Definisi
Hadhanah adalah hak sekaligus kewajiban memelihara, mengasuh, dan mendidik anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri setelah orang tuanya bercerai. Yang dibicarakan bukan kepemilikan atas anak, melainkan siapa yang menjalankan pengasuhan sehari-hari.
Dua hal perlu dipisahkan sejak awal karena sering dicampuradukkan. Pertama, hak asuh, yaitu siapa yang tinggal bersama anak. Kedua, kewajiban nafkah, yaitu siapa yang membiayai. Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, kedua hal itu bisa berada di tangan orang yang berbeda: ibu memegang pengasuhan, ayah tetap menanggung biaya. Perceraian juga tidak memutus hubungan orang tua dengan anak, sehingga pihak yang tidak memegang hadhanah tetap berhak bertemu dan berkomunikasi.
Siapa yang Berhak Mengasuh
Kompilasi Hukum Islam memakai batas mumayyiz, yaitu ketika anak sudah mampu membedakan hal baik dan buruk bagi dirinya, yang ditetapkan pada umur 12 tahun.
- Anak belum berumur 12 tahun. Hak hadhanah ada pada ibu.
- Anak sudah berumur 12 tahun. Anak diberi kesempatan memilih ingin ikut ayah atau ibu, dan hakim biasanya mendengar keterangan anak secara terpisah agar ia tidak tertekan.
- Ibu sudah meninggal. Hak hadhanah berpindah berjenjang, dimulai dari kerabat perempuan dalam garis lurus ke atas dari pihak ibu, lalu ayah, kemudian kerabat perempuan garis lurus ke atas dari pihak ayah, saudara perempuan anak, dan seterusnya.
Batas 12 tahun ini merupakan pilihan hukum Indonesia. Dalam fikih klasik, batasnya tidak seragam: sebagian ulama memakai umur tujuh tahun sebagai saat anak boleh memilih, sebagian membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Kompilasi Hukum Islam memilih satu angka yang berlaku sama untuk keduanya agar mudah diterapkan di pengadilan.
Dasar Hukum
Tiga aturan bekerja bersamaan. Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 dan Pasal 156 menentukan siapa pemegang hadhanah, urutan penggantinya bila ibu meninggal, syarat pemindahan hak, serta batas kewajiban nafkah anak. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan kewajiban memelihara dan mendidik anak melekat pada ibu maupun ayah dan harus dijalankan semata-mata demi kepentingan anak, dengan biaya yang pada dasarnya ditanggung ayah. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 menambahkan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai ukuran menilai setiap keputusan.
Perkara hadhanah bagi keluarga Muslim menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Ketika Hak Hadhanah Berpindah
Hak ibu atas anak yang belum mumayyiz bukan hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat. Kompilasi Hukum Islam membuka jalan pemindahan hak apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya hidupnya tercukupi. Permintaan diajukan oleh kerabat yang berkepentingan ke Pengadilan Agama.
Alasan yang biasanya dinilai hakim antara lain kekerasan terhadap anak, ketergantungan pada zat terlarang, gangguan jiwa berat, penelantaran, atau perilaku yang secara nyata membahayakan tumbuh kembang anak. Sebaliknya, alasan bahwa ayah lebih mapan secara ekonomi jarang cukup untuk mencabut hak ibu, karena kemampuan ekonomi diselesaikan lewat kewajiban nafkah, bukan lewat pemindahan pengasuhan.
Nafkah Anak dan Batas Waktunya
Biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak berumur 21 tahun atau sudah dapat mengurus diri sendiri. Kewajiban ini tidak berhenti ketika ibu menikah lagi, dan tidak berkurang karena ayah membentuk keluarga baru.
Bila ayah benar-benar tidak mampu, pengadilan dapat menetapkan ibu ikut memikul biaya tersebut. Karena itu bukti penghasilan ayah menjadi bagian penting dalam perkara nafkah anak, dan penetapan biasanya disertai klausul kenaikan tahunan untuk mengimbangi inflasi.
Praktik di Pengadilan Agama
Tuntutan hadhanah paling baik diajukan bersamaan dengan gugatan atau permohonan cerai dalam satu berkas, sehingga tidak perlu perkara terpisah setelah perceraian selesai. Dalam pemeriksaan, hakim tidak hanya membaca umur anak, tetapi juga menimbang kedekatan emosional, kesinambungan sekolah, kondisi tempat tinggal, dan rekam jejak masing-masing orang tua. Rujukannya adalah kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana ditegaskan undang-undang perlindungan anak.
Persoalan tersulit justru muncul setelah putusan. Anak bukan benda yang dapat disita, sehingga eksekusi putusan hadhanah tidak sesederhana eksekusi harta. Bila pihak yang menguasai anak menolak menyerahkannya, pemegang hak dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan yang memutus. Dalam banyak perkara, penyelesaian yang berkelanjutan justru datang dari kesepakatan jadwal pertemuan yang dituangkan dalam akta perdamaian.
Kesalahpahaman Umum
“Ayah yang menang perkara cerai otomatis mendapat hak asuh.” Tidak. Siapa yang mengajukan perceraian dan siapa yang dinilai bersalah dalam rumah tangga bukan penentu hak asuh.
“Ibu yang tidak bekerja pasti kalah.” Kemampuan ekonomi bukan faktor utama, karena pembiayaan tetap melekat pada ayah.
“Anak di atas 12 tahun berarti otomatis ikut ayah.” Anak yang sudah mumayyiz memilih sendiri, dan pilihannya bisa jatuh pada siapa pun di antara kedua orang tuanya.
“Kalau nafkah tidak dibayar, ayah boleh dilarang bertemu anak.” Kedua hal itu berdiri sendiri. Menahan hak bertemu sebagai alat menekan justru dapat dinilai merugikan kepentingan anak, dan nafkah yang tidak dibayar diselesaikan lewat permohonan eksekusi.