Lompat ke konten

Sita Eksekusi

Executory Seizure Berasal dari istilah hukum Belanda 'executoriaal beslag' yang berarti penyitaan untuk pelaksanaan putusan
Hukum Perdata sita eksekusi executoriaal beslag penyitaan eksekusi putusan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sita Eksekusi?

Sita eksekusi adalah penyitaan harta pihak kalah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk dijual guna memenuhi isi putusan.

Executory Seizure Berasal dari istilah hukum Belanda 'executoriaal beslag' yang berarti penyitaan untuk pelaksanaan putusan Hukum Perdata

Definisi

Sita eksekusi, dalam istilah Belanda disebut executoriaal beslag, adalah tindakan penyitaan atas harta kekayaan milik pihak yang kalah dalam suatu perkara perdata, dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pihak tersebut tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela. Berbeda dengan sita jaminan yang bersifat sementara untuk mengamankan objek sengketa selama sidang berjalan, sita eksekusi adalah langkah akhir yang bertujuan langsung menjual harta tersebut demi memenuhi isi putusan yang telah pasti.

Sita eksekusi baru bisa dijalankan setelah melalui rangkaian prosedur formal, dimulai dari permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri oleh pihak yang menang, dilanjutkan dengan peringatan resmi kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam batas waktu tertentu. Baru ketika peringatan itu diabaikan, Ketua Pengadilan memerintahkan penyitaan paksa atas harta pihak yang kalah.

Objek yang bisa disita eksekusi meliputi seluruh harta kekayaan pihak yang kalah yang nilainya sepadan dengan isi putusan, dimulai dari barang bergerak seperti kendaraan dan rekening bank, dan apabila belum mencukupi, dilanjutkan dengan penyitaan barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Prioritas menyita barang bergerak lebih dulu ini dimaksudkan agar dampak terhadap kehidupan pihak yang kalah tidak lebih berat dari yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya.

Dasar Hukum

Pasal 197 ayat (1) HIR mengatur bahwa apabila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan setelah lewat tempo yang ditentukan, atau setelah dipanggil secara patut namun tidak juga hadir, Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya memerintahkan penyitaan atas barang bergerak, dan jika tidak mencukupi, dilanjutkan dengan barang tidak bergerak, sampai jumlahnya dianggap cukup untuk menutup nilai putusan beserta biaya eksekusi.

Setelah barang disita, Pasal 200 ayat (1) HIR mengatur mekanisme penjualannya, yaitu melalui bantuan kantor lelang atau, jika keadaan memungkinkan, oleh orang yang ditunjuk Ketua Pengadilan yang cakap dan dapat dipercaya serta berdiam di sekitar tempat penjualan. Dalam praktik masa kini, penjualan lelang harta hasil sita eksekusi umumnya dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang menangani lelang eksekusi pengadilan.

Syarat dan Prosedur

Proses menuju sita eksekusi diawali dengan permohonan eksekusi dari pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara, dilengkapi salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketua Pengadilan kemudian menerbitkan penetapan aanmaning, yaitu teguran resmi yang memanggil pihak yang kalah untuk hadir dan diberi kesempatan melaksanakan putusan secara sukarela, biasanya dalam waktu delapan hari sejak teguran disampaikan.

Apabila dalam masa teguran tersebut pihak yang kalah tetap tidak melaksanakan putusan atau tidak hadir tanpa alasan yang sah, Ketua Pengadilan menerbitkan surat penetapan sita eksekusi, dan juru sita pengadilan turun langsung ke lokasi untuk menyita barang milik pihak yang kalah. Barang yang telah disita dicatat dalam berita acara sita, dan untuk benda tidak bergerak, sita tersebut didaftarkan pula ke kantor pertanahan setempat agar mengikat dan diketahui pihak ketiga.

Ilustrasi Kasus

Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan yang menghukum Hadi membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada Indra atas kerugian akibat wanprestasi dalam kerja sama usaha mereka. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah upaya hukum banding dan kasasi Hadi ditolak. Karena Hadi tidak kunjung membayar meski sudah beberapa bulan, Indra mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri.

Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan aanmaning dan memanggil Hadi untuk melaksanakan putusan dalam waktu delapan hari. Hadi hadir dalam sidang teguran namun beralasan belum memiliki dana. Karena batas waktu terlewati tanpa pembayaran, Ketua Pengadilan memerintahkan sita eksekusi atas rumah dan dua unit mobil milik Hadi. Barang-barang tersebut kemudian dijual melalui lelang di KPKNL, dan hasilnya digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Indra beserta seluruh biaya eksekusi yang timbul.

Ke Mana Harus Mengurus

Permohonan sita eksekusi diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, bukan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung meskipun perkara sempat naik banding atau kasasi. Pemohon cukup datang ke kepaniteraan hukum pengadilan tersebut dengan membawa salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap beserta bukti bahwa pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

Untuk urusan lelang setelah sita eksekusi dilakukan, koordinasi dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat yang bekerja sama dengan pengadilan. Seluruh proses dari permohonan eksekusi hingga lelang selesai umumnya memakan waktu antara tiga hingga enam bulan, tergantung ada tidaknya perlawanan dari pihak yang kalah atau pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan atas barang yang disita.

Perbedaan dengan Sita Jaminan

Sita jaminan dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, bertujuan mengamankan objek sengketa agar tidak dialihkan selama sidang berjalan, dan sifatnya masih bisa dicabut apabila pihak yang memohon sita ternyata kalah dalam perkara. Sita eksekusi, sebaliknya, hanya bisa dijalankan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan langsung diarahkan untuk dijual demi memenuhi isi putusan, tanpa kemungkinan dicabut lagi kecuali ada perlawanan pihak ketiga yang terbukti berhak atas barang tersebut.

Dalam praktik, barang yang sebelumnya sudah diletakkan sita jaminan akan otomatis dikonversi menjadi sita eksekusi begitu pihak yang memohonnya dinyatakan menang dan putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga juru sita tidak perlu mengulang proses penyitaan dari awal atas barang yang sama.

Dasar Hukum

Pasal 197 ayat (1) HIR

Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika yang dikalahkan itu, sesudah dipanggil dengan patut, tidak juga menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian itu tidak ada atau ternyata tidak cukup, sekian barang tidak bergerak kepunyaan orang yang dikalahkan itu, sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 200 ayat (1) HIR

Penjualan barang yang disita dilakukan dengan pertolongan kantor lelang, atau menurut keadaan yang akan dipertimbangkan oleh ketua, oleh orang yang melakukan penyitaan itu atau orang lain yang cakap dan dapat dipercaya, yang ditunjuk oleh ketua untuk itu dan berdiam di tempat di mana penjualan itu harus dilakukan atau dekat dari tempat itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sita Eksekusi? +
Sita eksekusi adalah penyitaan harta pihak kalah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk dijual guna memenuhi isi putusan.
Apa bahasa Inggris dari Sita Eksekusi? +
Sita Eksekusi dalam bahasa Inggris disebut Executory Seizure.
Apa dasar hukum Sita Eksekusi? +
Dasar hukum Sita Eksekusi diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR, Pasal 200 ayat (1) HIR.
Apa asal kata Sita Eksekusi? +
Berasal dari istilah hukum Belanda 'executoriaal beslag' yang berarti penyitaan untuk pelaksanaan putusan

Istilah Terkait