Lompat ke konten

Perjanjian Lisensi

License Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan) dan 'lisensi' (izin), merujuk pada kontrak pemberian izin penggunaan HKI
Hukum Bisnis perjanjian lisensi lisensi hak kekayaan intelektual kontrak
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Lisensi?

Perjanjian lisensi adalah kontrak izin pakai hak kekayaan intelektual dari licensor ke licensee tanpa mengalihkan kepemilikannya.

License Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan) dan 'lisensi' (izin), merujuk pada kontrak pemberian izin penggunaan HKI Hukum Bisnis

Definisi

Perjanjian lisensi adalah perjanjian tertulis antara pemilik hak kekayaan intelektual (licensor) dengan pihak lain (licensee) yang mengatur pemberian izin untuk menggunakan hak tersebut dalam syarat dan jangka waktu tertentu. Poin pentingnya: perjanjian lisensi tidak memindahkan kepemilikan HKI. Licensor tetap menjadi pemilik sah merek, paten, atau ciptaan yang dilisensikan; licensee hanya mendapat hak pakai sesuai batas yang disepakati.

Perjanjian lisensi biasanya memuat obyek lisensi secara rinci, ruang lingkup penggunaan, wilayah berlakunya lisensi, jangka waktu, besaran royalti, standar kualitas produk atau layanan yang memakai HKI tersebut, kewajiban pencatatan resmi, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika salah satu pihak dianggap ingkar janji. Perjanjian ini wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki akibat hukum yang mengikat pihak ketiga, bukan hanya kedua pihak yang menandatanganinya.

Ada dua jenis utama perjanjian lisensi berdasarkan eksklusivitasnya. Lisensi eksklusif memberikan hak penggunaan hanya kepada satu licensee — bahkan licensor sendiri tidak boleh memakai haknya di wilayah yang dilisensikan selama perjanjian berlaku. Lisensi non-eksklusif membolehkan licensor memberikan lisensi serupa kepada beberapa licensee sekaligus, sehingga persaingan antar pemegang lisensi menjadi wajar terjadi.

Dasar Hukum

Pengaturan perjanjian lisensi tersebar di beberapa undang-undang tergantung jenis HKI-nya. Untuk merek, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa yang terdaftar. Untuk hak cipta, UU No. 28 Tahun 2014 mengatur bahwa pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi lewat perjanjian tertulis untuk melaksanakan hak-hak ekonomi tertentu atas ciptaan tersebut.

Untuk paten, ketentuan lisensi diatur dalam undang-undang paten yang mewajibkan pencatatan perjanjian lisensi paten kepada DJKI agar berlaku bagi pihak ketiga. Semua rezim HKI ini punya benang merah yang sama: lisensi harus tertulis, harus mengatur royalti dan jangka waktu secara jelas, dan idealnya dicatatkan agar memberi kepastian hukum penuh, bukan sekadar mengikat kedua pihak secara internal.

Ketiadaan pencatatan tidak serta merta membatalkan perjanjian lisensi antara licensor dan licensee, karena perjanjian tetap sah dan mengikat kedua pihak yang menandatanganinya berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun tanpa pencatatan di DJKI, pihak ketiga yang beritikad baik — misalnya pembeli produk berlisensi dari sumber yang tidak berwenang — bisa lebih sulit ditindak, karena status lisensi tersebut belum tercatat resmi dan tidak mudah dibuktikan kepada pihak di luar perjanjian.

Jenis-Jenis

Selain pembedaan eksklusif dan non-eksklusif, perjanjian lisensi juga bisa dibedakan dari obyeknya: lisensi merek (untuk menggunakan nama atau logo dagang), lisensi paten (untuk memproduksi berdasarkan invensi yang dilindungi), lisensi hak cipta (untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaan), dan lisensi rahasia dagang yang biasanya digabung dengan perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement).

