Definisi
Tindak pidana korupsi, yang sehari-hari lebih sering disingkat tipikor, adalah kelompok perbuatan pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau jabatan, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berbeda dari kejahatan biasa yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana umum, tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku sebagai lex specialis — artinya aturan khusus ini yang didahulukan penerapannya dibanding aturan umum.
Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, sebuah istilah yang sengaja dipakai untuk menegaskan bahwa penanganannya memerlukan cara-cara di luar kelaziman penanganan kejahatan biasa. Karena itulah Indonesia membentuk lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang punya kewenangan lebih luas dibanding lembaga penegak hukum konvensional, termasuk kewenangan menyadap dan melakukan operasi tangkap tangan.
Yang penting dipahami masyarakat awam, tindak pidana korupsi tidak selalu berupa “mencuri uang negara” secara harfiah seperti yang dibayangkan banyak orang. Cakupannya jauh lebih luas, mencakup penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri meski tidak ada uang tunai yang berpindah tangan secara langsung, sepanjang tindakan itu terbukti merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dasar Hukum
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi merumuskan dua pasal inti yang paling sering dipakai jaksa dalam mendakwa perkara korupsi. Pertama, pasal yang mengancam siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara — ancaman pidananya berkisar penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, disertai denda ratusan juta hingga satu miliar rupiah.
Kedua, pasal yang mengancam siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya juga berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun. Perbedaan utama kedua pasal ini terletak pada unsurnya: pasal pertama menekankan pada hasil berupa memperkaya diri, sedangkan pasal kedua menekankan pada penyalahgunaan wewenang itu sendiri, terlepas dari apakah pelaku benar-benar menjadi kaya karenanya.
Jenis-Jenis
Undang-undang tipikor mengatur sekitar tiga puluh jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi tujuh kelompok besar. Kerugian keuangan negara mencakup perbuatan yang langsung merugikan kas negara, seperti mark-up anggaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Suap-menyuap mencakup pemberian atau penerimaan sesuatu untuk mempengaruhi keputusan pejabat.
Penggelapan dalam jabatan terjadi ketika pejabat menyalahgunakan barang atau uang yang dipercayakan karena jabatannya. Pemerasan mencakup pejabat yang memaksa pihak lain memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan curang mencakup kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti kolusi antara panitia lelang dengan rekanan tertentu. Benturan kepentingan dalam pengadaan terjadi ketika pejabat yang berwenang mengambil keputusan justru punya kepentingan pribadi dalam proyek yang diputuskannya. Terakhir, gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatannya dan dianggap suap jika tidak dilaporkan dalam jangka waktu tertentu.
Studi Kasus
Seorang bupati di sebuah kabupaten menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, dengan menunjuk langsung perusahaan milik kerabat dekatnya tanpa melalui proses lelang yang wajar, sekaligus menggelembungkan anggaran proyek hingga puluhan persen dari nilai wajarnya. Perbuatan ini memenuhi unsur pasal memperkaya diri sendiri sekaligus pasal menyalahgunakan wewenang, karena bupati tersebut secara melawan hukum memperoleh keuntungan pribadi sekaligus merugikan keuangan daerah.
KPK yang menerima laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan, dilanjutkan penyidikan setelah ditemukan cukup bukti, hingga akhirnya melakukan operasi tangkap tangan ketika mendapati indikasi kuat adanya aliran suap dari rekanan proyek kepada bupati tersebut menjelang proses pencairan anggaran. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili.
Lembaga Penegak Hukum yang Menangani
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia melibatkan tiga lembaga utama yang masing-masing punya kewenangan untuk menyidik dan menuntut perkara korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi punya kewenangan paling luas, termasuk penyadapan dan operasi tangkap tangan, dan umumnya menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat negara, penegak hukum, atau nilai kerugian yang signifikan. Kepolisian dan Kejaksaan juga punya kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi, terutama untuk kasus-kasus di tingkat daerah yang tidak selalu ditangani KPK.
Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tipikor adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dibentuk khusus dan terpisah dari pengadilan negeri biasa, meski secara struktural berada dalam satu atap dengan pengadilan negeri di setiap wilayah. Majelis hakim yang mengadili perkara tipikor terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc yang direkrut khusus karena keahliannya di bidang tindak pidana korupsi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua kasus korupsi otomatis ditangani KPK? Tidak. KPK punya kewenangan menentukan kasus mana yang ditanganinya sendiri berdasarkan kriteria tertentu, seperti keterlibatan penegak hukum atau nilai kerugian yang besar, sementara kasus lain tetap bisa ditangani Kepolisian atau Kejaksaan.
Apakah pengembalian uang hasil korupsi menghapus pidana? Tidak. Mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku, meski dalam praktik hal ini bisa menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman saat dipertimbangkan hakim.
Apa bedanya suap dan gratifikasi dalam konteks korupsi? Suap adalah pemberian yang secara langsung dimaksudkan mempengaruhi keputusan pejabat, sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang berkaitan dengan jabatan seseorang dan baru dianggap suap jika penerimanya tidak melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Bisakah korporasi dijerat tindak pidana korupsi, bukan hanya orang perorangan? Bisa. Undang-undang tipikor secara eksplisit menyebutkan korporasi sebagai salah satu subjek yang dapat dijerat, sehingga perusahaan yang terbukti terlibat korupsi bisa dikenai sanksi pidana tersendiri, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.