Definisi
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak diatur dalam undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan menjadi dokumen kunci dalam sistem pemungutan PPN di Indonesia.
Setiap PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan, saat penerimaan pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan barang atau jasa, atau pada saat lain yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam implementasinya, Faktur Pajak kini wajib dibuat dalam bentuk elektronik (e-Faktur) melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktur Pajak elektronik harus mencantumkan keterangan lengkap termasuk nama, alamat, dan NPWP penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa yang diserahkan, jumlah harga jual atau penggantian, serta PPN yang dipungut.
Dasar Hukum
Kewajiban menerbitkan Faktur Pajak bersumber dari ketentuan yang mendefinisikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP atau JKP. Ketentuan lain menegaskan kewajiban PKP membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan yang termasuk objek PPN, sehingga tidak ada pilihan bagi PKP untuk tidak menerbitkannya selama transaksinya masuk kategori kena pajak.
Peraturan pelaksana dari Direktorat Jenderal Pajak mengatur secara lebih rinci format, tata cara pembuatan, dan batas waktu penerbitan Faktur Pajak elektronik, termasuk kewajiban penggunaan aplikasi resmi yang disediakan pemerintah. Faktur Pajak yang tidak dibuat sesuai format dan tata cara yang ditentukan berisiko dianggap tidak lengkap atau cacat secara administratif.
Syarat dan Prosedur
Untuk bisa menerbitkan Faktur Pajak, suatu badan usaha lebih dulu harus dikukuhkan sebagai PKP melalui pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha berdomisili, dengan syarat omzet tahunan telah melampaui batas yang ditentukan untuk wajib menjadi PKP, atau secara sukarela mengajukan pengukuhan meski omzetnya belum mencapai batas tersebut.
Setelah dikukuhkan, PKP wajib mendaftarkan sertifikat elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa mengakses aplikasi e-Faktur. Setiap kali terjadi penyerahan BKP atau JKP, PKP menginput data transaksi ke aplikasi tersebut, yang kemudian menerbitkan nomor seri Faktur Pajak secara otomatis. Faktur yang sudah terbit ini dikirimkan kepada pembeli sebagai bukti pungutan PPN dan menjadi dasar bagi pembeli untuk mengkreditkan pajak masukannya, apabila pembeli juga berstatus PKP.
Jenis-Jenis
Faktur Pajak tidak selalu diterbitkan dalam bentuk tunggal untuk satu transaksi. Faktur Pajak gabungan dapat dibuat untuk merangkum seluruh penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, sehingga PKP tidak perlu menerbitkan faktur terpisah untuk setiap transaksi harian dengan pelanggan yang sama.
Apabila terjadi kesalahan pengisian, kesalahan tersebut tidak boleh diperbaiki dengan mencoret atau menulis ulang, melainkan harus diterbitkan Faktur Pajak pengganti yang merujuk pada nomor faktur yang salah sebelumnya. Ada pula Faktur Pajak batal, yang diterbitkan ketika transaksi yang mendasarinya dibatalkan seluruhnya, misalnya karena barang dikembalikan penuh atau kontrak jual beli tidak jadi dilaksanakan.
Selain itu, dikenal pula nota retur dan nota pembatalan jasa yang dipakai ketika terjadi pengembalian sebagian barang atau pembatalan sebagian jasa setelah Faktur Pajak asli terbit, sehingga PPN yang sudah dipungut dapat disesuaikan dengan nilai transaksi yang sebenarnya jadi terlaksana. Ketepatan memilih jenis dokumen koreksi ini penting, karena kekeliruan menggunakan mekanisme yang salah dapat membuat koreksi tersebut ditolak saat pemeriksaan pajak.
Studi Kasus
Sebuah perusahaan distributor elektronik yang telah terdaftar sebagai PKP menjual barang elektronik senilai Rp100 juta kepada pelanggan korporat. Perusahaan wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur dengan memungut PPN sebesar 11 persen, atau Rp11 juta, dari nilai transaksi tersebut. Bu Retno, staf pajak perusahaan itu, sempat terlambat menerbitkan Faktur Pajak karena kesibukan tutup buku akhir bulan, sehingga penerbitannya melewati batas waktu yang ditentukan.
Karena keterlambatan tersebut, perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa denda dari Dasar Pengenaan Pajak transaksi yang bersangkutan. Lebih repot lagi, karena keterlambatan sudah melewati jangka waktu tertentu sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat, faktur itu dianggap tidak lengkap sehingga PPN di dalamnya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli sebagai pajak masukan, dan pembeli pun mengajukan komplain karena kerugian tersebut menjadi tanggungannya.
Sanksi
Keterlambatan atau kelalaian menerbitkan Faktur Pajak membawa konsekuensi berlapis. Pertama, PKP yang terlambat menerbitkan dikenai sanksi administratif berupa denda dari Dasar Pengenaan Pajak transaksi terkait. Kedua, Faktur Pajak yang dianggap tidak lengkap karena kekurangan keterangan wajib atau diterbitkan melewati jangka waktu yang ditentukan tidak dapat dijadikan dasar pengkreditan pajak masukan oleh pembeli, sehingga merugikan pihak yang menerima faktur tersebut.
Dalam kasus yang lebih berat, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dapat dikenai sanksi pidana perpajakan, karena tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan penerimaan negara. Praktik jual beli Faktur Pajak fiktif pernah menjadi salah satu modus penggelapan pajak yang paling sering ditindak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa yang wajib membuat Faktur Pajak? Hanya Pengusaha Kena Pajak yang sudah dikukuhkan yang wajib dan berhak menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukannya.
Apakah Faktur Pajak bisa dibuat secara manual? Tidak. Sejak diberlakukannya kewajiban e-Faktur, Faktur Pajak hanya sah apabila diterbitkan melalui aplikasi elektronik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Apa akibatnya jika Faktur Pajak terlambat diterbitkan? PKP yang terlambat dikenai sanksi administratif berupa denda, dan apabila keterlambatannya melewati batas waktu tertentu, PPN dalam faktur tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Bisakah pembeli menolak menerima Faktur Pajak yang cacat? Bisa, dan sebaiknya pembeli meminta penjual menerbitkan ulang Faktur Pajak yang benar, karena faktur yang cacat berisiko merugikan pembeli sendiri saat melaporkan pajak masukannya.
Apakah usaha kecil wajib membuat Faktur Pajak? Hanya wajib apabila usaha tersebut sudah dikukuhkan sebagai PKP, baik karena omzetnya sudah melampaui batas wajib maupun karena secara sukarela memilih dikukuhkan.