Dari sisi cakupan wilayah, ada lisensi yang berlaku nasional dan lisensi yang berlaku untuk wilayah tertentu saja, misalnya hanya Pulau Jawa atau hanya untuk ekspor ke negara tertentu. Sementara dari sisi durasi, sebagian perjanjian lisensi dibuat untuk jangka waktu tetap dengan opsi perpanjangan, dan sebagian lain mengikuti masa berlaku hak kekayaan intelektual yang menjadi obyeknya.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Licensor berhak menerima royalti sesuai kesepakatan, berhak mengaudit penggunaan HKI-nya oleh licensee, dan berhak memutus perjanjian jika licensee melanggar ketentuan penting seperti standar kualitas atau wilayah penggunaan. Di sisi lain, licensor berkewajiban menjamin bahwa HKI yang dilisensikan sah dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga.

Licensee berhak menggunakan HKI sesuai ruang lingkup yang disepakati dan berhak mendapat dukungan teknis dari licensor bila diperjanjikan. Namun licensee berkewajiban membayar royalti tepat waktu, menjaga standar kualitas yang disyaratkan, tidak menggunakan HKI di luar wilayah atau ruang lingkup yang disepakati, dan biasanya wajib menjaga kerahasiaan informasi teknis yang diberikan licensor selama dan setelah perjanjian berakhir.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk membuat dan mencatatkan perjanjian lisensi, para pihak umumnya perlu menyiapkan naskah perjanjian lisensi yang ditandatangani di atas meterai, bukti kepemilikan HKI yang dilisensikan (sertifikat merek, paten, atau pencatatan hak cipta), identitas resmi kedua pihak, serta surat kuasa jika penandatanganan diwakilkan. Untuk pencatatan di DJKI, biasanya diperlukan pula formulir permohonan pencatatan lisensi dan bukti pembayaran biaya pencatatan.

Perusahaan yang menjadi licensee dalam skala besar sering kali juga menyiapkan uji tuntas (due diligence) atas status hukum HKI yang akan dilisensikan, untuk memastikan tidak ada sengketa kepemilikan atau lisensi ganda yang tumpang tindih sebelum perjanjian ditandatangani.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan farmasi Indonesia mengadakan perjanjian lisensi dengan produsen farmasi multinasional untuk memproduksi obat generik menggunakan paten yang masih dilindungi. Perjanjian mengatur royalti sebesar delapan persen dari penjualan bersih, standar produksi yang wajib dipenuhi, hak audit bagi licensor, dan jangka waktu lisensi selama sepuluh tahun. Perjanjian dicatatkan di DJKI agar mengikat pihak ketiga dan memberi kepastian hukum bagi kedua perusahaan.

Sengketa lain muncul ketika Sari, pemilik lisensi non-eksklusif sebuah merek fesyen, mendapati pemegang lisensi lain menjual produk dengan kualitas jauh di bawah standar yang disepakati bersama licensor. Karena reputasi merek ikut terdampak, Sari melaporkan hal ini kepada licensor, yang kemudian menegur dan akhirnya mencabut lisensi pihak yang melanggar standar kualitas tersebut.

Kasus lain melibatkan Anwar, licensee yang telat membayar royalti selama beberapa bulan karena kesulitan arus kas usahanya. Licensor sempat mengirim somasi dan mengancam memutus perjanjian secara sepihak, namun akhirnya kedua pihak sepakat merestrukturisasi jadwal pembayaran royalti lewat adendum perjanjian. Kasus ini menunjukkan bahwa pemutusan sepihak bukan satu-satunya jalan ketika terjadi wanprestasi ringan; negosiasi ulang sering menjadi pilihan yang lebih menguntungkan kedua pihak dibanding langsung membawa sengketa ke pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 42 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Lisensi? +
Perjanjian lisensi adalah kontrak izin pakai hak kekayaan intelektual dari licensor ke licensee tanpa mengalihkan kepemilikannya.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Lisensi? +
Perjanjian Lisensi dalam bahasa Inggris disebut License Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Lisensi? +
Dasar hukum Perjanjian Lisensi diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata Perjanjian Lisensi? +
Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan) dan 'lisensi' (izin), merujuk pada kontrak pemberian izin penggunaan HKI

Istilah Terkait