Definisi
Eksekusi putusan adalah pelaksanaan isi putusan pengadilan secara paksa dengan bantuan alat negara, karena pihak yang kalah tidak mau menjalankannya sendiri. Ini tahap yang sering dilupakan orang ketika bergembira memenangkan perkara: putusan yang menang belum berarti uang atau barang berpindah tangan.
Eksekusi bukan perkara baru dan bukan gugatan lanjutan. Ia adalah kewenangan ketua pengadilan negeri yang dijalankan atas permohonan pihak yang menang. Karena itu tidak ada sidang dengan majelis, tidak ada jawab-menjawab, dan tidak ada putusan baru. Yang ada adalah penetapan-penetapan ketua pengadilan.
Syarat mutlaknya adalah putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa yang tersedia. Ada pengecualian, misalnya putusan yang dinyatakan dapat dijalankan lebih dulu, tetapi itu situasi khusus yang penerapannya dibatasi ketat.
Dasar Hukum
Aturan eksekusi perdata sampai hari ini masih memakai hukum acara warisan kolonial. Untuk wilayah Jawa dan Madura berlaku HIR, sedangkan untuk luar Jawa dan Madura berlaku RBg dengan isi yang pada dasarnya sama.
Pasal 195 HIR menempatkan pimpinan eksekusi pada ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara di tingkat pertama, bukan pada pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung meskipun putusan yang dieksekusi berasal dari sana. Pasal 196 mengatur permohonan dan teguran. Pasal 197 mengatur sita eksekusi. Pasal 200 mengatur penjualan lelang atas barang yang disita.
Di samping putusan pengadilan, ada dokumen lain yang disamakan kekuatannya dengan putusan dan karena itu dapat langsung dieksekusi: grosse akta pengakuan utang, sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat jaminan fidusia. Dasar untuk yang pertama adalah Pasal 224 HIR, sedangkan dua yang terakhir ditentukan undang-undang jaminannya masing-masing.
Jenis-Jenis
Eksekusi pembayaran sejumlah uang. Paling umum. Barang milik pihak yang kalah disita lalu dilelang, dan hasilnya dipakai membayar jumlah dalam putusan beserta biaya eksekusi. Kelebihan hasil lelang dikembalikan kepada pemiliknya.
Eksekusi riil. Dipakai untuk putusan yang memerintahkan penyerahan barang atau pengosongan tanah dan bangunan. Juru sita, dibantu aparat, menyerahkan objek kepada pihak yang menang dan mengeluarkan penghuni beserta barangnya.
Eksekusi melakukan perbuatan tertentu. Untuk putusan yang menghukum seseorang melakukan sesuatu, misalnya memperbaiki bangunan atau menandatangani dokumen. Karena orang tidak bisa dipaksa secara fisik untuk berbuat, hukum acara menyediakan jalan keluar berupa penilaian perbuatan itu dalam bentuk uang, atau penghukuman membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan.
Syarat dan Prosedur
- Putusan berkekuatan hukum tetap. Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepaniteraan.
- Permohonan eksekusi. Diajukan pihak yang menang kepada ketua pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama, disertai salinan putusan dan bukti pelunasan biaya.
- Aanmaning atau teguran. Ketua memanggil pihak yang kalah dan menegurnya agar memenuhi putusan secara sukarela dalam tempo yang ditentukan, paling lama delapan hari sejak teguran. Ketidakhadiran setelah dipanggil dua kali secara patut tidak menghentikan proses.
- Penetapan sita eksekusi. Bila tenggat lewat tanpa pemenuhan, ketua menerbitkan penetapan sita. Juru sita menyita barang bergerak lebih dulu; kalau tidak cukup, barulah barang tidak bergerak.
- Pengumuman dan lelang. Barang sitaan dijual lewat kantor lelang negara dengan pengumuman sesuai ketentuan.
- Pembayaran dan penyerahan. Hasil lelang dibagikan, dan untuk eksekusi riil dilakukan penyerahan atau pengosongan objek.
Untuk objek yang sudah lebih dulu diletakkan sita jaminan dalam proses gugatan, sita itu tinggal dinyatakan sah dan berharga sehingga langsung berubah menjadi sita eksekusi.
Praktik di Pengadilan
Eksekusi sering tersendat bukan karena hukumnya, melainkan karena kenyataan di lapangan. Tiga hambatan yang paling sering muncul.
Pertama, amar putusan yang tidak dapat dijalankan. Putusan yang menghukum tergugat mengosongkan tanah tanpa menyebut batas dan letak yang jelas akan berhenti di meja juru sita. Karena itu penyusunan petitum gugatan sejak awal menentukan nasib eksekusinya.
Kedua, objek yang sudah berpindah tangan atau dikuasai pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara. Pihak ketiga yang merasa memiliki objek dapat mengajukan perlawanan, dan ketua pengadilan dapat menangguhkan eksekusi sambil menunggu pemeriksaan perlawanan itu.
Ilustrasi yang sering terjadi: Pak Gunawan memenangkan gugatan wanprestasi senilai Rp450 juta. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia mengajukan permohonan eksekusi. Pada tahap teguran, tergugat hadir dan meminta waktu, lalu menghilang. Ketua pengadilan menerbitkan penetapan sita eksekusi atas sebidang tanah tergugat. Namun tanah itu ternyata sudah dijaminkan ke bank dengan hak tanggungan yang didaftarkan jauh sebelum gugatan diajukan, sehingga hasil lelangnya lebih dulu dipakai melunasi bank. Pak Gunawan hanya menerima sisa.
Ketiga, harta yang tidak ditemukan. Putusan yang menghukum membayar tidak ada gunanya kalau pihak yang kalah tidak punya harta atas namanya. Penelusuran aset sebelum menggugat, dan permohonan sita jaminan pada saat gugatan diajukan, jauh lebih menentukan daripada kemenangan di persidangan.
Kesalahpahaman Umum
“Menang di pengadilan berarti uang langsung cair.” Tidak. Antara putusan dan pemenuhan masih ada permohonan eksekusi, teguran, sita, lelang, dan pembagian hasil. Rangkaian ini bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
“Eksekusi bisa diminta ke pengadilan mana saja.” Tidak. Kewenangannya ada pada ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara di tingkat pertama, meski putusan yang dieksekusi berasal dari tingkat kasasi.
“Perlawanan pihak ketiga otomatis menghentikan eksekusi.” Tidak otomatis. Penangguhan adalah kewenangan ketua pengadilan, yang menimbang apakah perlawanan itu beralasan atau sekadar upaya mengulur waktu.