Definisi
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan, kewenangan, atau kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam hukum Indonesia, istilah “korupsi” bukan satu perbuatan tunggal melainkan payung bagi tiga puluh lebih rumusan tindak pidana yang tersebar dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu pertanyaan “apakah ini korupsi?” hampir selalu harus dijawab dengan pertanyaan lanjutan: korupsi bentuk yang mana. Menerima parsel dari rekanan, menaikkan harga pengadaan, memotong dana bantuan, dan menahan pembayaran agar dapat imbalan adalah empat perbuatan yang semuanya disebut korupsi tetapi memakai pasal, unsur, dan ancaman yang berbeda.
Dasar Hukum
Aturan utamanya adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Keduanya dibaca sebagai satu kesatuan dan selalu dirujuk bersama.
Di sampingnya berdiri UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019, serta UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menentukan bahwa perkara korupsi hanya boleh diadili di pengadilan tipikor. Untuk melacak dan menyita hasilnya, penegak hukum memakai undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
Satu perubahan penting datang dari Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” dalam frasa “dapat merugikan keuangan negara” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Sejak itu kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dihitung, tidak cukup berupa potensi kerugian.
Jenis-Jenis Korupsi
Undang-undang mengelompokkan perbuatannya sebagai berikut.
- Merugikan keuangan negara — Pasal 2 dan Pasal 3. Bentuk yang paling sering muncul dalam perkara pengadaan barang dan jasa.
- Suap-menyuap — memberi atau menerima hadiah atau janji agar pejabat berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Pemberi dan penerima sama-sama dipidana.
- Penggelapan dalam jabatan — pejabat yang menggelapkan uang atau surat berharga yang dikuasainya karena jabatan, atau memalsukan buku administrasi.
- Pemerasan — pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang membayar atau menyerahkan sesuatu.
- Perbuatan curang — pemborong, pengawas bangunan, atau penyedia barang yang melakukan kecurangan sehingga membahayakan keamanan atau keselamatan.
- Benturan kepentingan dalam pengadaan — pejabat yang turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang seluruhnya atau sebagian diurus olehnya.
- Gratifikasi — Pasal 12B. Pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.
Pasal 2 atau Pasal 3
Dua pasal ini paling sering dipertukarkan orang, padahal berbeda titik beratnya.
| Pasal 2 | Pasal 3 | |
|---|---|---|
| Inti perbuatan | Melawan hukum, memperkaya diri | Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan |
| Pelaku | Siapa saja, termasuk swasta | Umumnya orang yang punya jabatan |
| Pidana minimum | 4 tahun | 1 tahun |
| Pidana maksimum | 20 tahun atau seumur hidup | 20 tahun atau seumur hidup |
Pasal 2 juga memuat kemungkinan pidana mati bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terhadap dana penanggulangan bencana atau keadaan krisis ekonomi. Ketentuan itu ada, tetapi sangat jarang dituntut.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan pedoman pemidanaan untuk kedua pasal ini agar besaran hukuman lebih terukur, dengan mempertimbangkan nilai kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan peran terdakwa.
Gratifikasi dan Pembuktian Terbalik
Gratifikasi adalah satu-satunya bagian dari korupsi yang punya jalan keluar administratif. Penyelenggara negara yang menerima pemberian berhubungan dengan jabatannya tidak otomatis menjadi tersangka bila ia melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu tiga puluh hari kerja sejak penerimaan.
Bila tidak dilaporkan, berlaku pembuktian terbalik yang terbatas: penerimalah yang harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Ini kebalikan dari asas umum hukum pidana, dan hanya berlaku untuk gratifikasi.
Uang Pengganti dan Nasib Aset
Pidana penjara bukan satu-satunya akibat. Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang hasil korupsi dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar harta yang diperoleh dari korupsi. Bila uang pengganti tidak dibayar, harta terpidana dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara tambahan yang lamanya sudah ditentukan dalam putusan.
Penting dipahami: mengembalikan uang tidak menghapus pidana. Pengembalian hanya menjadi keadaan yang meringankan. Banyak orang mengira menyetor kembali kerugian sebelum perkara naik akan menghentikan proses — undang-undang menyatakan sebaliknya secara tegas.
Contoh Kasus
Seorang kepala dinas menandatangani kontrak pengadaan alat senilai Rp5 miliar dengan spesifikasi yang sengaja dinaikkan. Barang yang dikirim bernilai Rp3 miliar, dan selisihnya dibagi antara pejabat dan penyedia. Auditor negara menghitung kerugian nyata Rp2 miliar.
Kepala dinas dapat dijerat karena menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya, sementara direktur penyedia dijerat karena turut serta memperkaya diri secara melawan hukum. Selain penjara, keduanya dapat dibebani uang pengganti, dan rumah yang dibeli dari hasil pembagian itu dapat dirampas.
Cara Melapor
Laporan dapat disampaikan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. KPK menyediakan kanal pengaduan daring dan nomor layanan yang dapat dihubungi publik, dan identitas pelapor dilindungi undang-undang.
Laporan yang berguna bukan yang paling marah, melainkan yang paling konkret: siapa pejabatnya, perbuatan apa, kapan, berapa nilainya, dan dokumen apa yang dapat menunjukkannya — kontrak, kuitansi, tangkapan layar percakapan, atau berita acara serah terima. Pelapor yang juga terlibat dapat mempertimbangkan status pelaku yang bekerja sama, yang membuka peluang keringanan pidana.