Definisi
Go private adalah proses di mana perusahaan publik (terbuka) menghapus pencatatan efeknya dari bursa efek dan mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Istilah lain yang sering dipakai untuk proses ini adalah voluntary delisting atau penghapusan pencatatan sukarela, untuk membedakannya dari forced delisting yang dipaksakan bursa karena pelanggaran aturan pencatatan.
Secara konsep, go private adalah kebalikan dari penawaran umum saham perdana. Kalau IPO membuka kepemilikan perusahaan kepada publik luas lewat bursa, go private justru menariknya kembali menjadi milik segelintir pemegang saham saja, biasanya pendiri atau pemegang saham mayoritas yang ingin mengendalikan perusahaan tanpa tekanan pasar modal.
Yang perlu dipahami, go private bukan berarti perusahaan berhenti beroperasi atau dibubarkan. Perusahaan tetap berjalan sebagai badan hukum, hanya saja sahamnya tidak lagi diperjualbelikan secara bebas di bursa dan perusahaan tidak lagi terikat kewajiban keterbukaan informasi yang berlaku bagi perusahaan tercatat.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal, yang mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk lebih dulu melakukan penawaran tender atas seluruh sisa saham yang beredar di tangan publik sebelum resmi mengubah statusnya. Penawaran tender sendiri didefinisikan dalam undang-undang pasar modal sebagai penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas, baik dengan cara pembelian maupun pertukaran dengan efek lain.
Aturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik yang selama ini menaruh dana di perusahaan tersebut. Tanpa kewajiban penawaran tender, perusahaan besar bisa saja “mengusir” pemegang saham minoritas dari perusahaan tanpa memberi kesempatan menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
Syarat dan Prosedur
Proses go private umumnya menempuh tahapan berikut. Pertama, perusahaan menunjuk penilai independen untuk menentukan harga wajar saham sebagai dasar penawaran tender. Kedua, perusahaan mengumumkan rencana go private dan mengajukan penawaran tender kepada seluruh pemegang saham publik melalui media massa, dengan jangka waktu tertentu bagi pemegang saham untuk menjual sahamnya.
Ketiga, perusahaan menyelenggarakan RUPS untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas rencana perubahan status, dengan kuorum kehadiran dan persetujuan suara yang lebih tinggi dibanding RUPS biasa mengingat dampaknya besar bagi seluruh pemegang saham. Setelah penawaran tender selesai dan RUPS menyetujui, perusahaan baru dapat mengajukan permohonan penghapusan pencatatan kepada bursa efek, yang akan meninjau kelengkapan dokumen sebelum benar-benar mencabut status tercatat perusahaan tersebut.
Contoh Kasus
Pemegang saham mayoritas sebuah perusahaan ritel, Pak Rudi, menilai biaya kepatuhan sebagai perusahaan publik — mulai dari biaya audit tahunan, biaya keterbukaan informasi, hingga tekanan melaporkan kinerja triwulanan — tidak lagi sebanding dengan manfaat pencatatan di bursa, karena volume perdagangan sahamnya memang sudah sangat tipis selama bertahun-tahun. Ia memutuskan mengajukan rencana go private.
Perusahaan menunjuk penilai independen yang menetapkan harga wajar saham, lalu melakukan penawaran tender dengan harga premium 30% di atas harga pasar terakhir sebagai daya tarik bagi pemegang saham publik untuk melepas kepemilikannya. Setelah mayoritas pemegang saham publik menjual sahamnya lewat penawaran tender, RUPS menyetujui perubahan status, dan bursa efek mengabulkan permohonan penghapusan pencatatan.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Bagi perusahaan yang mengajukan go private, kewajiban utamanya adalah memastikan harga penawaran tender benar-benar mencerminkan nilai wajar saham berdasarkan penilaian independen, bukan harga yang sengaja ditekan agar murah. Perusahaan juga wajib memberikan keterbukaan informasi yang memadai mengenai alasan dan dampak go private kepada pemegang saham sebelum RUPS digelar.
Bagi pemegang saham publik, hak utamanya adalah menerima penawaran dengan harga wajar dan informasi yang cukup untuk mengambil keputusan menjual atau tetap mempertahankan sahamnya. Pemegang saham yang menolak menjual sahamnya dalam penawaran tender tetap berhak menjadi pemegang saham di perusahaan yang telah berstatus tertutup, meski konsekuensinya ia kehilangan likuiditas karena saham itu tidak lagi bisa diperdagangkan secara bebas di bursa.
Biaya dan Jangka Waktu
Biaya go private ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan atau pemegang saham pengendali yang mengajukan rencana tersebut, meliputi biaya jasa penilai independen, biaya penawaran tender (termasuk premi harga di atas harga pasar), biaya konsultan hukum dan konsultan keuangan, serta biaya administrasi pengajuan penghapusan pencatatan kepada bursa. Total biaya ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah tergantung ukuran perusahaan dan jumlah saham yang beredar di publik.
Dari segi waktu, keseluruhan proses go private — mulai dari penunjukan penilai independen, penawaran tender, RUPS, hingga persetujuan penghapusan pencatatan oleh bursa — umumnya berlangsung antara tiga sampai enam bulan, tergantung seberapa cepat pemegang saham publik merespons penawaran tender dan kelengkapan dokumen yang diajukan kepada otoritas pasar modal dan bursa efek.
Kapan Istilah Ini Muncul
Go private biasanya muncul jadi topik pembicaraan ketika sebuah perusahaan tercatat mengalami kondisi tertentu: volume perdagangan sahamnya sangat tipis sehingga hampir tidak likuid, harga sahamnya dinilai jauh di bawah nilai wajar oleh pemegang saham pengendali sehingga mereka ingin “membeli murah” seluruh sisa saham publik, atau perusahaan ingin melakukan restrukturisasi besar-besaran yang lebih mudah dilakukan tanpa sorotan dan kewajiban keterbukaan informasi sebagai perusahaan terbuka.
Istilah ini juga sering muncul dalam konteks perusahaan yang diakuisisi oleh investor strategis atau private equity, di mana pembeli berencana melakukan perombakan model bisnis secara menyeluruh sebelum suatu saat nanti mungkin mencatatkan kembali perusahaan tersebut ke bursa dengan kondisi keuangan yang sudah lebih sehat. Di sisi lain, go private juga bisa menjadi sinyal negatif bagi pasar jika dilakukan di tengah kondisi perusahaan yang sedang bermasalah, karena publik bisa menafsirkannya sebagai upaya menghindari pengawasan ketat yang melekat pada status perusahaan terbuka.