Lompat ke konten

Nafkah

Spousal and Child Support Dari bahasa Arab 'nafaqah' yang berarti belanja atau pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup
Hukum Syariah nafkah kewajiban suami nafkah anak nafkah istri
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Nafkah?

Nafkah adalah kewajiban suami memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak berupa sandang, pangan, papan, dan berlanjut sebagai nafkah iddah setelah cerai.

Spousal and Child Support Dari bahasa Arab 'nafaqah' yang berarti belanja atau pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup Hukum Syariah

Definisi

Nafkah adalah kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya, mencakup sandang (kiswah), pangan, dan papan (maskan). Kewajiban ini lahir sejak akad nikah sah diucapkan dan terus melekat selama perkawinan berlangsung, tanpa perlu diperjanjikan lebih dulu — nafkah adalah akibat hukum otomatis dari status sebagai suami, bukan sesuatu yang harus diminta.

Dalam praktiknya nafkah dibedakan dari dua sisi. Dari sisi bentuknya, ada nafkah lahir (kebutuhan materi seperti uang belanja, tempat tinggal, biaya kesehatan) dan nafkah batin (pemenuhan kebutuhan biologis serta perhatian dalam rumah tangga). Dari sisi penerimanya, ada nafkah istri, nafkah anak, dan nafkah iddah yang baru muncul setelah perceraian selama istri menjalani masa tunggu.

Besaran nafkah tidak ditentukan dengan angka baku dalam undang-undang. Hakim menilainya berdasarkan kemampuan penghasilan suami dan kebutuhan hidup yang layak di lingkungan keluarga tersebut, sehingga nominal untuk satu keluarga bisa sangat berbeda dari keluarga lain. Kewajiban nafkah anak juga tidak berhenti begitu orang tua bercerai — ia berlanjut sampai anak dewasa atau menikah, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh (hadhanah).

Dasar Hukum

Kewajiban nafkah bersumber dari dua rezim hukum yang saling melengkapi. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meletakkan prinsip umumnya: suami wajib melindungi istri dan memenuhi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Kompilasi Hukum Islam merincinya lebih jauh, menyebutkan bahwa sesuai penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan istri dan anak, serta biaya pendidikan anak.

Kewajiban ini tidak otomatis hilang begitu talak dijatuhkan. Selama istri masih menjalani masa iddah — dan belum dijatuhi talak ba’in atau dinyatakan nusyuz dalam keadaan tidak hamil — bekas suami tetap wajib memberi nafkah, maskan, dan kiswah. Barulah setelah masa iddah berakhir, kewajiban nafkah terhadap istri berhenti sepenuhnya, sementara kewajiban nafkah anak tetap berjalan sebagai kewajiban terpisah yang tidak terkait status perkawinan orang tuanya.

Jenis-Jenis Nafkah

Berdasarkan penerima dan waktunya, nafkah dalam praktik peradilan agama umumnya dibagi sebagai berikut.

  • Nafkah madhiyah (nafkah lampau) — nafkah yang seharusnya sudah dibayar suami di masa lalu tetapi tidak pernah diberikan, dan baru dituntut istri saat mengajukan gugatan cerai atau gugatan nafkah tersendiri.
  • Nafkah selama perkawinan — kebutuhan rutin sandang, pangan, papan yang berjalan setiap bulan selama status suami istri masih ada.
  • Nafkah iddah — diberikan setelah talak dijatuhkan, selama istri menjalani masa tunggu, kecuali istri terbukti nusyuz.
  • Nafkah anak — tanggung jawab ayah biologis terhadap kebutuhan hidup dan pendidikan anak, berlaku terus meski orang tua bercerai dan hak asuh jatuh ke ibu.

Keempat jenis ini bisa dituntut sekaligus dalam satu gugatan, sehingga istri tidak perlu mengajukan perkara terpisah untuk masing-masing jenis nafkah.

