa meminta laporan mengenai proses pendampingan tersebut sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan atas izin penggunaan TKA yang sudah diberikan.

Syarat dan Prosedur

Untuk dapat mempekerjakan TKA secara sah, pemberi kerja perlu melalui tahapan berikut:

  1. Menyusun dan mengajukan RPTKA — memuat alasan penggunaan TKA, jabatan yang akan diisi, jangka waktu penggunaan, serta rencana penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping.
  2. Memperoleh pengesahan RPTKA — dari instansi pemerintah yang berwenang sebagai syarat mutlak sebelum TKA bisa mulai bekerja.
  3. Mengurus visa kerja dan izin tinggal — TKA yang bersangkutan harus memegang visa dengan maksud bekerja, bukan visa kunjungan biasa, serta izin tinggal terbatas yang sesuai masa kerjanya.
  4. Mendaftarkan TKA ke program jaminan sosial — TKA yang bekerja di Indonesia lebih dari jangka waktu tertentu wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sama seperti pekerja lokal.
  5. Melaksanakan program pendampingan — menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan menyelenggarakan pendidikan/pelatihan alih keahlian selama masa kerja TKA berlangsung.

Kelima tahapan ini bersifat berurutan dan saling bergantung; tanpa RPTKA yang disahkan, tahapan berikutnya seperti pengurusan visa kerja tidak dapat diproses oleh instansi keimigrasian.

Batas dan Pengecualian

Tidak semua jabatan terbuka untuk TKA. Pemerintah menetapkan daftar jabatan tertentu yang tertutup bagi tenaga kerja asing, terutama jabatan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya manusia atau jabatan yang secara wajar dapat diisi tenaga kerja Indonesia tanpa memerlukan keahlian khusus dari luar negeri, seperti sejumlah posisi di bidang personalia. Tujuannya jelas: memastikan TKA hanya mengisi posisi yang benar-benar membutuhkan keahlian yang belum tersedia secara memadai di dalam negeri.

Selain pembatasan jabatan, penggunaan TKA juga dibatasi dari sisi jangka waktu sesuai dengan yang tercantum dalam RPTKA, sehingga TKA tidak bisa dipekerjakan tanpa batas waktu pada posisi yang sama tanpa evaluasi ulang. Ada pula pengecualian tertentu bagi kategori TKA seperti direksi atau komisaris yang memiliki kepemilikan saham di perusahaan tempatnya bekerja, yang mekanisme perizinannya bisa berbeda dari TKA pekerja pada umumnya.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur mempekerjakan sejumlah TKA sebagai tenaga ahli geologi dan pertambangan, mengingat keahlian spesifik tersebut belum banyak tersedia di kalangan tenaga kerja lokal setempat. Perusahaan mengajukan dan memperoleh pengesahan RPTKA dari kementerian yang berwenang sebelum mendatangkan tenaga ahli tersebut, dan setiap TKA didampingi tenaga kerja Indonesia untuk mempelajari teknik dan metode kerja yang mereka bawa selama masa kontrak berlangsung.

Kasus pelanggaran justru muncul di sebuah perusahaan manufaktur di Karawang yang kedapatan mempekerjakan sejumlah TKA pada jabatan operator mesin produksi tanpa memiliki RPTKA yang sah. Jabatan operator mesin termasuk kategori pekerjaan yang mudah diisi tenaga kerja Indonesia tanpa memerlukan keahlian khusus dari luar negeri, sehingga penggunaan TKA pada posisi tersebut dianggap menyalahi tujuan dasar pengaturan TKA. Perusahaan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan menghentikan mempekerjakan TKA yang bersangkutan.

Sanksi

Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa RPTKA yang sah dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggarannya. Selain sanksi administratif, hukum ketenagakerjaan juga menyediakan ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja yang dengan sengaja mempekerjakan TKA tanpa dokumen yang sah.

TKA yang bekerja tanpa visa kerja dan izin tinggal yang sesuai juga menghadapi konsekuensi keimigrasian tersendiri, mulai dari deportasi hingga pencekalan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Karena konsekuensinya menyangkut dua ranah sekaligus — ketenagakerjaan dan keimigrasian — kepatuhan terhadap seluruh tahapan perizinan TKA menjadi hal yang tidak bisa ditawar bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga asing di Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 81 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan)

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tenaga Kerja Asing (TKA)? +
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa kerja di Indonesia yang wajib punya RPTKA dan didampingi tenaga kerja lokal.
Apa bahasa Inggris dari Tenaga Kerja Asing (TKA)? +
Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam bahasa Inggris disebut Foreign Worker.
Apa dasar hukum Tenaga Kerja Asing (TKA)? +
Dasar hukum Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam Pasal 81 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan), Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Apa asal kata Tenaga Kerja Asing (TKA)? +
Istilah resmi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di wilayah Indonesia

Istilah Terkait