Definisi
Dwangsom, atau lazim disebut uang paksa, adalah sejumlah uang yang ditetapkan hakim dalam putusannya dan wajib dibayar oleh pihak yang kalah apabila ia tidak melaksanakan isi putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda “dwang” yang berarti paksaan dan “som” yang berarti jumlah uang, dan dalam literatur hukum negara-negara Eropa daratan dikenal pula dengan sebutan astreinte.
Fungsi dwangsom bukan sebagai ganti rugi atas kerugian yang telah terjadi, melainkan sebagai sarana pemaksa tidak langsung agar pihak yang kalah segera mematuhi putusan hakim. Semakin lama pihak yang kalah menunda pelaksanaan putusan, semakin besar pula akumulasi uang paksa yang harus ia tanggung, sehingga secara psikologis mendorongnya untuk segera bertindak sesuai putusan ketimbang menunda-nunda tanpa alasan.
Dwangsom hanya relevan untuk putusan yang menghukum pihak kalah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, misalnya membongkar bangunan, mengosongkan tanah, atau menyerahkan suatu barang. Untuk putusan yang menghukum pembayaran sejumlah uang tertentu, dwangsom tidak relevan, karena putusan semacam itu bisa langsung dieksekusi paksa melalui mekanisme sita eksekusi atas harta kekayaan pihak yang kalah tanpa perlu sarana pemaksa tambahan.
Dasar Hukum
Ketentuan dwangsom bersumber dari Pasal 606a dan Pasal 611a Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), sebuah reglemen hukum acara perdata peninggalan Hindia Belanda yang masih diberlakukan di Indonesia melalui asas konkordansi untuk mengisi kekosongan hukum acara dalam HIR dan RBg. Pasal 611a Rv menegaskan bahwa hakim dapat, atas permintaan pihak yang menang, menjatuhkan uang paksa apabila putusan yang bukan berupa penghukuman membayar sejumlah uang tidak dilaksanakan, dan uang paksa ini tidak boleh dijatuhkan sebagai pengganti kewajiban membayar sejumlah uang.
Pasal 606a Rv menambahkan bahwa uang paksa ditetapkan sebesar jumlah tertentu yang harus dibayar setiap kali atau sepanjang pihak yang dihukum tidak memenuhi kewajibannya. Meskipun berasal dari reglemen kolonial, Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya secara konsisten telah mengakui dan menerapkan dwangsom sebagai bagian sah dari hukum acara perdata Indonesia, sehingga hakim tingkat pertama umumnya tidak ragu mengabulkan permohonan dwangsom yang diajukan bersamaan dengan gugatan pokok.
Syarat dan Prosedur
Permohonan dwangsom umumnya dicantumkan sebagai bagian dari petitum gugatan, di mana penggugat meminta hakim menetapkan sejumlah uang paksa tertentu apabila tergugat, seandainya kalah, tidak melaksanakan putusan dalam waktu yang ditentukan. Hakim memiliki kebebasan untuk mengabulkan, menolak, atau menyesuaikan besaran dwangsom yang dimintakan penggugat sesuai pertimbangan keadilan dan kewajaran kasus yang bersangkutan.
Besaran dwangsom bisa ditetapkan sebagai jumlah tetap sekali bayar, atau lebih umum, sebagai jumlah tertentu per satuan waktu, misalnya per hari keterlambatan, dihitung sejak batas waktu pelaksanaan putusan terlampaui. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan batas waktu pelaksanaan sukarela terlewati tanpa ada kepatuhan dari pihak yang kalah, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, dan dwangsom yang telah terakumulasi ikut ditagih bersamaan dengan kewajiban pokok.
Praktik di Lapangan
Dalam praktik sehari-hari, dwangsom paling sering muncul pada perkara sengketa tanah yang menghukum pihak kalah untuk mengosongkan lahan atau membongkar bangunan, karena jenis kewajiban seperti ini sulit dipaksakan langsung lewat penyitaan harta seperti pada utang uang. Pengacara yang berpengalaman biasanya sudah mencantumkan permohonan dwangsom sejak petitum gugatan awal, karena jika baru dimintakan setelah putusan turun, permohonan tersebut sudah terlambat dan tidak bisa lagi ditambahkan.
Di lapangan, besaran dwangsom yang diminta penggugat kadang jauh lebih tinggi daripada yang akhirnya dikabulkan hakim, karena hakim mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan pihak yang berpotensi dihukum. Ada pula kasus di mana pihak yang kalah sengaja membiarkan dwangsom terus berjalan karena menganggap kewajiban pokoknya jauh lebih mahal untuk dipenuhi ketimbang membayar akumulasi uang paksa, sehingga dalam praktiknya pengadilan tetap perlu menempuh upaya paksa lain di samping dwangsom untuk memastikan kepatuhan.
Batas dan Pengecualian
Dwangsom tidak dapat dijatuhkan terhadap putusan yang isinya murni penghukuman membayar sejumlah uang, karena jenis putusan semacam ini sudah punya jalur eksekusi tersendiri lewat sita eksekusi dan lelang harta debitur. Dwangsom juga berhenti terhitung sejak pihak yang kalah benar-benar melaksanakan kewajibannya, sehingga akumulasi uang paksa tidak berjalan tanpa batas selamanya begitu perbuatan yang diperintahkan telah selesai dilakukan.
Terdapat pula batasan bahwa dwangsom tidak boleh dijadikan alat balas dendam yang jumlahnya tidak masuk akal dibandingkan nilai perkara pokok. Hakim dapat mengurangi atau menghapus dwangsom yang telah berjalan apabila terbukti pihak yang dihukum sesungguhnya tidak mampu melaksanakan putusan karena keadaan di luar kendalinya, misalnya objek yang harus diserahkan ternyata sudah musnah akibat bencana sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Biaya dan Jangka Waktu
Tidak ada biaya khusus untuk mengajukan permohonan dwangsom karena permohonan ini menyatu dengan petitum gugatan pokok, sehingga tidak menambah biaya perkara secara terpisah. Jangka waktu pelaksanaan putusan sebelum dwangsom mulai berjalan biasanya ditetapkan hakim dalam amar putusan itu sendiri, umumnya berkisar antara tujuh hari hingga tiga puluh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tergantung kompleksitas perbuatan yang harus dilaksanakan.
Setelah dwangsom mulai berjalan, akumulasinya dihitung terus setiap hari sampai kewajiban pokok dipenuhi, kecuali hakim menetapkan batas maksimal tertentu dalam putusannya. Penagihan dwangsom yang telah terakumulasi dilakukan bersamaan dengan proses eksekusi kewajiban pokok melalui pengadilan negeri setempat.