Lompat ke konten

Royalti

Royalty Dari bahasa Inggris 'royalty', berasal dari bahasa Prancis Kuno 'roialte' yang merujuk pada pembayaran kepada raja atas hak penggunaan
Hukum Bisnis royalti hak kekayaan intelektual lisensi imbalan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Royalti?

Imbalan yang dibayarkan atas penggunaan hak kekayaan intelektual atau hak lainnya berdasarkan perjanjian lisensi.

Royalty Dari bahasa Inggris 'royalty', berasal dari bahasa Prancis Kuno 'roialte' yang merujuk pada pembayaran kepada raja atas hak penggunaan Hukum Bisnis

Definisi

Royalti adalah imbalan yang dibayarkan oleh penerima lisensi (licensee) kepada pemilik hak kekayaan intelektual atau pemberi lisensi (licensor) atas penggunaan hak yang dilisensikan. Royalti merupakan kompensasi ekonomis atas pemanfaatan hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya, berdasarkan perjanjian lisensi yang mengatur syarat dan ketentuan penggunaannya.

Konsep royalti bertumpu pada prinsip bahwa pemilik hak kekayaan intelektual berhak mendapat kompensasi setiap kali karya atau invensinya dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain, tanpa harus melepaskan kepemilikan atas hak tersebut. Berbeda dari jual beli putus yang mengalihkan kepemilikan secara permanen, lisensi dengan royalti memungkinkan pemilik hak tetap memegang kepemilikannya sambil terus menerima manfaat ekonomis selama jangka waktu lisensi berlangsung.

Royalti banyak dijumpai dalam berbagai konteks bisnis: musisi menerima royalti setiap kali lagunya diputar di platform streaming, penulis menerima royalti dari penjualan bukunya, perusahaan teknologi menerima royalti dari lisensi paten yang digunakan produsen lain, dan pemilik merek waralaba menerima royalti dari setiap gerai yang menggunakan mereknya.

Dasar Hukum

Untuk royalti hak cipta, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan lisensi disertai kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait selama jangka waktu lisensi berlangsung. Ketentuan serupa berlaku untuk jenis hak kekayaan intelektual lain seperti paten dan merek, yang masing-masing diatur dalam undang-undang tersendiri mengenai kewajiban pembayaran royalti dalam perjanjian lisensi.

Dari sisi perpajakan, UU Pajak Penghasilan menegaskan bahwa royalti termasuk objek pajak penghasilan. Pembayaran royalti kepada pihak dalam negeri dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, sedangkan pembayaran kepada pihak luar negeri dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal penerima royalti yang menetapkan tarif lebih rendah.

Jenis-Jenis

Berdasarkan cara perhitungannya, royalti dapat berbentuk running royalty (persentase dari nilai penjualan atau pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan hak), per-unit royalty (jumlah tetap untuk setiap unit produk yang diproduksi atau dijual), lump sum royalty (jumlah tetap yang dibayarkan sekaligus di muka), atau kombinasi dari beberapa metode tersebut sesuai kesepakatan para pihak.

Dari sisi objek hak, royalti dapat dikategorikan menurut jenis kekayaan intelektualnya: royalti hak cipta (buku, musik, film, perangkat lunak), royalti paten (invensi teknologi), royalti merek (penggunaan nama dan logo dalam waralaba), dan royalti rahasia dagang (formula atau proses produksi yang dirahasiakan). Setiap jenis memiliki karakteristik perhitungan dan pengawasan yang berbeda tergantung sifat hak yang dilisensikan.

Biaya dan Jangka Waktu

Besaran royalti umumnya ditentukan lewat negosiasi antara licensor dan licensee, dengan mempertimbangkan nilai komersial hak kekayaan intelektual yang dilisensikan, posisi tawar masing-masing pihak, dan praktik umum di industri terkait. Untuk royalti hak cipta musik yang dikelola lembaga manajemen kolektif, tarifnya biasanya mengikuti tarif standar yang ditetapkan lembaga tersebut dan disahkan pemerintah, sehingga tidak sepenuhnya bebas negosiasi.

