Definisi
Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perbuatan yang merugikan orang lain dan dilakukan tanpa dasar perjanjian apa pun antara pelaku dan korban. Inilah pintu masuk gugatan perdata bagi orang yang dirugikan oleh pihak yang sama sekali tidak pernah menandatangani kontrak dengannya — tetangga yang bangunannya merusak rumah, pabrik yang limbahnya mencemari sawah, atau orang yang menyebarkan fitnah sehingga usaha seseorang bangkrut.
Awalnya kata “melawan hukum” ditafsirkan sempit, yaitu melanggar pasal undang-undang. Sejak putusan Hoge Raad dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen tahun 1919, tafsirnya diperluas dan tafsir luas inilah yang dipakai pengadilan Indonesia sampai sekarang. Sebuah perbuatan disebut melawan hukum bila bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian yang wajar dalam pergaulan masyarakat.
Unsur-Unsur
Penggugat harus membuktikan empat hal sekaligus. Kalau satu saja gagal dibuktikan, gugatan biasanya ditolak.
- Ada perbuatan melawan hukum. Termasuk perbuatan pasif, yaitu diam ketika hukum mewajibkan bertindak.
- Ada kesalahan pelaku. Bisa berupa kesengajaan maupun kelalaian. Pasal 1366 KUHPerdata secara tegas menyamakan keduanya sebagai dasar tanggung jawab.
- Ada kerugian. Harus konkret dan bisa diuraikan, bukan sekadar rasa tidak nyaman.
- Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian. Kerugian yang terlalu jauh dari perbuatan biasanya tidak dikabulkan.
Dasar Hukum
Pasal 1365 KUHPerdata adalah jantungnya, dan rumusannya hanya satu kalimat. Justru karena singkat, pasal ini menjadi salah satu pasal paling sering dipakai di pengadilan perdata Indonesia.
Pasal 1366 KUHPerdata memperluas tanggung jawab ke kelalaian dan kurang hati-hati, sehingga pelaku tidak bisa berlindung di balik alasan “saya tidak sengaja”. Pasal 1367 KUHPerdata memperluasnya ke arah lain: orang tua bertanggung jawab atas perbuatan anak yang belum dewasa, majikan atas perbuatan pekerjanya dalam menjalankan tugas, dan pemilik atas barang yang ada di bawah pengawasannya.
Soal pembuktian, Pasal 1865 KUHPerdata menempatkan beban pada penggugat. Ini perbedaan praktis yang besar dibanding gugatan wanprestasi, di mana debitur justru harus membuktikan bahwa kegagalannya disebabkan keadaan memaksa. Di luar KUHPerdata, sejumlah undang-undang sektoral menganut tanggung jawab mutlak, misalnya di bidang lingkungan hidup dan perlindungan konsumen, sehingga unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan lagi.
Jenis Kerugian yang Bisa Dituntut
- Kerugian materiil — kerugian yang bisa dihitung dengan angka: biaya perbaikan, biaya pengobatan, hilangnya penghasilan, atau nilai barang yang rusak.
- Kerugian immateriil — kerugian non-ekonomi seperti nama baik yang tercemar, rasa sakit, atau penderitaan batin. Berbeda dengan wanprestasi, kerugian jenis ini diakui dalam gugatan PMH, meskipun besarnya sepenuhnya diserahkan pada penilaian hakim.
- Pemulihan keadaan — permintaan agar pelaku menghentikan perbuatannya, memperbaiki kerusakan, atau memuat permintaan maaf di media.
Petitum yang menyebut angka tanpa perincian sering dinilai kabur. Rincian kerugian sebaiknya disusun per pos dan didukung bukti bayar.
Praktik di Pengadilan
Sebuah kelompok pemilik ruko menggugat pengembang proyek di sebelahnya karena pekerjaan pemancangan tiang menyebabkan dinding ruko retak dan lantai turun. Tidak ada kontrak apa pun antara pemilik ruko dan pengembang, sehingga dasar gugatannya perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi.
Para penggugat mengajukan hasil pemeriksaan ahli struktur, foto kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan, serta salinan izin proyek yang menunjukkan metode kerja yang seharusnya dipakai. Majelis menilai keempat unsur terpenuhi: pengembang melanggar kepatutan dengan memakai metode berisiko di area padat, ada kelalaian karena tidak melakukan pengamanan bangunan sekitar, kerugian nyata berupa biaya perbaikan, dan hubungan sebab-akibat terbukti dari laporan ahli. Pengembang dihukum membayar biaya perbaikan dan menghentikan metode pemancangan tersebut.
Kesalahpahaman Umum
“PMH hanya untuk kasus besar.” Tidak. Sengketa tetangga soal saluran air atau pohon tumbang pun bisa diajukan dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kalau sudah dilaporkan pidana, tidak perlu gugatan perdata.” Keduanya jalur berbeda dengan hasil berbeda. Putusan pidana menghukum pelaku, sedangkan gugatan PMH yang mengembalikan kerugian korban.
“Harus ada niat jahat.” Tidak harus. Kelalaian saja sudah cukup.
“Semua kerugian pasti diganti penuh.” Hakim hanya mengabulkan kerugian yang terbukti dan berhubungan langsung. Tuntutan immateriil bernilai miliaran sangat sering dipangkas.