Lompat ke konten

Korupsi

Corruption Dari bahasa Latin 'corruptio' (merusak, membusukkan), masuk ke bahasa Indonesia lewat bahasa Belanda 'corruptie'.
Hukum Pidana korupsi tindak pidana korupsi kerugian negara kpk uang pengganti
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Korupsi?

Penyalahgunaan jabatan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, diancam UU No. 31 Tahun 1999 hingga 20 tahun penjara.

Corruption Dari bahasa Latin 'corruptio' (merusak, membusukkan), masuk ke bahasa Indonesia lewat bahasa Belanda 'corruptie'. Hukum Pidana

Definisi

Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan, kewenangan, atau kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam hukum Indonesia, istilah “korupsi” bukan satu perbuatan tunggal melainkan payung bagi tiga puluh lebih rumusan tindak pidana yang tersebar dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu pertanyaan “apakah ini korupsi?” hampir selalu harus dijawab dengan pertanyaan lanjutan: korupsi bentuk yang mana. Menerima parsel dari rekanan, menaikkan harga pengadaan, memotong dana bantuan, dan menahan pembayaran agar dapat imbalan adalah empat perbuatan yang semuanya disebut korupsi tetapi memakai pasal, unsur, dan ancaman yang berbeda.

Dasar Hukum

Aturan utamanya adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Keduanya dibaca sebagai satu kesatuan dan selalu dirujuk bersama.

Di sampingnya berdiri UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019, serta UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menentukan bahwa perkara korupsi hanya boleh diadili di pengadilan tipikor. Untuk melacak dan menyita hasilnya, penegak hukum memakai undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Satu perubahan penting datang dari Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” dalam frasa “dapat merugikan keuangan negara” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Sejak itu kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dihitung, tidak cukup berupa potensi kerugian.

Jenis-Jenis Korupsi

Undang-undang mengelompokkan perbuatannya sebagai berikut.

  1. Merugikan keuangan negara — Pasal 2 dan Pasal 3. Bentuk yang paling sering muncul dalam perkara pengadaan barang dan jasa.
  2. Suap-menyuap — memberi atau menerima hadiah atau janji agar pejabat berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Pemberi dan penerima sama-sama dipidana.
  3. Penggelapan dalam jabatan — pejabat yang menggelapkan uang atau surat berharga yang dikuasainya karena jabatan, atau memalsukan buku administrasi.
  4. Pemerasan — pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang membayar atau menyerahkan sesuatu.
  5. Perbuatan curang — pemborong, pengawas bangunan, atau penyedia barang yang melakukan kecurangan sehingga membahayakan keamanan atau keselamatan.
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan — pejabat yang turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang seluruhnya atau sebagian diurus olehnya.
  7. Gratifikasi — Pasal 12B. Pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.

Pasal 2 atau Pasal 3

Dua pasal ini paling sering dipertukarkan orang, padahal berbeda titik beratnya.

Pasal 2Pasal 3
Inti perbuatanMelawan hukum, memperkaya diriMenyalahgunakan kewenangan karena jabatan
PelakuSiapa saja, termasuk swastaUmumnya orang yang punya jabatan
Pidana minimum4 tahun1 tahun
Pidana maksimum20 tahun atau seumur hidup20 tahun atau seumur hidup

Pasal 2 juga memuat kemungkinan pidana mati bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terhadap dana penanggulangan bencana atau keadaan krisis ekonomi. Ketentuan itu ada, tetapi sangat jarang dituntut.

Mahkamah Agung kemudian menerbitkan pedoman pemidanaan untuk kedua pasal ini agar besaran hukuman lebih terukur, dengan mempertimbangkan nilai kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan peran terdakwa.

Gratifikasi dan Pembuktian Terbalik

Gratifikasi adalah satu-satunya bagian dari korupsi yang punya jalan keluar administratif. Penyelenggara negara yang menerima pemberian berhubungan dengan jabatannya tidak otomatis menjadi tersangka bila ia melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu tiga puluh hari kerja sejak penerimaan.

Bila tidak dilaporkan, berlaku pembuktian terbalik yang terbatas: penerimalah yang harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Ini kebalikan dari asas umum hukum pidana, dan hanya berlaku untuk gratifikasi.

Uang Pengganti dan Nasib Aset

Pidana penjara bukan satu-satunya akibat. Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang hasil korupsi dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar harta yang diperoleh dari korupsi. Bila uang pengganti tidak dibayar, harta terpidana dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara tambahan yang lamanya sudah ditentukan dalam putusan.

Penting dipahami: mengembalikan uang tidak menghapus pidana. Pengembalian hanya menjadi keadaan yang meringankan. Banyak orang mengira menyetor kembali kerugian sebelum perkara naik akan menghentikan proses — undang-undang menyatakan sebaliknya secara tegas.

Contoh Kasus

Seorang kepala dinas menandatangani kontrak pengadaan alat senilai Rp5 miliar dengan spesifikasi yang sengaja dinaikkan. Barang yang dikirim bernilai Rp3 miliar, dan selisihnya dibagi antara pejabat dan penyedia. Auditor negara menghitung kerugian nyata Rp2 miliar.

Kepala dinas dapat dijerat karena menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya, sementara direktur penyedia dijerat karena turut serta memperkaya diri secara melawan hukum. Selain penjara, keduanya dapat dibebani uang pengganti, dan rumah yang dibeli dari hasil pembagian itu dapat dirampas.

Cara Melapor

Laporan dapat disampaikan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. KPK menyediakan kanal pengaduan daring dan nomor layanan yang dapat dihubungi publik, dan identitas pelapor dilindungi undang-undang.

Laporan yang berguna bukan yang paling marah, melainkan yang paling konkret: siapa pejabatnya, perbuatan apa, kapan, berapa nilainya, dan dokumen apa yang dapat menunjukkannya — kontrak, kuitansi, tangkapan layar percakapan, atau berita acara serah terima. Pelapor yang juga terlibat dapat mempertimbangkan status pelaku yang bekerja sama, yang membuka peluang keringanan pidana.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya; pembuktian bahwa gratifikasi itu bukan suap dibebankan kepada penerima.

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999

Selain pidana pokok dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang hasil korupsi, pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, dan pencabutan sebagian hak tertentu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Korupsi? +
Penyalahgunaan jabatan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, diancam UU No. 31 Tahun 1999 hingga 20 tahun penjara.
Apa bahasa Inggris dari Korupsi? +
Korupsi dalam bahasa Inggris disebut Corruption.
Apa dasar hukum Korupsi? +
Dasar hukum Korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Apa asal kata Korupsi? +
Dari bahasa Latin 'corruptio' (merusak, membusukkan), masuk ke bahasa Indonesia lewat bahasa Belanda 'corruptie'.

Istilah Terkait