Lompat ke konten

Penyuapan

Bribery Berasal dari kata dasar 'suap' dalam bahasa Melayu yang berarti pemberian untuk mempengaruhi keputusan, dengan imbuhan peny- dan -an.
Hukum Pidana penyuapan bribery suap tipikor korupsi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penyuapan?

Penyuapan adalah tindak pidana korupsi berupa memberi atau menerima hadiah kepada pejabat agar berbuat sesuai kepentingan pemberi suap.

Bribery Berasal dari kata dasar 'suap' dalam bahasa Melayu yang berarti pemberian untuk mempengaruhi keputusan, dengan imbuhan peny- dan -an. Hukum Pidana

Definisi

Penyuapan adalah tindak pidana korupsi berupa perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, atau advokat, dengan maksud agar penerima berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya, bertentangan dengan kewajibannya. Penyuapan bersifat dua arah: baik pihak yang memberi suap (penyuap) maupun pihak yang menerima suap (penerima suap) sama-sama bisa dipidana, meski dengan ketentuan pasal yang berbeda untuk masing-masing pihak.

Ciri khas penyuapan adalah adanya unsur quid pro quo, yaitu ada sesuatu yang secara spesifik diminta atau dijanjikan sebagai imbalan atas tindakan atau kebijakan tertentu dari pejabat yang disuap. Unsur inilah yang membedakan penyuapan dari sekadar pemberian hadiah biasa — begitu ada kaitan sebab-akibat antara pemberian dan tindakan pejabat yang menguntungkan pemberi, perbuatan itu berpotensi masuk kategori penyuapan.

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penyuapan menjadi salah satu jenis kasus korupsi yang paling sering ditangani, mulai dari suap kepada pegawai negeri untuk mempercepat pengurusan izin, suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara, hingga suap dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian sama-sama berwenang menangani kasus penyuapan, tergantung pihak yang terlibat dan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Dasar Hukum

Ketentuan pidana penyuapan diatur dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 5 ayat (1) undang-undang ini mengancam pidana penjara dan denda bagi siapa saja yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pasal 5 ayat (2) mengancam pidana yang sama bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji tersebut.

Ketentuan yang lebih berat diatur khusus untuk suap yang ditujukan kepada hakim atau advokat, mengingat posisi keduanya yang sangat menentukan jalannya proses peradilan. Pasal 6 ayat (1) undang-undang tersebut mengancam pidana penjara dan denda yang jauh lebih berat bagi siapa saja yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara, atau kepada advokat untuk mempengaruhi nasihat hukum yang diberikannya sehubungan dengan perkara yang sedang ditangani pengadilan.

Jenis-Jenis

  • Suap kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara: memberi atau menjanjikan sesuatu terkait jabatan yang bertentangan dengan kewajiban, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pemberi maupun penerima.
  • Suap kepada Hakim atau Advokat: memberi atau menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi putusan perkara atau pendapat hukum, dengan ancaman pidana yang lebih berat mengingat dampaknya pada independensi peradilan.
  • Suap terkait Pemborongan atau Pengadaan: pegawai negeri menerima suap yang berkaitan dengan proyek pemborongan, pengadaan barang, atau penyerahan bahan, dengan ancaman pidana yang bisa mencapai penjara seumur hidup tergantung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Ilustrasi Kasus

Pak Anwar, seorang pengusaha yang sedang bersengketa perkara bisnis di pengadilan, menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada hakim yang menangani perkaranya, dengan maksud agar hakim tersebut memutuskan perkara sesuai keinginannya. Pak Anwar dijerat pasal suap kepada hakim dengan ancaman pidana penjara yang berat, sementara hakim yang menerima uang tersebut juga dijerat pasal serupa sebagai pihak penerima suap, dengan ancaman pidana yang sama beratnya.

Kasus lain yang lebih umum terjadi melibatkan pengurusan perizinan usaha. Bu Hesti memberikan sejumlah uang kepada pegawai dinas perizinan agar izin usahanya yang seharusnya butuh waktu berbulan-bulan bisa keluar dalam hitungan hari, tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya. Baik Bu Hesti sebagai pemberi maupun pegawai yang menerima sama-sama bisa dijerat pasal penyuapan, meski dalam praktiknya penegak hukum sering memberi perhatian lebih besar kepada pihak penerima karena posisinya sebagai pemegang kewenangan publik.

Perbedaan dengan Gratifikasi

Penyuapan dan gratifikasi sering dianggap sama padahal berbeda unsurnya. Penyuapan mensyaratkan adanya quid pro quo yang jelas — ada permintaan atau kesepakatan spesifik antara pemberi dan penerima terkait tindakan tertentu yang diharapkan. Gratifikasi adalah pengertian yang jauh lebih luas, mencakup segala bentuk pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun keuntungan lain, yang diterima penyelenggara negara tanpa perlu ada permintaan atau kesepakatan eksplisit terlebih dahulu.

Perbedaan ini berpengaruh pada cara pembuktiannya. Kasus penyuapan membutuhkan bukti adanya kesepakatan atau maksud tertentu di balik pemberian, sedangkan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan kepada lembaga yang berwenang dalam jangka waktu tertentu, tanpa perlu dibuktikan adanya kesepakatan eksplisit — inilah yang disebut sebagai sistem pembuktian terbalik dalam kasus gratifikasi.

Sanksi

Ancaman pidana untuk suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkisar dari satu hingga lima tahun penjara, ditambah denda dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah, berlaku baik bagi pemberi maupun penerima suap. Untuk suap kepada hakim atau advokat, ancamannya jauh lebih berat, bisa mencapai belasan tahun penjara mengingat dampaknya yang merusak independensi dan kepercayaan terhadap proses peradilan.

Selain sanksi pidana pokok, pelaku penyuapan juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak menduduki jabatan publik, serta kewajiban membayar uang pengganti jika perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara. Bagi penyelenggara negara yang terbukti menerima suap, konsekuensinya juga mencakup pemberhentian dari jabatan, di luar hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 750.000.000,00 setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyuapan? +
Penyuapan adalah tindak pidana korupsi berupa memberi atau menerima hadiah kepada pejabat agar berbuat sesuai kepentingan pemberi suap.
Apa bahasa Inggris dari Penyuapan? +
Penyuapan dalam bahasa Inggris disebut Bribery.
Apa dasar hukum Penyuapan? +
Dasar hukum Penyuapan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.
Apa asal kata Penyuapan? +
Berasal dari kata dasar 'suap' dalam bahasa Melayu yang berarti pemberian untuk mempengaruhi keputusan, dengan imbuhan peny- dan -an.

Istilah Terkait