Definisi
Somasi adalah teguran resmi dari pihak yang berhak kepada pihak yang berkewajiban, isinya menagih pemenuhan kewajiban dalam tenggat tertentu sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Nama lain yang dipakai di dunia praktik adalah surat teguran, surat peringatan, atau demand letter.
Somasi bukan surat marah-marah dan bukan pula gugatan. Fungsinya lebih tepat disebut penanda waktu: sejak somasi diterima dan tenggatnya lewat, seseorang resmi berstatus lalai di mata hukum. Status itulah yang menjadi pijakan tuntutan ganti rugi.
Somasi juga sering menjadi jalan keluar yang paling murah. Banyak sengketa berhenti di tahap ini karena pihak yang ditegur akhirnya membayar atau mengajak berdamai, tanpa harus mengeluarkan biaya perkara dan menunggu berbulan-bulan.
Dasar Hukum
Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis. Rumusan itulah yang menjadi dasar hukum somasi. Dalam kepustakaan Belanda, tindakan menyatakan lalai ini disebut ingebrekestelling.
Pasal 1243 KUHPerdata melengkapinya dari sisi akibat: kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga baru lahir ketika debitur tetap lalai walaupun sudah dinyatakan lalai. Artinya, tanpa pernyataan lalai, tuntutan ganti rugi berdiri di atas dasar yang rapuh.
Bila teguran tidak digubris, Pasal 1267 KUHPerdata memberi kreditur pilihan: menuntut agar perjanjian tetap dilaksanakan, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti rugi. Somasi biasanya sudah menyebutkan pilihan mana yang akan ditempuh.
Kapan Somasi Wajib dan Kapan Tidak Perlu
Somasi diperlukan ketika perjanjian tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo yang tegas, ketika prestasi berupa kewajiban berbuat sesuatu tanpa batas waktu pasti, atau ketika kreditur ingin memberi kesempatan terakhir sebelum menggugat.
Somasi secara teori tidak diperlukan dalam tiga keadaan:
- Perjanjian sudah menyebut tanggal pasti, sehingga lewatnya tanggal itu sendiri sudah membuat debitur lalai.
- Kewajibannya berupa larangan berbuat sesuatu, karena pelanggaran terjadi seketika saat larangan dilanggar.
- Debitur sudah menyatakan tegas bahwa ia menolak memenuhi kewajibannya.
Meski begitu, praktik peradilan cenderung menghargai adanya bukti teguran tertulis. Mengirim somasi walau tidak wajib jauh lebih aman daripada berdebat di persidangan tentang kapan tepatnya seseorang mulai dianggap lalai.
Isi Surat Somasi
Tidak ada format baku yang ditetapkan undang-undang, tetapi surat somasi yang berguna sebagai bukti sebaiknya memuat:
- Identitas jelas pengirim dan penerima, termasuk alamat yang dipakai untuk pengiriman.
- Uraian singkat hubungan hukum: perjanjian apa, kapan dibuat, apa isinya.
- Kewajiban yang belum dipenuhi, lengkap dengan jumlah dan tanggal.
- Tenggat pemenuhan yang wajar dan konkret, misalnya tujuh atau empat belas hari sejak surat diterima.
- Konsekuensi bila tenggat dilewati, misalnya gugatan wanprestasi atau pembatalan perjanjian.
- Tanda tangan dan tanggal.
Cara pengiriman ikut menentukan nilai buktinya. Kurir dengan tanda terima, pos tercatat, atau penyampaian langsung dengan tanda tangan penerima jauh lebih kuat daripada pesan aplikasi yang mudah dibantah.
Contoh Kasus
Sebuah koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman Rp250 juta kepada seorang pedagang dengan jangka waktu pelunasan dua belas bulan. Setelah jatuh tempo, tidak ada pembayaran sama sekali.
Koperasi mengirim somasi pertama dengan tenggat empat belas hari lewat kurir bertanda terima. Tidak ada tanggapan. Somasi kedua dikirim dengan tenggat tujuh hari dan menyebutkan bahwa perkara akan dibawa ke pengadilan. Pedagang menjawab dan meminta penjadwalan ulang, tetapi kesepakatan baru pun tidak dijalankan.
Somasi ketiga menyatakan koperasi akan mengajukan gugatan. Saat perkara akhirnya masuk pengadilan, tiga tanda terima somasi itu menjadi bukti bahwa debitur telah dinyatakan lalai dan tetap lalai — persis yang disyaratkan Pasal 1243 KUHPerdata.
Kesalahpahaman Umum
“Somasi harus dibuat pengacara.” Tidak. Siapa pun boleh menulis dan mengirim somasi sendiri. Surat dari kantor hukum hanya biasanya lebih ditanggapi.
“Somasi wajib tiga kali.” Tidak ada aturan yang mewajibkan jumlah tertentu. Angka tiga hanya kebiasaan praktik agar terlihat bahwa kesempatan sudah diberikan berulang.
“Somasi bisa langsung menyita barang.” Tidak. Somasi tidak punya daya paksa apa pun. Penyitaan hanya bisa dilakukan atas penetapan pengadilan.
“Tidak menjawab somasi berarti aman.” Justru sebaliknya. Diamnya penerima memperkuat dalil kreditur bahwa kesempatan sudah diberikan dan tidak dimanfaatkan.