Jangka waktu pembayaran royalti mengikuti jangka waktu lisensi yang disepakati dalam perjanjian, yang bisa berupa jangka waktu tertentu (misalnya lima tahun dengan opsi perpanjangan) atau mengikuti selama hak kekayaan intelektual masih dilindungi hukum. Pembayaran royalti biasanya dilakukan secara berkala, misalnya per kuartal atau per tahun, disertai laporan penjualan atau pemanfaatan yang menjadi dasar perhitungan.

Sebagian perjanjian lisensi juga mencantumkan klausul jaminan minimum (minimum guarantee royalty), yaitu kewajiban licensee membayar jumlah royalti minimum tertentu setiap periode meski penjualan aktual di bawah target, untuk memastikan licensor tetap menerima kompensasi wajar atas hak yang dilisensikan bahkan ketika kinerja penjualan licensee tidak sesuai harapan.

Studi Kasus

Sebuah perusahaan komponen elektronik di Indonesia memperoleh lisensi paten teknologi dari perusahaan Jepang untuk memproduksi komponen tertentu. Perjanjian lisensi menetapkan royalti sebesar 5% dari penjualan bersih, dibayarkan setiap kuartal setelah dipotong PPh Pasal 26 sesuai tarif dalam P3B Indonesia-Jepang. Selama tiga tahun pertama, hubungan kedua perusahaan berjalan lancar dengan pelaporan penjualan yang transparan dari licensee.

Sengketa mulai muncul ketika licensor melakukan audit royalti sesuai hak yang diberikan dalam perjanjian lisensi, dan menemukan bahwa licensee tidak melaporkan seluruh penjualan yang seharusnya menjadi dasar perhitungan royalti, khususnya penjualan melalui anak perusahaan yang tidak tercakup dalam laporan awal. Licensor kemudian menuntut pembayaran kekurangan royalti beserta bunga keterlambatan, dan kedua pihak akhirnya menyelesaikan sengketa ini lewat arbitrase sesuai klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian lisensi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah royalti wajib dicantumkan dalam perjanjian lisensi tertulis? Sangat disarankan, karena tanpa perjanjian tertulis yang jelas, perhitungan dan pembuktian kewajiban royalti akan sulit dilakukan jika terjadi sengketa di kemudian hari mengenai besaran atau cara pembayarannya.

Apakah royalti bisa dibayarkan dalam mata uang asing? Bisa, terutama untuk lisensi lintas negara, namun pembayaran tetap tunduk pada ketentuan lalu lintas devisa dan kewajiban pemotongan pajak sesuai peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku bagi pembayaran ke luar negeri.

Siapa yang berhak melakukan audit atas laporan penjualan untuk perhitungan royalti? Hak audit biasanya diatur eksplisit dalam perjanjian lisensi, memberikan licensor hak memeriksa pembukuan licensee dalam batas waktu dan cakupan tertentu untuk memastikan laporan penjualan yang menjadi dasar royalti akurat.

Apakah royalti berbeda dengan biaya lisensi awal (upfront fee)? Ya, upfront fee adalah pembayaran satu kali di awal sebagai kompensasi mendapatkan hak lisensi, sedangkan royalti adalah pembayaran berkelanjutan yang mengikuti pemanfaatan hak tersebut sepanjang jangka waktu lisensi.

Dasar Hukum

Pasal 80 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi.

Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Yang termasuk objek pajak adalah royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Royalti? +
Imbalan yang dibayarkan atas penggunaan hak kekayaan intelektual atau hak lainnya berdasarkan perjanjian lisensi.
Apa bahasa Inggris dari Royalti? +
Royalti dalam bahasa Inggris disebut Royalty.
Apa dasar hukum Royalti? +
Dasar hukum Royalti diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Apa asal kata Royalti? +
Dari bahasa Inggris 'royalty', berasal dari bahasa Prancis Kuno 'roialte' yang merujuk pada pembayaran kepada raja atas hak penggunaan

Istilah Terkait