Lompat ke konten

Grasi

Presidential Pardon Berasal dari bahasa Latin 'gratia' yang berarti kemurahan hati atau pengampunan, diserap melalui bahasa Belanda.
Hukum Pidana grasi pengampunan presiden hak prerogatif terpidana
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Grasi?

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pidana yang diberikan Presiden kepada terpidana berdasarkan permohonan.

Presidential Pardon Berasal dari bahasa Latin 'gratia' yang berarti kemurahan hati atau pengampunan, diserap melalui bahasa Belanda. Hukum Pidana

Definisi

Grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada seorang terpidana, berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Hak ini bersumber langsung dari UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010.

Grasi hanya dapat diberikan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, artinya seluruh upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi sudah selesai ditempuh atau sengaja tidak ditempuh oleh terpidana. Pemberian grasi bukan bentuk campur tangan Presiden terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan hak konstitusional Presiden dalam ranah yudikatif yang sifatnya individual dan kasuistis — diputuskan kasus per kasus, bukan berlaku umum untuk sekelompok terpidana sekaligus.

Penting dipahami bahwa pemberian grasi tidak menghapuskan kesalahan terpidana di mata hukum. Grasi hanya mengurangi, meringankan, atau menghapuskan pelaksanaan pidananya, sehingga status terpidana sebagai orang yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tetap melekat, berbeda dengan amnesti yang bisa menghapuskan akibat hukum pidana secara keseluruhan.

Dasar Hukum

UUD 1945 menempatkan pemberian grasi sebagai salah satu kewenangan Presiden di bidang yudikatif, dengan syarat wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung sebelum memutuskan. Pertimbangan Mahkamah Agung ini bersifat tidak mengikat, artinya Presiden tetap dapat mengabulkan atau menolak permohonan grasi meskipun bertentangan dengan pertimbangan yang diberikan Mahkamah Agung.

UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi menegaskan bahwa grasi hanya dapat dimohonkan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Undang-undang ini juga mengatur mekanisme pengajuan, jangka waktu, dan pihak yang berhak mengajukan permohonan, memastikan proses pemberian grasi tidak berjalan sewenang-wenang meski keputusan akhirnya sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Perubahan lewat UU No. 5 Tahun 2010 memperketat jangka waktu pengajuan grasi menjadi paling lama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, berbeda dari pengaturan sebelumnya yang tidak membatasi waktu pengajuan sama sekali. Perubahan ini dimaksudkan agar kepastian hukum atas suatu putusan tidak menggantung terlalu lama akibat kemungkinan permohonan grasi yang bisa diajukan kapan saja, termasuk bertahun-tahun setelah terpidana menjalani hukumannya.

Prosedur Pengajuan Grasi

  1. Permohonan diajukan oleh terpidana sendiri atau kuasa hukum maupun keluarganya kepada Presiden.
  2. Permohonan disampaikan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2010.
  3. Presiden meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung sebelum mengambil keputusan.
  4. Mahkamah Agung menyampaikan pertimbangannya dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
  5. Presiden menetapkan keputusan, mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menolak permohonan grasi.
  6. Keputusan Presiden disampaikan kepada terpidana melalui instansi terkait setelah ditetapkan.

Perbedaan Grasi, Amnesti, dan Remisi

  • Grasi — pengampunan individual dari Presiden terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak menghapus kesalahan, hanya meringankan atau menghapus pelaksanaan pidana.
  • Amnesti — pengampunan yang biasanya diberikan untuk kelompok orang atau jenis tindak pidana tertentu, umumnya bersifat politis, dan dapat menghapuskan seluruh akibat hukum pidana termasuk status sebagai terpidana.
  • Remisi — pengurangan masa pidana yang diberikan berdasarkan kelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, diberikan lewat mekanisme administratif rutin, bukan lewat permohonan khusus kepada Presiden.

Ketiganya sering tertukar dalam pemberitaan, padahal masing-masing memiliki dasar hukum, prosedur pengajuan, dan pejabat yang berwenang memutuskan yang berbeda satu sama lain. Grasi selalu melibatkan permohonan aktif dari terpidana atau keluarganya kepada Presiden, sementara remisi diberikan secara berkala oleh Menteri yang membidangi hukum berdasarkan penilaian kelakuan baik narapidana tanpa perlu diajukan permohonan khusus.

Contoh Kasus

Seorang warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati karena kasus penyelundupan narkotika mengajukan permohonan grasi kepada Presiden setelah seluruh upaya hukum biasa dan luar biasa telah ditempuh tanpa hasil. Presiden, setelah mempertimbangkan saran Mahkamah Agung dan berbagai faktor termasuk aspek kemanusiaan, akhirnya menolak permohonan grasi tersebut. Keputusan ini sempat menimbulkan reaksi diplomatik dari negara asal terpidana yang bersangkutan.

Dalam kasus lain, Presiden mengabulkan permohonan grasi seorang terpidana kasus pembunuhan, Pak Darmawan, dengan mengubah hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara dua puluh tahun. Pertimbangan yang diambil meliputi usia lanjut terpidana serta perilaku baik yang ditunjukkannya selama bertahun-tahun menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua terpidana bisa mengajukan grasi? Bisa, sepanjang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu satu tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Apakah permohonan grasi otomatis dikabulkan Presiden? Tidak. Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menolak, sekalipun bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Berapa kali grasi bisa diajukan untuk perkara yang sama? Pada dasarnya permohonan grasi untuk perkara yang sudah pernah ditolak dapat diajukan kembali hanya dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, bukan tanpa batas.

Apakah grasi menghapus catatan kriminal terpidana? Tidak. Grasi hanya mengubah atau meringankan pelaksanaan pidana, status terpidana sebagai orang yang pernah dinyatakan bersalah tetap melekat berbeda dengan amnesti.

Apakah keputusan Presiden menolak grasi bisa digugat? Keputusan Presiden dalam pemberian grasi merupakan hak prerogatif yang final dan pada dasarnya tidak dapat digugat lewat upaya hukum biasa di pengadilan.

Ke mana permohonan grasi diajukan secara administratif? Permohonan biasanya disampaikan melalui lembaga pemasyarakatan tempat terpidana menjalani hukuman, yang kemudian meneruskannya ke instansi terkait sebelum sampai ke meja Presiden untuk diputuskan.

Dasar Hukum

Pasal 14 ayat (1) UUD 1945

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

Pertanyaan Umum

Apa itu Grasi? +
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pidana yang diberikan Presiden kepada terpidana berdasarkan permohonan.
Apa bahasa Inggris dari Grasi? +
Grasi dalam bahasa Inggris disebut Presidential Pardon.
Apa dasar hukum Grasi? +
Dasar hukum Grasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002.
Apa asal kata Grasi? +
Berasal dari bahasa Latin 'gratia' yang berarti kemurahan hati atau pengampunan, diserap melalui bahasa Belanda.

Istilah Terkait