Cara Melapor

Ketika suami tidak memberikan nafkah, langkah pertama yang biasa ditempuh adalah menyampaikan somasi atau teguran tertulis, baik langsung maupun lewat mediasi keluarga. Jika tidak membuahkan hasil, istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama tempat tinggalnya, baik sebagai gugatan tersendiri (selama masih berstatus istri) maupun digabungkan dengan gugatan cerai.

Berkas yang biasanya dibutuhkan meliputi buku nikah asli atau fotokopi yang dilegalisir, KTP, kartu keluarga, dan bukti pendukung seputar penghasilan suami serta ketidakhadirannya memberi nafkah, misalnya slip gaji, riwayat transfer, atau keterangan saksi. Proses persidangan gugatan nafkah umumnya berjalan tiga sampai enam bulan, tergantung kompleksitas pembuktian dan kehadiran para pihak. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun tidak dilaksanakan sukarela, istri dapat memohon eksekusi ke pengadilan yang sama.

Ilustrasi Kasus

Sari menikah dengan Anwar dan memiliki dua anak. Sejak delapan bulan terakhir Anwar berhenti memberi uang belanja meski penghasilannya sebagai karyawan tetap stabil. Sari mengumpulkan bukti slip gaji suami dan riwayat percakapan permintaan nafkah yang tidak ditanggapi, lalu mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama. Hakim menghitung kebutuhan bulanan keluarga dan kemampuan penghasilan Anwar, kemudian menetapkan kewajiban membayar nafkah bulanan beserta nafkah madhiyah untuk delapan bulan yang terlewat.

Kasus berbeda dialami Bu Hesti, yang telah bercerai dari suaminya lewat talak satu raj’i. Selama masa iddah tiga bulan sepuluh hari, mantan suaminya tetap wajib memberi nafkah dan tempat tinggal. Namun begitu iddah berakhir tanpa rujuk, kewajiban nafkah terhadap Bu Hesti berhenti — yang tetap berjalan hanya nafkah untuk anak mereka, yang dibayarkan langsung ke rekening Bu Hesti selaku pemegang hak asuh.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah nafkah anak otomatis berhenti kalau ayah menikah lagi? Tidak. Kewajiban nafkah anak berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh status perkawinan baru ayahnya, selama anak tersebut belum dewasa atau belum menikah.

Bisakah istri menuntut nafkah yang tidak pernah dibayar bertahun-tahun lalu? Bisa, selama masih dalam status sebagai istri atau langsung diajukan bersamaan dengan gugatan cerai, dikenal sebagai tuntutan nafkah madhiyah.

Apakah nafkah dihentikan kalau istri bekerja dan berpenghasilan sendiri? Tidak otomatis. Penghasilan istri tidak menghapus kewajiban suami memberi nafkah, meski dalam praktik hal ini sering menjadi pertimbangan hakim saat menetapkan besarannya.

Apa yang terjadi jika suami tidak mampu membayar nafkah sesuai putusan? Istri dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, termasuk penyitaan harta suami untuk memenuhi kewajiban tersebut jika ia terus menghindar.

Apakah nafkah iddah tetap wajib jika istri yang mengajukan cerai? Umumnya tidak sepenuhnya sama. Pada cerai gugat yang diajukan istri, hak atas nafkah iddah dan mut’ah biasanya lebih terbatas dibanding pada cerai talak yang diajukan suami, dan penetapannya bergantung pada pertimbangan hakim dalam putusan.

Dasar Hukum

Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam

Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak; c. biaya pendidikan bagi anak.

Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nafkah? +
Nafkah adalah kewajiban suami memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak berupa sandang, pangan, papan, dan berlanjut sebagai nafkah iddah setelah cerai.
Apa bahasa Inggris dari Nafkah? +
Nafkah dalam bahasa Inggris disebut Spousal and Child Support.
Apa dasar hukum Nafkah? +
Dasar hukum Nafkah diatur dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Nafkah? +
Dari bahasa Arab 'nafaqah' yang berarti belanja atau pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup

Istilah Terkait