Definisi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberian ini mencakup uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain sejenis, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, baik lewat sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Yang membuat gratifikasi berbeda dari sekadar hadiah biasa adalah keberadaan hubungan dengan jabatan penerima. Kado ulang tahun dari saudara atau parsel lebaran dari tetangga bukan gratifikasi dalam pengertian hukum, sebab tidak ada kaitannya dengan jabatan yang diemban penerima. Sebaliknya, pemberian dari rekanan proyek, vendor, atau pihak yang berkepentingan dengan kewenangan penerima berpotensi masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Ciri paling khas dari pengaturan gratifikasi adalah sistem pembuktian terbalik atau omkering van de bewijslast. Untuk gratifikasi bernilai sepuluh juta rupiah atau lebih, bukan jaksa yang harus membuktikan bahwa itu suap, melainkan penerima sendiri yang harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Sistem ini sengaja dibuat berbeda dari asas praduga tak bersalah pada delik pidana umum, karena posisi penyelenggara negara dianggap lebih rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dasar Hukum
Ketentuan gratifikasi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan pembagian beban pembuktian berdasarkan nilai gratifikasi yang diterima.
Penerima gratifikasi diberi jalan keluar untuk membebaskan diri dari anggapan suap, yaitu dengan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu wajib disampaikan paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Jika kewajiban ini dipenuhi, ketentuan yang menganggap gratifikasi sebagai suap tidak berlaku terhadap penerima, dan KPK akan menetapkan status gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau dapat dikembalikan kepada penerima.
Selain jalur pelaporan individual, banyak instansi pemerintah dan BUMN kini memiliki unit pengendalian gratifikasi internal yang mewajibkan pegawainya melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi masuk kategori gratifikasi, sebagai bentuk kepatuhan tambahan di luar kewajiban yang diatur undang-undang.
Perbedaan Gratifikasi dan Suap
- Suap — ada kesepakatan (quid pro quo) antara pemberi dan penerima sebelum atau saat pemberian dilakukan, terkait perbuatan tertentu yang diminta pemberi.
- Gratifikasi — pemberian dalam arti luas yang diterima tanpa perlu ada kesepakatan atau permintaan tertentu, tetapi berhubungan dengan jabatan penerima.
- Beban pembuktian — pada suap, jaksa yang membuktikan adanya kesepakatan; pada gratifikasi bernilai besar, penerima yang harus membuktikan itu bukan suap.
- Jalan keluar — gratifikasi yang dilaporkan ke KPK dalam tiga puluh hari kerja tidak dianggap suap, sedangkan suap tidak memiliki mekanisme pelaporan semacam ini.
Kewajiban Pelaporan
Kewajiban melapor gratifikasi berlaku sejak tanggal pemberian diterima, bukan sejak penerima menyadari nilainya berpotensi masuk kategori gratifikasi. Laporan dapat disampaikan langsung ke KPK atau lewat unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing yang kemudian meneruskannya ke KPK.
Dalam laporan, penerima perlu menjelaskan siapa pemberi, kapan dan dalam bentuk apa gratifikasi diterima, serta hubungan pemberi dengan jabatan penerima. Setelah menerima laporan, KPK akan menganalisis apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas penerima, lalu menetapkan status kepemilikannya. Gratifikasi yang dianggap tidak berlawanan dengan tugas, misalnya suvenir standar dari kegiatan resmi, umumnya dapat dikembalikan menjadi milik penerima.
Studi Kasus
Pak Hendra, seorang kepala dinas di pemerintah kabupaten, menerima paket perjalanan wisata ke luar negeri senilai lima puluh juta rupiah dari sebuah perusahaan rekanan proyek jalan yang sedang ia awasi. Karena pemberian tersebut jelas berhubungan dengan jabatannya dan nilainya di atas sepuluh juta rupiah, Pak Hendra sendiri yang harus membuktikan bahwa paket wisata itu bukan suap apabila kelak diperiksa. Menyadari risikonya, ia melaporkan penerimaan itu ke KPK dalam waktu dua minggu, sehingga ketentuan yang menganggapnya sebagai suap tidak berlaku terhadapnya.
Bandingkan dengan kasus Bu Wulan, pegawai di instansi yang sama, yang menerima jam tangan mewah dari kontraktor tanpa pernah melaporkannya. Setahun kemudian saat penyidik memeriksa transaksi keuangan kontraktor tersebut, pemberian itu terungkap. Karena tidak pernah dilaporkan dan melewati batas waktu tiga puluh hari kerja sejak diterima, Bu Wulan kesulitan membuktikan bahwa jam tangan itu bukan suap, dan kasusnya berlanjut ke proses penyidikan lebih jauh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua hadiah yang diterima pegawai negeri wajib dilaporkan sebagai gratifikasi? Tidak semua. Yang wajib dilaporkan adalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan penerima, sedangkan pemberian pribadi tanpa kaitan jabatan seperti hadiah keluarga umumnya di luar cakupan gratifikasi.
Berapa lama batas waktu melaporkan gratifikasi ke KPK? Paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima, terhitung dari hari kerja bukan hari kalender.
Apakah gratifikasi yang dilaporkan otomatis menjadi milik negara? Tidak selalu. KPK akan menilai apakah gratifikasi tersebut berlawanan dengan tugas penerima; jika tidak, gratifikasi dapat ditetapkan sebagai milik penerima.
Siapa yang wajib melaporkan gratifikasi? Pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk pejabat di lembaga negara, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara sepanjang berkaitan dengan jabatan yang mereka pegang.
Apa bedanya gratifikasi dengan hadiah resmi dari kegiatan dinas? Suvenir standar dari kegiatan dinas resmi yang nilainya wajar dan tidak berlawanan dengan tugas biasanya tidak masuk kategori gratifikasi yang berisiko, meski tetap disarankan dicatat oleh unit pengendalian gratifikasi instansi.